PANGANDARAN JAWA BARAT - Setelah dimarahi Bupati Jeje, Tim Jaga Sapta Pesona Pantai Pangandaran, langsung turun menertibkan Pedagang Kaki Lima (PKL). Penertiban itu dimulai dari Pamugaran Blok Landasan Susi Air sampai Pos 1 Pantai Barat Pangandaran.
Saat penertiban berlangsung, terlihat puluhan petugas terdiri dari SatPol PP, Jaga Lembur, Dishub, Dinas Perdagangan, BPBD, dan Disparbud Pangandaran mendatangi ratusan PKL yang dianggap tidak memiliki izin karena membuat kumuh kawasan wisata pantai. Mereka membuka tenda-tenda PKL dan memindahkannya seperti: kursi, meja, tikar dan barang dagangan.
Kasatpol PP Kabupaten Pangandaran, Dedih Rakhmat, mengatakan, menjelang Natal dan Tahun Baru,
pihaknya atas nama Tim Jaga Sapta Pesona melaksanakan penertiban PKL di sepanjang pantai pangandaran.
"Alhamdulillah mereka koorperatif. Karena, pada prinsipnya kita tidak melarang mereka tapi cenderung lebih ke penertiban "ujar Dedih", kepada puluhan wartawan di Pantai Barat Pangandaran, Jumat siang (27/12/2024).
Disampaikan Dedih bahwa ke depan, kemungkinan akan ada regulasi tersendiri berkaitan dengan pemetaan dan penataan terhadap para pelaku usaha (PKL) di Pantai Barat Pangandaran.
PKL yang boleh berjualan yaitu memiliki kartu tanda anggota (KTA) yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Dinas Perdagangan.
"Di situ, mereka harus mematuhi aturan seperti tidak boleh memakai tenda terpal. Tapi, yang diperbolehkan hanya pakai payung saja dan diutamakan warga Pangandaran "katanya".
Menurut Dedih, warga Pangandaran yang berjualan di kawasan wisata Pantai Pangandaran itu tidak dipungut biaya.
Berdasarkan data dari Dinas Perdagangan, sedikitnya ada 1.200 PKL berjualan di kawasan wisata Pantai Pangandaran "katanya".**