Materi Muatan Perda Disusun dengan Tekhnik Legal Drafting

    Materi Muatan Perda Disusun dengan Tekhnik Legal Drafting

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Materi muatan peraturan daerah merupakan materi pengaturan yang terkandung dalam 
    suatu peraturan daerah yang disusun sesuai dengan teknik 
    legal drafting atau teknik penyusunan peraturan perundang￾undangan, " kata H Endang Hidayat ketua komisi ll DPRD Pangandaran, dikantornya Jum'at 04/06/2021.

    Dikatakan Endang bahwa, peraturan daerah adalah peraturan perundang undangan yang dibentuk oleh DPRD dengan persetujuan bersama kepala daerah.

    Dalam pasal 14 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan 
    disebutkan bahwa materi muatan peraturan daerah provinsi 
    dan peraturan daerah kabupaten/kota berisi materi muatan 
    dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan serta menampung kondisi khusus daerah dan atau penjabaran lebih lanjut dari peraturan perundang-undangan 
    yang lebih tinggi, " kata Endang.

    Menurutnya, berdasarkan pada pasal 56 undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan disebutkan bahwa rancangan peraturan daerah provinsi dapat 
    berasal dari DPRD provinsi atau gubernur. 

    Juga menurut pasal 63 
    undang-undang yang sama berlaku secara mutatis mutandis 
    terhadap penyusunan peraturan daerah kabupaten/kota.

    Hal ini menegaskan bahwa pemerintah daerah dan DPRD memiliki hak yang sama dalam mengajukan rancangan peraturan daerah,  
    sehingga DPRD dengan fungsi pembentukan perda dapat 
    mengajukan rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD.

    Berdasarkan hasil rapat paripurna pada hari jum’at, tanggal 28 mei 2021, telah ditetapkan rancangan peraturan daerah inisiatif komisi II DPRD kabupaten pangandaran 
    tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah 
    daerah menjadi rancangan peraturan daerah inisiatif DPRD .

    Adapun yang menjadi dasar pemikiran dan pertimbangan 
    usulan rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan 
    cadangan pangan pemerintah daerah, akan kami jelaskan 
    sebagai berikut:
    a. Ketahanan pangan adalah kondisi terpenuhinya pangan bagi 
    negara sampai dengan perseorangan, yang tercermin dari 
    tersedianya pangan yang cukup, baik jumlah maupun 
    mutunya, aman, beragam, bergizi, merata, dan terjangkau 
    serta tidak bertentangan dengan agama keyakinan, dan 
    budaya masyarakat, untuk dapat hidup sehat, aktif, dan 
    produktif secara berkelanjutan;

    b. Beberapa ahli sepakat bahwa ketahanan pangan minimal
    mengandung dua unsur pokok, yaitu “ketersediaan pangan” 
    dan “aksebilitas masyarakat” terhadap bahan pangan 
    tersebut.

    Salah satu dari unsur tersebut terpenuhi, maka suatu negara belum dapat dikatakan mempunyai ketahanan pangan yang baik, walaupun pangan tersedia cukup di tingkat nasional atau di tingkat regional, tetapi akses individu untuk memenuhi kebutuhan pangannya sangat tidak merata, maka ketahanan pangan masih dikatakan rapuh;

    c. Pembentukan cadangan pangan telah diatur
    berdasarkan peraturan pemerintah nomor 68 tahun 2002 
    tentang ketahanan pangan, yang menyebutkan bahwa 
    cadangan pangan nasional terdiri dari cadangan pangan 
    pemerintah dan cadangan pangan masyarakat. cadangan 
    pangan pemerintah sebagaimana dimaksud salah satunya 
    terdiri atas pemerintah daerah.
    tujuan yang ingin dicapai dengan pembentukan peraturan
    daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah 
    daerah antara lain:
    1. Pembuatan peraturan daerah ini dimaksudkan untuk 
    menjawab semua permasalahan ketersediaan pangan di kabupaten pangandaran serta cadangan pangan yang dimiliki oleh kabupaten pangandaran.       

    2. Penyediaan dan penyaluran pangan pokok atau pangan 
    lainnya sesuai kebutuhan daerah kabupaten/kota dalam 
    rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan;

    3. Penentuan harga minimum daerah untuk pangan lokal yang 
    tidak ditetapkan oleh pemerintah pusat dan pemerintah 
    daerah provinsi;

    4. Meningkatkan kemampuan memproduksi pangan secara mandiri; 

    5. Mengantisipasi atau menanggulangi kekurangan ketersediaan 
    pangan akibat gejolak harga pangan , bencana alam 
    dan/atau keadaan darurat;

    6. Menyediakan pangan yang beraneka ragam dan memenuhi 
    persyaratan keamanan, mutu, dan gizi bagi konsumsi 
    masyarakat; 

    7. Mempermudah atau meningkatkan akses pangan bagi 
    masyarakat, terutama masyarakat rawan pangan dan gizi; 

    8. Meningkatkan pengetahuan dan kesadaran masyarakat 
    tentang pangan yang aman, bermutu, dan bergizi bagi 
    konsumsi masyarakat; 

    9. Melindungi dan mengembangkan sumber daya daerah;

    10. Meningkatkan kesejahteraan bagi petani dan pelaku usaha 
    pangan;

    11. Pelaksanaan pencapaian target konsumsi pangan 
    perkapita/tahun sesuai dengan angka kecukupan gizi;
    berdasarkan ketentuan pasal 20 ayat (1) pp nomor 17 tahun 2015 
    tentang 
    ketahanan pangan dan gizi mendelegasikan 
    pembentukan perda tentang tata cara penyelenggaraan 
    cadangan pangan pemerintah daerah.

    Oleh sebab itu, perda 
    tentang cadangan pangan pemerintah daerah ini dipandang 
    perlu untuk dibuat agar adanya sebuah sistem yang mengikat 
    dalam hal cadangan pangan pemerintah daerah, " paparnya

    Dalam hal ini, tambah Endang, maka kami  sampaikan 
    rancangan peraturan daerah tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah
    untuk dibahas lebih lanjut sesuai peraturan perundang￾undangan dan ditetapkan menjadi peraturan daerah kabupaten 
    pangandaran, " sebutnya. (Anton AS)

    Pangandaran Jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Perda adalah Perundang Undangan yang Dibentuk...

    Artikel Berikutnya

    Di Pusat Perkotaan Kawasan Objek Wisata...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Tertangkap di Pangandaran, Pelaku Curi Mesin Perahu Ternyata Residivis
    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja

    Ikuti Kami