CIAMIS - Satuan Polisi Lalu Lintas Polres Ciamis kembali mengeluarkan kebijakan Ganjil Genap Kendaraan di masa penerapan PPKM Level 3 di wilayah Kabupaten Ciamis. Kebijakan ini diterapkan dalam rangka membatasi mobilitas masyarakat di kawasan pusat kota Kabupaten Ciamis.
“Mulai hari ini kami berlakukan sistem ganjil genap kendaraan yang hendak masuk ke kawasan pusat kota Kabupaten Ciamis. Kebijakan ini bertujuan untuk membatasi kendaraan di masa PPKM Level 3, ” kata Kasatlantas Polres Ciamis, Ajun Komisaris Polisi Zanuar Cahyo Wibowo, S.I.K., Jum’at (20/8/2021).
Selanjutnya, AKP Bowo menjelaskan, terdapat dua titik lokasi penyekatan ganjil genap kendaraan. Kedua titik tersebut yakni Simpang Kodim dan Simpang 3 Pahlawan.
“Setiap hari personel Lantas dan Dishub Kabupaten Ciamis bersiaga mengatur lalu lintas di kedua titik penyekatan kebijakan ganjil genap”, jelasnya.
Untuk yang hendak masuk ke Jalan Jenderal Sudirman di titik penyekatan simpang tiga Pahlawan akan dialihkan ke Jalan Otista/Belok Kanan, sedangkan kendaraan di titik simpang tiga Kodim akan dialihkan ke Jalan Mr. Iwa Kusuma Somantri/Belok Kiri.
“Jadi yang datang dari arah Tasikmalaya dan akan memasuki kota Ciamis, diarahkan ke Jalan Oto Iskandardinata melalui jalur selatan, ” ujar AKP Bowo.
AKP Bowo berharap pemberlakuan ganjil genap kendaraan dapat menurunkan mobilitas masyarakat dan tentunya juga menekan angka penyebaran virus corona.
“Ini bagian dari pada upaya kita bersama mencegah penyebaran virus corona dengan melakukan pembatasan kendaraan atau mobilitas masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19. Selain itu juga tentunya agar terciptanya Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Ciamis, ” pungkasnya.(***)