PANGANDARAN JAWA BARAT -
Hasil dari rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara KPU tingkat kabupaten, dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1 Juara - Jeje Wiradinata & Ujang Endin Indrawan.
Rapat pleno terbuka KPUD Pangandaran adalah tahapan Ahir dari seluruh rangkaian proses pilkada, yang digelar di ballroom Hotel pantai indah timur pangandaran, Selasa 15/12/2020.
Secara resmi, KPUD Pangandaran menetapkan bahwa, hasil pilkada Pangandaran 9 Desember 2020, pasangan calon nomor urut satu, Juara - Jeje Wiradinata & Ujang Endin meraih 138, 152 suara, atau 51, 87 % suara.
Sedangkan, pasangan nomor urut dua, Aman - meraih 128, 187 suara, atau 48, 13% suara.
Semua diraih dari total 266, 339 surat suara yang sah, setelah dikurangi oleh surat suar tidak sah sebanyak 3.495 lembar surat suara.
Rapat pleno terbuka KPUD Pangandaran, diwarnai aksi walkout oleh saksi pasangan nomor urut 2 Aman, karena, menurut mereka, pada pelaksanaan pilkada 9 Desember ini telah terjadi beberapa kecurangan.
Menurut ketua KPUD Pangandaran, Muhtadi SH, walaupun tanpa saksi dari salah satu Paslon, pihaknya tetap melanjutkan rapat pleno.
Secara prinsip, KPU menghormati sikap yang diambil tim pasangan nomor urut 2 Aman, namun, pihaknya tetap menunggu selama 3 hari kedepan, barangkali ada pihak yang ingin melayangkan gugatan ke mahkamah konstitusi.
Sesuai aturan, kita harus memberikan kesempatan waktu 3 hari kepada pihak yang ingin melayangkan gugatan ke MK, namun seadainya tidak ada, nanti kami akan melakukan tahap penetapan pasangan calon terpilih, " kata Muhtadin.
Reza Alwan sofnindar, selaku ketua komisioner KPU jawab barat menambahkan, bahwa pengajuan permohonan gugatan ke MK itu adalah merupakan hak setiap pasangan calon.
Dengan adanya hal itu, maka KPU harus siap menghadapinya, karena, itu bagian dari sarana KPU untuk membuktikan hasil kinerjanya, " kata Reza.
Menurutnya, pada pilkada tahun ini, selisih perolehan suara tidak lagi menjadi syarat utama, atau syarat materil untuk mengajukan gugatan ke MK.
Karena, bedasarkan peraturan MK nomor 6 tahun 2020, tidak lagi selisih perolehan suara menjadi syarat permohonan gugatan.
Gugatan akan tetap diterima meski selisih akan menjadi pertimbangan majelis, karena esensinya, MK itu menjadi garda terakhir bagi para pencari keadilan, " kata Reza. (Anton AS)