PANGANDARAN JAWA BARAT - DPRD Kabupaten Pangandaran menyampaikan empat rancangan peraturan daerah (Raperda) melalui rapat paripurna yang digelar Senin, (31/5/2021).
Keempat Raperda itu terdiri dari Raperda tentang pelayanan kakus, Raperda tentang pelayanan publik, Raperda tentang cadangan pangan dan Raperda tentang perpustakaan.
Namun dua dari empat Raperda inisiatif dewan itu, diantaranya yakni Raperda cadangan pangan dan Raperda perpustakaan mendapat sorotan dari pihak eksekutif.
Bupati Pangandaran H Jeje wiradinata menyatakan bahwa, perlu dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai Raperda cadangan pangan dan Raperda perpustakaan.
“Saya ingin tahu dulu ruang lingkup pembahasan dua Raperda itu kemana arahnya, ” kata Jeje usai rapat.
Jeje mengaku belum mendapatkan penjelasan secara menyeluruh atas rencana pembuatan dua payung hukum itu.
Baca juga:
Tony Rosyid: Copot Satu, Pasang Seribu
|
“Saya minta (dewan) ekspose dulu, ya untuk sementara ini dan untuk yang dua itu saya belum menyatakan menolak ataupun menerima, ” terang Jeje.
Menurutnya, penyusunan Perda harus dilandasi oleh nilai-nilai filosofis dan akademis serta mesti menyasar kepada hal-hal yang memiliki urgensi bagi masyarakat.
Jeje menegaskan energi yang nantinya dikeluarkan untuk menyusun sebuah Perda harus bermanfaat dan menjadi jawaban atas isu-isu strategis di masyarakat.
Ya Ngapain kita buat Perda cadangan pangan, itu terlalu sederhana, saya belum paham harus komunikasi dulu, ” kata Jeje.
Namun demikian Jeje menambahkan, jika Perda tentang cadangan pangan itu mengatur upaya stabilitasi pangan, mendorong produksi pangan, serta melindungi petani dan hal positif lainnya tentu pihaknya akan mendukung, " tambahnya.
Terkait Raperda perpustakaan, Jeje juga mengutarakan hal senada, yaitu bahwa, dia mengaku perlu untuk melakukan pendalaman mengenai arah atau tujuan esensial dari Perda tersebut, " sebutnya. (Anton AS)