PANGANDARAN JAWA BARAT - Dua dari empat rancangan peraturan daerah (Raperda) inisiatif DPRD Pangandaran jadi sorotan pihak eksekutif.
Begitu juga Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata mempertanyakan urgensi dari Raperda tentang cadangan pangan dan Raperda tentang perpustakaan.
Meski tidak menolak, namun Bupati meminta dilakukan pendalaman atas rancangan pembutan payung hukum tersebut.
Dia tak ingin, kedua Perda itu nantinya tak efektif, karena untuk membuat sebuah Perda butuh energi yang tak sedikit.
Baca juga:
Pj. Gubernur Minta PSU Pilgub Berjalan Aman
|
Menyikapi hal itu saat menyampaikan pandangannya, mayoritas fraksi-fraksi di DPRD tetap ingin agar empat Raperda inisiatif tersebut tetap dibahas bersama.
Ketua DPRD Pangandaran Asep Noordin menegaskan secara formal eksekutif sebenarnya menerima usulan 4 Raperda tersebut.
“Yang saya terima secara tertulis dari Pemkab, keempat Raperda sepakat untuk dibahas lebih lanjut, ” kata Asep, usai rapat paripurna Senin (31/5/2021).
Dia mengatakan adanya dinamika yang terjadi di rapat paripurna, agar Raperda perpustakaan dan Raperda cadangan pangan diperluas dan diperdalam dulu lingkup pembahasannya, merupakan hal yang positif.
“Saya sepakat dengan Bupati bahwa Perda yang dihasilkan harus membumi, harus bermanfaat, mari kita bahas bersama-sama, ” kata Asep.
Lebih lanjut Asep memaparkan bahwa Raperda cadangan pangan bukan hanya sebatas membahas mengenai ketersediaan buffer stock pangan, namun Perda ini diarahkan kepada hal-hal lain yang lebih luas.
“Sesungguhnya bukan hanya sekedar cadangan pangan, akan tetapi bagaimana ketahanan pangan di Pangandaran terbangun secara komprehensif, ” terang Asep.
Selain itu akan dibahas pula bagaimana cadangan pangan sebagai alat konsolidasi mitigasi.
“Dalam kaitan cadangan pangan dan mitigasi bencana, kita harus punya strategi jauh ke depan, ya karena di kita ini ada potensi megatrust yang kerap diwanti-wanti oleh pemerintah pusat, ” katanya.
Sementara itu terkait Perda perpustakaan, Asep mengakui rencana penyusunan Perda ini tidak sepenuhnya inisiatif DPRD, namun hasil dari rapat kerja dengan dinas terkait.
“Kita punya bangunan perpustakaan yang megah, oleh karena itu kita perlu adanya aturan yang mengatur, ya diantaranya bagaimana upaya kita untuk mendongkrak minat baca masyarakat, ” papar Asep.
Dia berharap ke-empat Raperda inisiatif DPRD ini tetap dibahas lebih lanjut walaupun tidak mesti disahkan menjadi Perda.
“Ya, karena di dalam ketentuan, jika memang hasil pembahasan dianggap tidak memungkinkan berarti Raperda ini tidak perlu untuk ditetapkan menjadi produk hukum, ” tandas Asep. (Anton AS)