PANGANDARAN JAWA BARAT - Secara umum seluruh fraksi-fraksi dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun Anggaran 2023 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, untuk itu kami ucapkan terima kasih.
Demikian dikatakan Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata dalam pidato sambutannya saat menyampaikan jawaban bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran
tahun anggaran 2023, bertempat di gedung Paripurna DPRD Pangandaran,
Selasa, (19/09/2023).
Baca juga:
Ayo ke TPS Hari Rabu 9 Desember 2020
|
Disampaikannya bahwa, setelah menyimak, mendengar dan
mempelajari pandangan umum fraksi-fraksi terkait dengan Rancangan Peraturan Daerah tentang
Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023, dengan ini dapat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
Pada dasarnya Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun
Anggaran 2023 merupakan ikhtiar kami dalam memetakan strategi serta melakukan upaya-upaya konkrit untuk mengatasi tantangan kebutuhan belanja prioritas yang dihadapkan
dengan keterbatasan kemampuan keuangan daerah.
Oleh karena itu penyesuaian kebutuhan belanja akan dilakukan secara rasional dan matang berdasarkan analisis data dan tingkat prioritas atau urgensi program.
Dengan demikian, setiap kebijakan yang diambil pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan daerah semata-mata adalah demi tercapainya tujuan pembangunan tahun 2023, secara adil dan mengayomi masyarakat kabupaten pangandaran.
Seperti kita pahami bersama, bahwa pandangan yang disampaikan oleh fraksi-fraksi merupakan
bagian dari aspirasi masyarakat yang wajib diserap dan diakomodir oleh pemerintah daerah demi memajukan kepentingan masyarakat
kabupaten pangandaran, " kata Jeje.
Menurutnya, segala usul, saran, dan masukan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun anggaran 2023, akan menjadi bahan masukan yang konstruktif bagi kami dalam pembahasan berikutnya. antara lain meliputi:
a. Perhitungan rasionalisasi PAD, telah dilakukan analisis mendalam guna
menggali sumber pendapatan potensial yang ada, serta mampu mengatasi sektor mana saja yang penyerapannya belum optimal,
b. Optimalisasi penggunaan belanja yang bersumber dari pendapatan transfer telah mengikuti berbagai kaidah ketentuan peraturan perundang-undangan baik untuk yang bersifat mandatory maupun yang bersifat block grant,
c. Perubahan dan pengelolaan alokasi
belanja dan pembiayaan, diutamakan dalam memenuhi belanja wajib dan prioritas yang lebih selektif lagi terhadap perubahan berbagai program,
d. Capaian target kinerja yang ingin dicapai Pemda dalam Anggaran Perubahan ini sejalan dengan upaya percepatan pembangunan dan pencapaian target RPJMD, dan
e. Ide pokok pikiran terkait pembentukan BUMD dan
optimalisasi program pemberdayaan ekonomi kreatif yang berbasis kerakyatan/kemasyarakatan,
dapat kita rencanakan sesuai dengan
mekanisme perencanaan daerah yang diatur berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Secara umum seluruh fraksi-fraksi dapat menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun Anggaran 2023 untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, untuk itu kami ucapkan terima kasih, " katanya.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, terima kasih atas segala perhatian, semoga allah
swt senantiasa memberi bimbingan dan petunjuk serta kemudahan bagi kita semua, " ujarnya.
Bupati Pangandaran
H. Jeje wiradinata. (Anton AS)