PANGANDARAN JAWA BARAT - Peraturan daerah adalah peraturan perundang-undangan
yang dibentuk oleh dewan perwakilan rakyat daerah dengan
persetujuan bersama kepala daerah, " kata ketua komisi lll DPRD kabupaten Pangandaran, Hjh Ade Ruminah SH di ruang kerjanya, Jum'at 04/06/2021.
Dikatakannya bahwa,
materi muatan peraturan
daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam
suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik legal
drafting atau teknik penyusunan peraturan perundangundangan. dalam pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan, yang mana
disebutkan bahwa materi muatan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan
serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran
lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan yang lebih
tinggi.
Juga berdasarkan pada pasal 56 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
disebutkan bahwa rancangan peraturan daerah provinsi dapat
berasal dari DPRD provinsi atau gubernur, " kata Ade.
Sedangkan, lanjut Ade, menurut pasal 63 undang-undang yang sama berlaku secara mutatis mutandis
terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten kota.
Maka, hal ini
menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki hak
yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah,
sehingga DPRD dengan fungsi pembentukan perda dapat mengajukan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD, ' kata Ade.
Menurutnya, berdasarkan hasil rapat paripurna pada hari jum’at, 28 mei 2021 telah ditetapkan rancangan peraturan daerah inisiatif komisi
III DPRD kabupaten pangandaran tentang retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus menjadi rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD kabupaten pangandaran.
Adapun yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan usulan
rancangan peraturan daerah tentang retribusi
penyediaan dan atau penyedotan kakus, akan kami jelaskan
sebagai berikut:
a. landasan hukum usulan Raperda inisiatif komisi III DPRD
kabupaten pangandaran tentang retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus antara lain:
1. pasal 18 ayat (6) undang-undang dasar negara republik
indonesia tahun 1945;
2. undang-undang nomor 21 tahun 2012 tentang pembentukan
kabupaten pangandaran di provinsi jawa barat (lembaran negara republik indonesia tahun 2012 nomor 230, tambahan lembaran negara republik indonesia nomor 5363);
3. undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah
dan retribusi daerah (lembaran negara republik indonesia
tahun 2009 nomor 130, tambahan lembaran negara republik
indonesia tahun 2009 nomor 5049);
4. undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan
daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2014
nomor 244, tambahan lembaran negara republik indonesia
nomor 5587), sebagaimana telah diubah beberapa kali
terakhir dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang
perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014
tentang pemerintahan daerah (lembaran negara republik
indonesia tahun 2015 nomor 58 tambahan lembaran negara
republik indonesia nomor 5679);
5. undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan
kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang
pemerintahan daerah (lembaran negara republik indonesia
tahun 2008 nomor 59, tambahan lembaran nomor 4844);
6. undang-undang nomor 30 tahun 2014 tentang administrasi
pemerintahan (lembaran negara republik indonesia tahun 2014 nomor 292, tambahan lembaran negara republik
indonesia nomor 5601);
7. peraturan pemerintah nomor 58 tahun 2005 tentang
pengelolaan keuangan daerah (lembaran negara republik indonesia tahun 2005 nomor 140, tambahan lembaran negara
republik indonesia nomor 4578);
8. peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 21 tahun 2011 tentang
perubahan kedua atas peraturan menteri dalam negeri nomor 13 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah (berita negara republik indonesia tahun 2011 nomor 310).
b. Dengan terbitnya undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang
pajak daerah dan retribusi daerah, maka semua peraturan
daerah tentang pajak dan retribusi harus disesuaikan dengan
undang-undang nomor 28 tahun 2009. berdasarkan pasal 110
ayat (1) huruf j undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah, jenis retribusi penyediaan
dan/atau penyedotan kakus yang dipungut oleh pemerintah
daerah termasuk dalam kategori jenis retribusi jasa umum.
c. bahwa dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan kemandirian daerah, perlu dilaksanakan
pemungutan retribusi berdasarkan prinsip demokrasi, pemerataan dan keadilan, peran serta masyarakat, dan akuntabilitas dengan memperhatikan potensi daerah; atas dasar pertimbangan dimaksud perlu membentuk peraturan
daerah kabupaten pangandaran tentang retribusi penyediaan
dan/atau penyedotan kakus.
d. peraturan daerah ini dimaksudkan untuk memberikan dasar
hukum bagi pemerintahan daerah untuk memungut retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus sekaligus sebagai legitimasi bagi upaya peningkatan dan pembinaan kesadaran
hukum masyarakat khususnya terhadap upaya membayar retribusi daerah.
e. tujuan yang ingin dicapai dengan pembentukan raperda tersebut adalah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah di kabupaten pangandaran yang bersumber dari retribusi penyediaan dan atau penyedotan kakus demi menjamin
kesinambungan pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah, yang pada gilirannya akan meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat di
kabupaten pangandaran, " sebutnya. (Anton AS)