Perda adalah Perundang Undangan yang Dibentuk oleh DPRD dengan Persetujuan Bersama Kepala Daerah

    Perda adalah Perundang Undangan yang Dibentuk oleh DPRD  dengan Persetujuan Bersama  Kepala Daerah

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Peraturan daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dengan 
    persetujuan bersama kepala daerah, " kata Wowo Kustiwa ketua komisi IV DPRD Pangandaran, ketika diwawancarai wartawan indonesiasatu di ruang kerjanya Kamis 03/06/2021.

    Dikatakan Wowo bahwa,  
    materi muatan peraturan 
    daerah adalah  merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam 
    suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundang￾undangan. dalam pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 2011 
    tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dengan 
    disebutkan bahwa materi muatan peraturan daerah provinsi 
    dan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan 
    dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, " kata wowo.

    Diapun menambahkan bahwa, berdasarkan pada pasal 56 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa rancangan peraturan daerah provinsi dapat 
    berasal dari DPRD provinsi atau gubernur. 

    Menurut pasal 63 
    undang - undang yang sama berlaku secara mutatis mutandis 
    terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota. 

    Hal ini menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki hak yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah,   sehingga DPRD dengan fungsi pembentukan perda dapat mengajukan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, " kata Wowo.

    Menurutnya, berdasarkan rapat paripurna pada hari jum’at, 28 mei 2021 
    telah ditetapkan rancangan peraturan daerah inisiatif komisi lV DPRD kabupaten pangandaran tentang penyelenggaraan 
    perpustakaan menjadi rancangan peraturan daerah inisiatif  DPRD kabupaten pangandaran.

    Adapun yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan 
    usulan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan
    perpustakaan adalah sebagai berikut:

    A. Landasan hukum pembahasan dan kajian naskah akademik 
    raperda inisiatif komisi IV DPRD kabupaten pangandaran
    tentang penyelenggaraan perpustakaan antara lain:
    1. pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar
    negara republik indonesia tahun 1945;
    2. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem 
    pendidikan nasional (lembaran negara republik indonesia 
    tahun 2003 nomor 78, tambahan lembaran negara republik 
    indonesia nomor 4301);
    3. undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang 
    perpustakaan (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 99, tambahan lembaran negara republik 
    indonesia nomor 4774);
    4. undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa 
    barat (lembaran negara republik indonesia tahun 2012 
    nomor 230, tambahan lembaran negara republik indonesia 
    nomor 5363);
    5. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran  negara republik 
    indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah  diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang 
    nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas  undang-undang nomor 23 tahun 2014 
    tentang  pemerintahan daerah (lembaran negara republik  indonesia tahun 2015 nomor 58, tambahan lembaran  negara republik indonesia nomor 5679);
    6. undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah 
    simpan karya cetak dan karya rekam (lembaran negara republik indonesia tahun 2018 nomor 265, tambahan 
    lembaran negara republik indonesia nomor 6291)
    7. peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2014 tentang 
    pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang 
    perpustakaan (lembaran negara republik indonesia 2014 
    nomor 76, tambahan lembaran negara republik indonesia  nomor 5531);
    8. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2021 tentang 
    peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 13 tahun 
    2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam 
    (lembaran negara republik indonesia tahun 2021 nomor 77,  
    tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 
    6667).

    B. Sedangkan di pasal 3 undang-undang nomor 43 tahun 2007 menjelaskan 
    bahwa perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan,  
    penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan 
    dan keberdayaan bangsa. sementara itu tujuan perpustakaan adalah memberikan 
    layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran 
    membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk 
    mencerdaskan kehidupan bangsa. 

    C. fungsi perpustakaan kemudian dijabarkan menjadi beberapa 
    fungsi sebagai berikut :
    1. fungsi pendidikan;
    2. fungsi penelitian;
    3. fungsi informasi;
    4. fungsi budaya; dan
    5. fungsi rekreasi.

    D. tujuan perpustakaan adalah untuk membantu masyarakat 
    dalam segala umur dengan memberikan kesempatan dengan 
    dorongan melalui jasa pelayanan perpustakaan agar para 
    pemustakawan :
    1. dapat mendidik dirinya sendiri secara berkesimbungan;. dapat tanggap dalam kemajuan pada berbagai lapangan 
    ilmu pengetahuan, kehidupan sosial dan politik;
    3. dapat memelihara kemerdekaan berfikir yang konstruktif 
    untuk menjadi anggota keluarga dan masyarakat yang 
    lebih baik;
    4. dapat mengembangkan kemampuan berfikir kreatif, membina rohani dan dapat menggunakan kemempuannya 
    untuk dapat menghargai hasil seni dan budaya manusia;
    5. dapat meningkatkan taraf kehidupan sehari-hari dan 
    lapangan pekerjaannya;
    6. dapat menjadi warga negara yang baik dan dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan nasional dan dalam membina saling pengertian antar bangsa; dan
    7. dapat menggunakan waktu senggang dengan baik yang 
    bermanfaat bagi kehidupan pribadi dan sosial, " sebutnya. (Anton AS)

    Pangandaran Jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    DPRD Pangandaran Gelar Paripurna untuk 4...

    Artikel Berikutnya

    Di Pusat Perkotaan Kawasan Objek Wisata...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Tertangkap di Pangandaran, Pelaku Curi Mesin Perahu Ternyata Residivis
    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja

    Ikuti Kami