Tanggal 6 -12-2020 Semua Alat Peraga Kampanye Harus Sudah Dibersihkan

    Tanggal 6 -12-2020 Semua Alat Peraga Kampanye Harus Sudah Dibersihkan

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Mulai pukul 00.00 wib 06 Desember 2020, semua alat peraga kampanye pilkada pangandaean 2020, yang terpasang, harus sudah dicopot, " kata Muhtadin SH, selaku ketua KPUD Pangandaran,    Sabtu 05/12/2020.

    Muhtadin mengatakan, dengan berahirnya masa kampanye, semua pihak, stakeholder dan tim kampanye dari kedua pasangan calon, harus mematuhi ketentuan apa yang boleh dan apa yang tidak boleh dilakukan selama masa tenang.

    " Kami ingatkan tim kedua pasangan calon tidak boleh melakukan aktipitas kampanye selama masa tenang dari tanggal 06 sampai dengan 08 Desember 2020, " terangnya.

    Selanjutnya, kami KPU, Bawaslu, pol PP, TNI, Polri, juga Kesbangpol, mulai dari tanggal 06-08 Desember 2020, akan menyisir ke semua wilayah untuk melakukan pengecekan.

    Termasuk mediasosial, yang didaftarkan untuk kampanye di KPU, atau tidak terdaftar, sementara dinonaktifkan, tidak melakukan aktipitas

    kampanye.

    Jika di lapangan, masih ada APK masih terpasang, termasuk APK yang ada di Sekertariat pemenangan Paslon pun akan dicopot, termasuk branding di kendaraan, sementara tidak boleh keluar untuk beraktivitas, " terang Muhtadin.

    Sementara, Gaga Abdilah, selaku divisi  pengawasan antar lembaga Bawaslu  Pangandaran menambahkan, jika masih ada APK yang terpasang, maka itu masuk ke sanksi administratif.

    Menurut Gaga, ada 2.106 APK yang belum ditrtibkan, sebelum masa kampanye, ada 36 APK yang ditertibkan  lewat penanganan administrasi.

    Dilapangan, Kami temukan, ternyata masih ada yang melanggar dari segi penambahan APK, ukuran, jenis dan titik lokasi, " ungkapnya.

    Menurutnya, yang paling banyak itu ada di 2 kecamatan, yaitu, di kecamatan Kalipucang kurang lebih 400 buah APK, di kecamatan Padaherang sekitar 300 buah APK.

    Untuk APK yang nanti jam 00.00 Wib belum ditertibkan, maka kita akan langsung exekusi, " kata Gaga.

    Pada prinsipnya, kewajibann  penertiban, dan  pembersihan itu ada tim kampanye Paslon, akan tetapi, apabila masih belum juga ditertibkan, untuk pencopotannya, kami akan koordinasi dengan pihak pol PP, " tegasnya. (Anton AS)

    PANGANDARAN JABAR
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Kegiatan Reses Akhir Tahun Ketua DPRD Pangandaran...

    Artikel Berikutnya

    Reses Dimasa Pilkada Anggota DPRD Bukanlah...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
    Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh
    Jalin Silaturahmi, Babinsa Mapurujaya Komsos Dengan Warga
    Dede Robiah Dapat Santunan 84 Juta Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan Padahal Suami Baru Iuran 33.600 Rupiah

    Ikuti Kami