Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Upaya Sistematis dan Terencana

    Perencanaan Pembangunan Daerah adalah Upaya Sistematis  dan Terencana

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Perencanaan 
    pembangunan daerah pada hakikatnya adalah upaya sistematis dan 
    terencana oleh masing-masing maupun seluruh komponen daerah untuk mengubah suatu keadaan yang belum ideal menjadi lebih baik, " kata Miswan saat membacakan pandangan umum Fraksi Kerja atas penjelasan bupati terhadap Raperda tentang RPJMD 2021-2026, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD Pangandaran Jum'at 18/06/2021.

    Diterangkan Miswan bahwa, dengan memanfaatkan berbagai sumber daya yang tersedia secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel dengan tujuan akhir yaitu untuk meningkatkan kualitas hidup manusia dan masyarakat secara 
    berkelanjutan. 

    Upaya sistematis dan terencana tersebut berisi langkah-langkah strategis, taktis dan praktis sesuai dengan potensi yang dimiliki oleh daerah, " katanya.

    Menurut Miswan, maka dalam upaya tersebut,  
    perencanaan pembangunan daerah, baik perencanaan jangka panjang, jangka menengah maupun tahunan sangatlah diperlukan terutama untuk memberikan arah dan prioritas bagi pembangunan daerah.

    Atas dasar undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional pasal1ayat 3 dan juga dalam UU no 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah pasal 260 ayat 1, yaitu perencanaan pembangunan yang disusun secara sinergi oleh semua pemangku kepentingan serta sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka kedua undang-undang tersebut diharapkan bisa menjadi arah bagi cita-cita pembangunan beserta strategi dan cara pencapaiannya, " harapnya.

    Berdasarkan undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang 
    sistem perencanaan pembangunan nasional pasal 5 ayat 2, dokumen Rencana Pembangunan Jangkaenengah Daerah (RPJMD) adalah dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode 5 (lima) 
    tahun yang merupakan penjabaran dari visi, misi dan program kepala daerah yang berpedoman kepada RPJP daerah dan memperhatikan RPJM 
    nasional. 

    Oleh karena itu, menurut Miswan bahwa RPJMD kabupaten pangandaran tahun 2021-2026 harus mengacu dan berpedoman kepada dokumen perencanaan 
    pembangunan pusat dan provinsi dengan menggunakan konsep smart-C(specific, measurable, agreeable, realistic, time-bounded, and continuously improve).

    Dalam hal ini, setelah menyimak penyampaian bupati pangandaran,  
    maka, kami fraksi kerja DPRD kabupaten pangandaran siap mengawal visi 
    pembangunan lima tahun ke depan yang didukung oleh 6 misi serta bekerjasama dalam rangka pencapaian indikator makro pembangunan. 

    Maka dokumen RPJMD ini menjadi dasar pijakan dan pedoman kami untuk mendorong agar visi misi tersebut terwujud sesuai janji-janji kampanye yang telah kita ketahui semua, " katanya.

    Sidang paripurna yang kami hormati,
    demikianlah pandangan umum dari Fraksi Kerja DPRD kabupaten 
    pangandaran,  
    maka kami menyepakati rancangan peraturan daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) kabupaten pangandaran tahun 2016-2021, untuk dibahas pada tahapan selanjutnya, " pungkas Miswan. (Anton AS)

    Pangandaran Jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    RPJMD Kabupaten Pangandaran 2021-2026 adalah...

    Artikel Berikutnya

    Segala Aspek Kehidupan Temasuk Penyelenggaraan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Tertangkap di Pangandaran, Pelaku Curi Mesin Perahu Ternyata Residivis
    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja

    Ikuti Kami