PANGANDARAN JAWA BARAT - Sebagaimana diketahui bahwa sesuai pasal 1 ayat (3) undang-undang dasar 1945 menyatakan bahwa, negara indonesia adalah negara hukum, maka segala aspek kehidupan dalam bidang kemasyarakatan, kebangsaan, sosial-ekonomi, termasuk penyelenggaraan pemerintahan daerah harus berdasarkan atas hukum.
Demikian dikatakan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, saat menyampaikan pendapat ahir bupati pada rapat paripurna DPRD dalam acara penetapan persetujuan bersama terhadap 2 buah Raperda inisiatif DPRD kabupaten Pangandaran menjadi Peraturan Daerah, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Jum'at 18/06/2021.
Dikatakannya bahwa, , Peraturan daerah merupakan instrumen kebijakan dalam penyelenggaraan pemerintahan di daerah dan juga sebagai alat
untuk mendukung akselerasi pembangunan di daerah.
Oleh karenanya peraturan daerah haruslah berorientasi sedikitnya pada empat hal :
Pertama sebagai instrumen kebijakan
penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan berdasarkan undang-undang tentang
pemerintahan daerah.
kedua sebagai penjabaran atau pelaksanaan amanat peraturan
perundang-undangan yang lebih tinggi,
Ketiga dalam rangka mengatasi atau mengakomodasi isu-isu strategis daerah.
Keempat Dalam rangka mengatur keragaman dan kehususan di daerah.
Jadi, keempat poin tersebut merupakan esensi dibentuknya suatu perda, yang pada akhirnya produk hukum yang kita susun bersama akan menjadi acuan dan pedoman dalam pembangunan dan terciptanya kesejahteraan
masyarakat kabupaten pangandaran, " kata Jeje.
Menurutnya, terkait dengan 4 Raperda inisiatif DPRD yang telah kita bahas bersama, disini dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Raperda tentang pelayanan publik.Kami sangat mengapresiasi usulan Raperda pelayanan publik ini, berkaitan langsung dengan hal yang paling substansial dan prinsip dalam bernegara, yakni melayani rakyat.
Maka dari itu, sudah menjadi kewajiban kita semua selaku penyelenggara
pemerintahan khususnya di daerah untuk melayani
warga dengan sepenuh hati, sehingga Raperda ini bisa memberikan arah, landasan, dan kepastian hukum dalam pemberian pelayanan kepada
masyarakat.
2. Raperda tentang retribusi penyediaan
dan/atau penyedotan kakus. Raperda ini merupakan tindak lanjut dari undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang
pajak daerah dan retribusi daerah, dimana retribusi penyediaan dan/atau penyedotan kakus merupakan jenis retribusi yang pemungutannya
menjadi kewenangan pemerintah kabupaten/kota.
Sementara, pemerintahan kabupaten/kota tidak
boleh memungut retribusi tanpa ada dasar hukum yang ditetapkan dalam peraturan daerah.
Raperda yang akan ditetapkan menjadi Perda diharapkan dapat mendukung peningkatan kualitas lingkungan sebagai salah satu modal dasar dalam pengembangan kepariwisataan.
3. Raperda tentang penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah.
Kami sangat menghargai atas usulan perpanjangan
pembahasan raperda
penyelenggaraan cadangan pangan pemerintah daerah sebagai upaya akomodatif terhadap pertimbangan saran pandang dan masukan dari pemerintah daerah untuk bisa lebih mengembangkan muatan materi dari sektor cadangan pangan menjadi ke arah ketahanan
pangan, sehingga isu-isu strategis di daerah di bidang pangan
dapat terakomodasi
dalam rancangan peraturan daerah tersebut.
4. Raperda tentang penyelenggaraan
perpustakaan.
Mengenai Raperda ini kami berpandangan
bahwa kelembagaan, kewenangan, tugas, dan fungsi penyelengaraan perpustakaan
telah diatur oleh peraturan daerah nomor 31tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan daerah nomor 10 tahun 2019
tentang perubahan kedua atas peraturan daerah nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten pangandaran
beserta peraturan bupati nomor 44 tahun 2016 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan
organisasi serta tata kerja perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten pangandaran
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan peraturan bupati nomor 70 tahun 2019
tentang perubahan kedua atas peraturan bupati pangandaran nomor 44 tahun 2016 tentang kedudukan, tugas, fungsi, susunan organisasi serta tata kerja perangkat daerah di lingkungan
pemerintah kabupaten pangandaran, sehingga apabila raperda tentang penyelenggaraan
perpustakaan masih mengatur mengenai
kelembagaan, kewenangan dan tupoksi, maka menjadi pekerjaan yang kurang bermakna karena mengatur sesuatu yang sudah ada ketentuan yang mengaturnya.
Oleh karenanya kami sangat menghargai upaya untuk memperpanjang waktu pembahasan dalam upaya membahas secara mendalam dan komprehensif, sehingga, saran pandang dan
masukan dari pemerintah daerah agar raperda ini
mempertimbangkan nilai pandangan hidup dan kondisi sosiologi masyarakat yang mencerminkan
keragaman dan kekhususan masyarakat di daerah kabupaten pangandaran dalam upaya
menumbuhkembangkan budaya baca dan literasi masyarakat yang pada akhirnya mendorong percepatan dalam peningkatan indeks pembangunan manusia, " paparnya.
Di Ahir pidatonya, Bupati Jeje Wiradinata mengatakan, saudara pimpinan dan peserta rapat paripurna DPRD yang kami hormati, sebelum mengakhir pendapat akhir ini, sekali lagi kami mengucapkan terima kasih kepada panitia khusus, fraksi-fraksi, dan dewan yang terhormat yang selalu menjalin komunikasi dan bekerjasama dengan baik sehingga Rancangan Peraturan Daerah inisiatif DPRD ini dapat ditetapkan menjadi peraturan daerah, " pungkasnya. (Anton AS)