ketua Komisi lll : Perda adalah Peraturan yang Dibuat oleh DPRD Bersama dengan Kepala Daerah

    ketua Komisi lll : Perda adalah Peraturan yang Dibuat oleh DPRD Bersama dengan Kepala Daerah

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan 
    yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan 
    persetujuan bersama kepala daerah, " kata ketua komisi lll DPRD kabupaten Pangandaran, Hjh  Ade Ruminah SH di ruang kerjanya, Jum'at 04/06/2021.

    Dikatakannya bahwa,  
    materi muatan peraturan 
    daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam 
    suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal 
    drafting atau teknik penyusunan peraturan perundang￾undangan. dalam pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang mana 
    disebutkan bahwa materi muatan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan 
    serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran 
    lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih 
    tinggi.

    Juga berdasarkan pada pasal 56 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan 
    disebutkan bahwa rancangan peraturan daerah provinsi dapat 
    berasal dari DPRD provinsi atau gubernur, " kata Ade.

    Sedangkan, lanjut Ade, menurut  pasal 63  undang-undang yang sama berlaku secara mutatis mutandis 
    terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten kota. 

    Maka, hal ini 
    menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki hak 
    yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah,  
    sehingga DPRD dengan fungsi pembentukan perda dapat mengajukan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, ' kata Ade.

    Menurutnya, berdasarkan hasil rapat paripurna pada hari jum’at, 28 mei  2021 telah ditetapkan rancangan peraturan daerah inisiatif komisi 
    III DPRD kabupaten pangandaran tentang retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus menjadi rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten pangandaran.

    Adapun yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan  usulan 
    rancangan peraturan daerah  tentang retribusi 
    penyediaan dan atau penyedotan kakus, akan kami jelaskan 
    sebagai berikut:

    a. landasan hukum usulan Raperda inisiatif komisi III DPRD 
    kabupaten pangandaran tentang retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus antara lain:

    1. pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara republik 
    indonesia tahun 1945;

    2. undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan 
    kabupaten pangandaran di provinsi jawa barat (lembaran negara republik indonesia tahun 2012 nomor 230, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5363);

    3. undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah 
    dan retribusi daerah (lembaran negara republik indonesia 
    tahun 2009 nomor 130, tambahan lembaran negara republik 
    indonesia tahun 2009 nomor 5049);

    4. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan 
    daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 
    nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia 
    nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali 
    terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang 
    perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 
    tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik 
    indonesia tahun 2015 nomor 58 tambahan lembaran negara 
    republik indonesia nomor 5679);

    5. undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan 
    kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang 
    pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia 
    tahun 2008 nomor 59, tambahan lembaran nomor 4844);

    6. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi 
    pemerintahan (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 292, tambahan lembaran negara republik 
    indonesia nomor 5601);

    7. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang 
    pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran negara 
    republik indonesia nomor 4578);

    8. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang 
    perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah (berita negara republik indonesia tahun 2011 nomor  310).

    b. Dengan terbitnya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang 
    pajak daerah dan retribusi daerah, maka semua peraturan 
    daerah tentang pajak dan retribusi harus disesuaikan dengan 
    undang-undang nomor 28 tahun 2009. berdasarkan pasal 110 
    ayat (1) huruf j undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang  pajak daerah dan retribusi daerah, jenis retribusi penyediaan 
    dan/atau penyedotan kakus yang dipungut oleh pemerintah 
    daerah termasuk dalam kategori jenis retribusi jasa umum.

    c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada  masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilaksanakan 
    pemungutan retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; atas  dasar pertimbangan dimaksud perlu membentuk peraturan 
    daerah kabupaten pangandaran tentang retribusi penyediaan 
    dan/atau penyedotan kakus.

    d. peraturan daerah ini dimaksudkan untuk memberikan dasar 
    hukum bagi pemerintahan daerah untuk memungut retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus sekaligus sebagai legitimasi bagi upaya peningkatan dan pembinaan kesadaran 
    hukum masyarakat khususnya terhadap upaya membayar  retribusi daerah.

    e. tujuan yang ingin dicapai dengan pembentukan raperda tersebut adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di kabupaten pangandaran yang bersumber dari retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus demi menjamin 
    kesinambungan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di 
    kabupaten pangandaran, " sebutnya. (Anton AS)

    Pangandaran Jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Materi Muatan Perda Disusun dengan Tekhnik...

    Artikel Berikutnya

    Di Pusat Perkotaan Kawasan Objek Wisata...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Tertangkap di Pangandaran, Pelaku Curi Mesin Perahu Ternyata Residivis
    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja

    Ikuti Kami