PANGANDARAN JAWA BARAT - Menyusul surat Mentri dalam negri nomor 130/4B4G/SJ tanggal 31 Agustus 2020 hal tindak lanjut proses penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah dan sambil menunggu pengesahan regulasi pengaturan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah serta mengingat tenggat waktu pelaksanaan penyederhanaan birokrasi yang singkat, diharapkan agar seluruh gubernur, bupati dan wali kota, segera menindaklanjuti hal-hal sebagai berikut:
1. Segera melakukan tahapan implementasi penyederhanaan birokrasi kepada seluruh jabatan Administrasi di seluruh perangkat daerah dengan melakukan identifikasi kembali terhadap seluruh unit kerja dengan kriteria sebagai berikut:
a. Unit kerja yang akan disederhanakan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup:
1. Analisis dan penyiapan bahan dan atau kebijakan.
2. Koordinasi, pemantauan dan evaluasi kebijakan.
3. Pelaksanaan tugas tekhnis dalam menyelenggarakan urusan pemerintahan.
4. Pelaksanaan tugas yang memiliki kesesuaian dengan jabatan fungsional, dan atau
5. Pelayanan tekhnis fungsional.
b. Unit kerja yang dipertahankan adalah unit kerja yang melaksanakan tugas dan fungsi dengan ruang lingkup
1. Kewenangan otoritas bersipat atributIf.
2. Sebagai kepala satuan kerja yang memiliki kewenangan berbasis kewilayahan.
3. Sebagai kepala satuan kerja pelaksana tekhnis mandiri, dan atau
4. Sebagai kepala unit kerja pengadaan barang/jasa.
2. Dalam tahapan melakukan identifikasi, perlu melibatkan perangkat daerah yang membidangi perencanaan dan pengelolaan anggaran untuk menjamin ketersediaan anggaran sebagai implikasi kebijakan penyederhanaan birokrasi dan penyetaraan jabatan.
3. Berdasarkan hal tersebut diatas, perlu kami sampaikan tahapan penyederhanaan birokrasi di lingkungan pemerintah daerah sebagai berikut :
a. Identifikasi penataan kelembagaan jabatan administrasi yang akan dialihkan kejabatan pungsional oleh pemerintah daerah pada bulan Maret s/d Mei 2021.
b. Pemberian persetujuan hasil identifikasi jabatan administrasi yang akan dialihkan kejabatan pungsionsl oleh kementrian dalam negri pada Minggu ke dua bulan Juni 2021.
C. Pelantikan jabatan pungsional dan pelaporan hasil penyederhanaan birokrasi kepada kementrian dalam negri paling lambat dilaksanakan pada Minggu ke empat bulan Juni 2021.
4. Hasil identifikasi dan penataan kelembagaan jabatan administrasi sebagaimana disebutkan pada angka 3 hirup a, agr disampaikan kepada meentri dalam negri melalui Direktur Jendral Otonomi Daerah dalam bentuk Soft Copy, paling lambat tanggal 30 April 2021.
5. Dalam menindaklanjuti kebijakan ini, pemerintah daerah provinsi mempasilitasi setiap pelaksanaan tahapan penyederhanaan birokrasi yang dilakukan oleh pemerintah daerah kabupaten/ kota.
Demikian untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
Kementrian dalam negri, Direktur Jendral Otonomi Daerah Akmal Malik M.si, ditandatangani. ******