PANGANDARAN JAWA BARAT - Pemutusan kontrak kerja pegawai non ASN di Pemkab Pangandaran sudah berdasarkan hasil evaluasi asesor, " kata Asisten Daerah lll Pangandaran, Suheryana, ketika diwawancarai oleh wartawan indonesiasatu di kantornya, jum'at 30/04/2021.
Diterangkan Suheryana bahwa, pegawai non ASN yang dimaksud adalah pegawai yang sudah masuk pada data pegawai saat mereka masuk kerja di lingkungan Pemerintah kabupaten Pangandaran yang tanpa melalui tes dan penjaringan.
Sesuai dengan kebutuhan, maka dalam rangka
meningkatkan kualitas kerja dan juga perampingan pegawai non ASN, maka pemkab pangandaran melakukan evaluasi dengan melibatkan asesor, " kata Suheryana.
Menurutnya, Asesor itu adalah orang yang memiliki lisensi dan kualifikasi untuk melaksanakan Asesmen dalam rangka menjamin mutu profesi.
Asesor kan melakukan penilaian apakah seorang pegawai non ASN tersebut layak dan cocok atau tidak dalam menjalankan tugas yang selama ini dikerjakannya.
Selain itu, juga ada beberapa pertimbangan yang melatarbelakangi pemutusan kontrak, di antaranya : jenjang akhir pendidikan, kecakapan dalam bekerja dan juga tingkat kedisiplinan.
Sedangkan dalam pelaksanaan Pemutusan kontrak kerja dan juga dalam perpanjangan kontrak kerja, itu diserahkan kepada pimpinan ditempat pegawai non ASN bertugas, yang tentunya berdasarkan hasil rekomendasi dari asesor, " terangnya.
Bisa saja seseorang pegawai non ASN dengan tingkat pengetahuan yang standar tetapi memiliki jiwa disiplin dan loyalitas tinggi terhadap pekerjaannya, nah itu bisa saja dipertahankan oleh pimpinannya.
Jadi, dalam pemutusan kontrak kerja pegawai non ASN di pemerintahan kabupaten Pangandaran telah sesuai dengan hasil evaluasi Asesor. " tandasnya.
Dalam hal ini, kami menghimbau agar para pegawai non ASN yang SPK nya diputus, semoga tidak berkecil hati, ya, karena masih banyak peluang dalam meniti karir, " pungkasnya. (Anton AS)