PANGANDARAN JAWA BARAT - RPJMD adalah merupakan terjemahan visi misi pasangan bupati terpilih yang wajib disusun, " kata Citra Pitriani saat membacakan pandangan umum fraksi PDIP atas Raperda tentang RPJMD 2021-2926, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran Jum'at 18/06/2021.
Dikatakan Citra bahwa, mengacu pada undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, RPJMD adalah merupakan terjemahan visi misi bupati dan wakil bupati terpilih yang wajib disusun untuk pembangunan selama 5 tahun kedepan dan ditetapkan dalam bentuk peraturan daerah.
Adapun visi tahun 2021 - 2026 yang diusung kabupaten pangandaran yakni pangandaran juara menuju wisata berkelas dunia yang berpijak pada nilai karakter bangsa, " kata Citra.
Menurutnya, Visi tersebut membawa konsekuensi sejumlah tugas kepada pemerintah daerah dalam mengupayakan peningkatan kualitas infrastruktur wilayah dan perdesaan guna mendukung pengembangan ekonomi, mengoptimalkan prasarana transportasi wilayah, mengupayakan sektor pariwisata agar dapat memberikan kontribusi besar terhadap PDRB kabupaten,
mengoptimalkan peningkatan kapasitas dan daya saing sektor ekonomi kreatif, serta mengoptimalkan sistem kesehatan daerah, kualitas pelayanan pendidikan, dan peningkatan peran kepemudaan.
Dalam hal ini, lanjut Citra, kami fraksi partai demokrasi indonesia perjuangan mengajak kepada semua pemangku kebijakan yang terlibat dalam penyusunan RPJMD untuk senantiasa berbenah dalam menyajikan data desa presisi sehingga kebijakan pembangunan yang diambil tepat sasaran dan dapat menjadi solusi dari permasalahan yang ada.
Disini kami memiliki harapan tinggi dan senantiasa berdoa agar pemerintah daerah dapat memberikan kinerja yang tidak hanya baik tetapi memuaskan bahkan luar biasa, " papar Citra.
Jadi, berkaitan dengan agenda hari ini, kami fraksi partai Demokrasi Indonesia Perjuangan menerima dan menyetujui rancangan Perda tentang RPJMD kabupaten pangandaran tahun 2021 - 2026 untuk mendapat pembahasan pada tahapan selanjutnya, " tandasnya. (Anton AS)