Pilkada Pangandaran 2020 Dimenangkan Pasangan Juara

    Pilkada Pangandaran 2020 Dimenangkan Pasangan Juara

    PANGANDARAN JAWA BARAT -

    Hasil dari rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil perhitungan suara KPU  tingkat kabupaten, dimenangkan oleh pasangan nomor urut 1 Juara - Jeje Wiradinata & Ujang Endin Indrawan.

    Rapat pleno terbuka KPUD Pangandaran  adalah tahapan Ahir dari seluruh rangkaian proses pilkada, yang digelar di ballroom Hotel pantai indah timur pangandaran, Selasa 15/12/2020.  

    Secara resmi, KPUD Pangandaran menetapkan bahwa, hasil pilkada Pangandaran 9 Desember 2020, pasangan calon nomor urut satu, Juara - Jeje Wiradinata & Ujang Endin meraih 138, 152 suara, atau 51, 87 % suara.

    Sedangkan, pasangan nomor urut dua, Aman - meraih 128, 187 suara, atau 48, 13% suara.

    Semua diraih dari total 266, 339 surat suara yang sah, setelah dikurangi oleh surat suar tidak sah sebanyak 3.495 lembar surat suara.

    Rapat pleno terbuka KPUD Pangandaran, diwarnai aksi walkout oleh saksi pasangan nomor urut 2 Aman, karena, menurut mereka, pada  pelaksanaan pilkada 9 Desember ini telah terjadi beberapa kecurangan.

    Menurut ketua KPUD Pangandaran, Muhtadi SH, walaupun tanpa saksi dari salah satu Paslon, pihaknya tetap melanjutkan rapat pleno.

    Secara prinsip, KPU menghormati sikap yang diambil tim pasangan nomor urut 2 Aman, namun, pihaknya tetap menunggu selama 3 hari kedepan, barangkali ada pihak yang ingin melayangkan gugatan ke mahkamah konstitusi.

    Sesuai aturan, kita harus memberikan kesempatan waktu 3 hari kepada pihak yang ingin melayangkan gugatan ke MK, namun seadainya tidak ada, nanti kami akan melakukan tahap penetapan pasangan calon terpilih, " kata Muhtadin.

    Reza Alwan sofnindar, selaku ketua komisioner KPU jawab barat menambahkan, bahwa pengajuan permohonan gugatan ke MK itu adalah merupakan hak setiap pasangan calon.

    Dengan adanya hal itu, maka KPU harus siap menghadapinya, karena, itu bagian dari sarana KPU untuk membuktikan hasil kinerjanya, " kata Reza.

    Menurutnya, pada  pilkada tahun ini, selisih perolehan suara tidak lagi menjadi syarat utama, atau syarat materil untuk mengajukan gugatan ke MK.

    Karena, bedasarkan peraturan MK nomor 6 tahun 2020, tidak lagi selisih perolehan suara menjadi syarat permohonan gugatan.

    Gugatan akan tetap diterima meski selisih akan menjadi pertimbangan majelis, karena esensinya,   MK itu menjadi garda terakhir bagi para pencari keadilan, " kata Reza. (Anton AS)

    JABAR PANGANDARAN
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Hasil Hitung Cepat KPU Pangandaran Pasangan...

    Artikel Berikutnya

    Di Ahir Tahun 2020 DPRD Pangandaran Tetapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
    Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh
    Jalin Silaturahmi, Babinsa Mapurujaya Komsos Dengan Warga

    Ikuti Kami