Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Pangandaran Berubah

    Selama Ramadhan Jam Kerja ASN Pangandaran Berubah

    PANGANDARAN JAWA BARAT -

    Selama bulan Ramadhan, jam kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) di kabupaten Pangandaran dirubah, " kata Drs H Kusdiana M.M, selaku sekertaris daerah Pangandaran, ketika diwawancarai beberapa awak media di ruang kerjanya, Rabu 14/04/2021.

    Diterangkan Kusdiana bahwa, pada bulan suci Ramadhan 1442 Hijriah, Pemkab

     Pangandaran telah menerbitkan Surat Edaran Nomor : 061.2/1093-Org.3/2021 Tentang Jam Kerja ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran.

    Surat Edaran yang diterbitkan tersebut merupakan tindaklanjut dari Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 09 Tahun 2021, " katanya.

    Selain itu juga terbit Surat Edaran Gubernur Jawa Barat Nomor 65/OT 03/ORG Tentang Penetapan Jam Kerja Pada Bulan Ramadan 1442 Hijriah/2021 Masehi di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Bara   

    Surat Edaran yang diterbitkan tersebut,   dalam rangka peningkatan kualitas pelaksanaan ibadah puasa pada bulan Ramadan 1442 H/2021 M dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan covid-19, " jelasnya.

    Kusdiana menambahkan, dalam hal ini perlu adanya penyesuaian jam kerja bagi Pegawai di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Pangandaran, diantaranya  sebagai berikut : 

    "Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan lima hari kerja dari hari Senin sampai dengan Kamis, jam masuk kantor pukul 08.00 WIB.

    Sedangkan jadwal jam untuk istirahat diberlakukan pada pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB dan jam pulang kantor pukul 15.00 WIB.

    Untuk hari Jumat , jam masuk kantor pada pukul 08.00 WIB sedangkan jam istirahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB dengan jam pulang kantor pukul 15.30 WIB.

    "Bagi Perangkat Daerah yang memberlakukan enam hari kerja hari Senin sampai Kamis dan Sabtu, jam masuk kantor pukul 08.00 WIB dan istrahat pukul 12.00 WIB hingga pukul 12.30 WIB dengan jam pulang kantor pukul 14.00 WIB, " terangnya.

    Sedangkan untuk hari Jumat jam masuk kantor pada pukul 08.00 WIB dengan jam istrahat pukul 11.30 WIB hingga pukul 12.30 WIB dengan jam pulang kantor pukul 14.00 WIB.

    "Jumlah jam kerja efektif bagi Perangkat Daerah/Unit Layanan yang melaksanakan lima atau enam hari kerja selama bulan Ramadan minimal 32, 5 jam per minggu, " jelasnya.

    Sementara para Pimpinan Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangandaran wajib memantau pelaksanaan tugas selama bulan Ramadan serta tetap menjaga suasana yang kondusif di lingkungan kerja masing masing.

    "Pimpinan Perangkat Daerah di lingkup Pemkab Pangandaran, harus mengatur jumlah pegawai yang bertugas kedinasan di kantor dan di rumah tempat tinggal dengan mempertimbangkan data zonasi risiko yang dikeluarkan oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19, " terangnya.

    Kriteria tersebut sesuai Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nornor 58 Tahun 2020 tentang Sistem Kerja Aparatur Sipil Negara dalam Tatanan Newnormal sebagaimana telah diubah dengan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 67 Tahun 2020, " sebutnya. (Anton AS)

    Pangandaran Jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Distribusi LPG 3 kg di Kabupaten Pangandaran...

    Artikel Berikutnya

    Even Though In pandemic Era, the Total Regional...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
    Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh

    Ikuti Kami