PANGANDARAN JAWA BARAT - Dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) kabupaten pangandaran, gelar paripurna tiga rancangan peraturan daerah dan ditetapkan menjadi peraturan daerah (Perda).
Asep Nurdin H MM, selaku ketua DPRD pagandaran menyampaikan bahwa, tiga perda yang di sahkan terebut antara lain, Raperda tentang perubahan ketiga perda nomor 31 tahun 2016 tentang pembentukan dan susunan perangkat daerah kabupaten Pangandaran.
Perda ini, tentunya disesuaikan dengan peraturan perundang undangan yang diatasnya berkaitan dengan tipe dinas, " jelasnya.
Selanjutnya, Raperda kawasan tanpa rokok. ( KTR) menurutnya, Raperda ini sudah cukup lama dibahas, tapi, dikarenakan ada materi yang perlu penyesuaian, maka pada rapat paripurna telah disepakati untuk ditetapkan.
Dengan telah disahkannya KTR ini, kami berharap agar seluruh kantor milik pemerintah daerah, harus secepatnya membuat area khusus untuk perokok, perda ini merupakan bentuk penyempurnaan penetapan kabupaten sehat.
Menurut Asep, berkaca dari daerah lain, maka penerapan perda ini harus dilakukan secara perlahan, ini tidak mudah, karena harus merubah kebiasaan seseorang, tapi dengan adanya Perda ini, minimal dapat mengurangi jumlah perokok.
Untuk dikawasan bebas rokok, khususnya di lingkup pendidikan dan tempat ibadah, itu wajib tanpa rokok, seperti di serambi mesjid, ini akan diatur oleh peraturan bupati (perbup).
Jadi, menurut Asep, dengan dibuatnya area khusus untuk perokok, ini jelas bukan membuat orang tambah enak merokok, " tegasnya.
Baca juga:
Tony Rosyid: Copot Satu, Pasang Seribu
|
Raperda ketiga, mengenai penyertaan modal pemerintah daerah pada perusahaan derah Air Minum (PDAM) serta BPR BKPD pangandaran dan Cijulang, dengan adanya penyertaan modal, kedepan betul-betul akan menjadi perusahaan yang efektif.
Kita perlu meningkatkan sarana dan prasarana, juga SDM nya, maklum Aset ini baru diserahkan dari kabupaten Ciamis, tapi, mudah-mudahan BUMD milik pemerintah kabupaten pangandaran ini bisa lebih pesat perkembangannya.
Juga, Asep menambahkan bahwa, rincian besaran penyertaan modal dua BUMD tersebut berbeda beda, diantaranya, untuk BPR BKPD dapat 2, 5 milyar rupiah, sedangkan untuk PDAM dapat sebesar 1, 2 milyar rupiah.
" Nah, ini mungkin masih jauh dari harapan, tapi di tahun kedua, semoga APBD kita bisa memberi lebih besar, sehingga pelayanan kepada masyarakat di sektor perbankan bisa terlayani dengan baik, " pungkasnya. (Anton AS)