PANGANDARAN JAWA BARAT - Peraturan daerah (Perda) adalah peraturan perundang-undangan yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) dengan
persetujuan bersama kepala daerah, " kata Wowo Kustiwa ketua komisi IV DPRD Pangandaran, ketika diwawancarai wartawan indonesiasatu di ruang kerjanya Kamis 03/06/2021.
Dikatakan Wowo bahwa,
materi muatan peraturan
daerah adalah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam
suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundangundangan. dalam pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 2011
tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dengan
disebutkan bahwa materi muatan peraturan daerah provinsi
dan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan
dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, " kata wowo.
Diapun menambahkan bahwa, berdasarkan pada pasal 56 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa rancangan peraturan daerah provinsi dapat
berasal dari DPRD provinsi atau gubernur.
Menurut pasal 63
undang - undang yang sama berlaku secara mutatis mutandis
terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota.
Hal ini menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki hak yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah, sehingga DPRD dengan fungsi pembentukan perda dapat mengajukan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, " kata Wowo.
Menurutnya, berdasarkan rapat paripurna pada hari jum’at, 28 mei 2021
telah ditetapkan rancangan peraturan daerah inisiatif komisi lV DPRD kabupaten pangandaran tentang penyelenggaraan
perpustakaan menjadi rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten pangandaran.
Adapun yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan
usulan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan
perpustakaan adalah sebagai berikut:
A. Landasan hukum pembahasan dan kajian naskah akademik
raperda inisiatif komisi IV DPRD kabupaten pangandaran
tentang penyelenggaraan perpustakaan antara lain:
1. pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar
negara republik indonesia tahun 1945;
2. undang-undang nomor 20 tahun 2003 tentang sistem
pendidikan nasional (lembaran negara republik indonesia
tahun 2003 nomor 78, tambahan lembaran negara republik
indonesia nomor 4301);
3. undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang
perpustakaan (lembaran negara republik indonesia tahun 2007 nomor 99, tambahan lembaran negara republik
indonesia nomor 4774);
4. undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan kabupaten pangandaran di provinsi jawa
barat (lembaran negara republik indonesia tahun 2012
nomor 230, tambahan lembaran negara republik indonesia
nomor 5363);
5. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik
indonesia tahun 2014 nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan undang-undang
nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014
tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2015 nomor 58, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5679);
6. undang-undang nomor 13 tahun 2018 tentang serah
simpan karya cetak dan karya rekam (lembaran negara republik indonesia tahun 2018 nomor 265, tambahan
lembaran negara republik indonesia nomor 6291)
7. peraturan pemerintah nomor 24 tahun 2014 tentang
pelaksanaan undang-undang nomor 43 tahun 2007 tentang
perpustakaan (lembaran negara republik indonesia 2014
nomor 76, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5531);
8. peraturan pemerintah nomor 55 tahun 2021 tentang
peraturan pelaksanaan undang-undang nomor 13 tahun
2018 tentang serah simpan karya cetak dan karya rekam
(lembaran negara republik indonesia tahun 2021 nomor 77,
tambahan lembaran negara republik indonesia nomor
6667).
B. Sedangkan di pasal 3 undang-undang nomor 43 tahun 2007 menjelaskan
bahwa perpustakaan berfungsi sebagai wahana pendidikan,
penelitian, pelestarian, informasi, dan rekreasi untuk meningkatkan kecerdasan
dan keberdayaan bangsa. sementara itu tujuan perpustakaan adalah memberikan
layanan kepada pemustaka, meningkatkan kegemaran
membaca, serta memperluas wawasan dan pengetahuan untuk
mencerdaskan kehidupan bangsa.
C. fungsi perpustakaan kemudian dijabarkan menjadi beberapa
fungsi sebagai berikut :
1. fungsi pendidikan;
2. fungsi penelitian;
3. fungsi informasi;
4. fungsi budaya; dan
5. fungsi rekreasi.
D. tujuan perpustakaan adalah untuk membantu masyarakat
dalam segala umur dengan memberikan kesempatan dengan
dorongan melalui jasa pelayanan perpustakaan agar para
pemustakawan :
1. dapat mendidik dirinya sendiri secara berkesimbungan;. dapat tanggap dalam kemajuan pada berbagai lapangan
ilmu pengetahuan, kehidupan sosial dan politik;
3. dapat memelihara kemerdekaan berfikir yang konstruktif
untuk menjadi anggota keluarga dan masyarakat yang
lebih baik;
4. dapat mengembangkan kemampuan berfikir kreatif, membina rohani dan dapat menggunakan kemempuannya
untuk dapat menghargai hasil seni dan budaya manusia;
5. dapat meningkatkan taraf kehidupan sehari-hari dan
lapangan pekerjaannya;
6. dapat menjadi warga negara yang baik dan dapat berpartisipasi secara aktif dalam pembangunan nasional dan dalam membina saling pengertian antar bangsa; dan
7. dapat menggunakan waktu senggang dengan baik yang
bermanfaat bagi kehidupan pribadi dan sosial, " sebutnya. (Anton AS)