PANGANDARAN JAWA BARAT - Materi muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam
suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik
legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundangundangan, " kata H Endang Hidayat ketua komisi ll DPRD Pangandaran, dikantornya Jum'at 04/06/2021.
Dikatakan Endang bahwa, peraturan daerah adalah peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.
Dalam pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan
disebutkan bahwa materi muatan peraturan daerah provinsi
dan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan
dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan
yang lebih tinggi, " kata Endang.
Menurutnya, berdasarkan pada pasal 56 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa rancangan peraturan daerah provinsi dapat
berasal dari DPRD provinsi atau gubernur.
Juga menurut pasal 63
undang-undang yang sama berlaku secara mutatis mutandis
terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota.
Hal ini menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki hak yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah,
sehingga DPRD dengan fungsi pembentukan perda dapat
mengajukan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD.
Berdasarkan hasil rapat paripurna pada hari jum’at, tanggal 28 mei 2021, telah ditetapkan rancangan peraturan daerah inisiatif komisi II DPRD kabupaten pangandaran
tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah
daerah menjadi rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD .
Adapun yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan
usulan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan
cadangan pangan pemerintah daerah, akan kami jelaskan
sebagai berikut:
a. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi
negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari
tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun
mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau
serta tidak bertentangan dengan agama keyakinan, dan
budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan
produktif secara berkelanjutan;
b. Beberapa ahli sepakat bahwa ketahanan pangan minimal
mengandung dua unsur pokok, yaitu “ketersediaan pangan”
dan “aksebilitas masyarakat” terhadap bahan pangan
tersebut.
Salah satu dari unsur tersebut terpenuhi, maka suatu negara belum dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik, walaupun pangan tersedia cukup di tingkat nasional atau di tingkat regional, tetapi akses individu untuk memenuhi kebutuhan pangannya sangat tidak merata, maka ketahanan pangan masih dikatakan rapuh;
Baca juga:
Tony Rosyid: Copot Satu, Pasang Seribu
|
c. Pembentukan cadangan pangan telah diatur
berdasarkan peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2002
tentang ketahanan pangan, yang menyebutkan bahwa
cadangan pangan nasional terdiri dari cadangan pangan
pemerintah dan cadangan pangan masyarakat. cadangan
pangan pemerintah sebagaimana dimaksud salah satunya
terdiri atas pemerintah daerah.
tujuan yang ingin dicapai dengan pembentukan peraturan
daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah
daerah antara lain:
1. Pembuatan peraturan daerah ini dimaksudkan untuk
menjawab semua permasalahan ketersediaan pangan di kabupaten pangandaran serta cadangan pangan yang dimiliki oleh kabupaten pangandaran.
2. Penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan
lainnya sesuai kebutuhan daerah kabupaten/kota dalam
rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;
3. Penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang
tidak ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah
daerah provinsi;
4. Meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri;
5. Mengantisipasi atau menanggulangi kekurangan ketersediaan
pangan akibat gejolak harga pangan , bencana alam
dan/atau keadaan darurat;
6. Menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi
persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi
masyarakat;
7. Mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi
masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan gizi;
8. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat
tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi
konsumsi masyarakat;
9. Melindungi dan mengembangkan sumber daya daerah;
10. Meningkatkan kesejahteraan bagi petani dan pelaku usaha
pangan;
11. Pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan
perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi;
berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1) pp nomor 17 tahun 2015
tentang
ketahanan pangan dan gizi mendelegasikan
pembentukan perda tentang tata cara penyelenggaraan
cadangan pangan pemerintah daerah.
Oleh sebab itu, perda
tentang cadangan pangan pemerintah daerah ini dipandang
perlu untuk dibuat agar adanya sebuah sistem yang mengikat
dalam hal cadangan pangan pemerintah daerah, " paparnya
Dalam hal ini, tambah Endang, maka kami sampaikan
rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah
untuk dibahas lebih lanjut sesuai peraturan perundangundangan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten
pangandaran, " sebutnya. (Anton AS)