Penjelasan Bapemperda DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021.

    Penjelasan Bapemperda DPRD Kabupaten Pangandaran terhadap Program Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021.

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Berdasarkan undang-undang nomor 12 tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah, bahwa perencanaan penyusunan paraturan daerah dilakukan melalui penyusunan program pembentukan peraturan daerah yang dilaksanakan oleh DPRD dan pemerintah daerah untuk jangka waktu 1 (satu) tahun berdasarkan skala prioritas, " kata Encep Najmudin dalam pidatonya pada acara rapat paripurna DPRD dalam Penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten PangandaranterhadapProgram Pembentukan Peraturan Daerah Tahun 2021, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran , Kamis 11/11/2021.

    Disampaikannya bahwa,  Propemperda merupakan pedoman dan pengendali penyusunan peraturan daerah yang mengikat lembaga yang berwenang yakni Pemerintah Daerah dan DPRD. untuk itu Propemperda dipandang penting untuk menjaga agar produk peraturan perundang-undangan di daerah tetap berada dalam kesatuan sistem hukum nasional.

    Propemperda adalah instrumen perencanaan program pembentukan peraturan daerah yang disusun secara terencana, terpadu dan sistematis dilandasi beberapa pertimbangan sebagai berikut:1. berdasarkan perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;2. berdasarkan rencana pembangunan daerah;3. berdasarkan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan; dan4. memperhatikan aspirasi masyarakat.

    Secara yuridis, penyusunan Propemperda ditentukan dalam peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah sebagaimana telah diubah dengan peraturan menteri dalam negeri nomor 120 tahun 2018 tentang perubahan atas peraturan menteri dalam negeri nomor 80 tahun 2015 tentang pembentukan produk hukum daerah. 

    Propemperda dilingkungan pemerintah daerah dikoordinasikan oleh bagian hukum, dan Propemperda di lingkungan DPRD dikoordinasikan oleh badan pembentukan peraturan daerah sehingga hasil penyusunan Propemperda antara DPRD dan pemerintah daerah disepakati menjadi Propemperda kabupaten pangandaran dan ditetapkan dalam rapat paripurna, " kata Encep.

    Lanjut Encep, adapun maksud penyusunan propemperda adalah :1. Memberikan gambaran objektif tentang kondisi umum dibidang peraturan daerah di kabupaten pangandaran;

    2. Menyusun skala prioritas penyusunan rancangan peraturan daerah sebagai suatu program yang berkesinambungan dan terpadu sebagai pedoman bersama dalam pembentukan perundang-undangan oleh badan pembentukan peraturan daerah DPRD kabupaten pangandaran bersama dengan tim penyusun rancangan perda dari pemerintah daerah kabupaten pangandaran;

    3. Membangun sinergitas antara badan pembentukan peraturan daerah dprd kabupaten pangandaran dengan tim penyusun rancangan perda pemerintah daerah kabupaten pangandaran, sebagai lembaga yang berwenang membentuk peraturan perundang-undangan;

    4. Sarana pengendali kegiatan pembentukan peraturan daerah;

    5. Mengkoordinasikan Raperda yang disiapkan oleh DPRD dan pemerintah daerah agar terpadu, terarah dan tetap berada dalam kesatuan hukum nasional, " katanya.

    Lebih jauh, Encep memaparkan bahwa,  tujuan dari penyusunan Propemperda itu adalah sebagai berikut :1. Mempercepat proses pembentukan peraturan daerah sebagai bagian dari pembentukan sistem hukum daerah;

    2. Mendukung upaya dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, terutama penggantian terhadap peraturan daerah yang sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat;

    3. Terciptanya sinergi antar lembaga yang berwenang dalam pembentukan peraturan daerah;

    4. Terkendalinya kegiatan pembentukan peraturan daerah;

    5. Mengganti peraturan bupati yang sekiranya harus dirubah dengan peraturan daerah; dan

    6. Membentuk peraturan daerah sesuai dengan tuntutan dan kebutuhan masyarakat, " kata Encep.

    Menurutnya,  berdasarkan kerangka pemikiran, maksud dan tujuan propemperda yang telah diuraikan tersebut diatas, maka untuk propemperda tahun 2022 diusulkan sebanyak 8 (delapan) buah  rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran, yang terdiri dari:

    1. Raperda tentang perubahan perda nomor 9 tahun 2018 tentang badan permusyawara tan desa;

    2. Raperda tentang pengelolaan dan penyelenggaraan tpi;

    3. Raperda tentang penyelenggaraan sistem drainase;

    4. Raperda tentang fasilitasi penyelenggaraan pondok pesantren;

    5. Raperda tentang penyelenggaraan penyediaan dan/atau penyedotan kakus;

    6. Raperda tentang tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan;

    7. Raperda tentang perizinan berusaha di daerah; dan

    8. Raperda tentang bangunan gedung, " paparnya.

    Hadirin rapat paripurna yang berbahagia, tambah Encep,  demikian hal-hal yang dapat kami sampaikan semoga penjelasan mengenai program pembentukan peraturan daerah kabupaten pangandaran tahun 2022 ini dapat memberikan gambaran yang jelas tentang pembentukan peraturan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan memberikan gambaran dalam pembahasan dengan lebih seksama sehingga hasilnya berdayaguna sebagaimana yang kita harapkan bersama.

    Selanjutnya kami menyadari bahwa usulan program pembentukan peraturan daerah tahun 2022 ini masih banyak kekurangan, kelemahan dan keterbatasan.  namun kami berharap semua berkenan serta mudah-mudahan alloh swt memberikan bimbingan petunjuk dan ridhonya kepada kita semua.

    Dengan mengucap bismillahirrohmanirrohim, kami sampaikan program pembentukan peraturan daerah kabupaten pangandaran tahun 2022 untuk mendapat persetujuan bersama guna ditetapkan menjadi program pembentukan peraturan daerah kabupaten pangandaran tahun 2021.

    Demikian penjelasan yang kami sampaikan, mudah - mudahan apa yang kita rencanakan dan lakukan ini selalu mendapat bimbingan, petunjuk dan ridho dari alloh swt, amiin ya robbal ’alamiin.billahitaufik wal hidayahwassalamu’alaikum wr.wb         Parigi, november 2021. Dewan Perwakilan Rakyat DaerahKabupaten PangandaranKetua Bapemperda, Encep Najmudin, S.H.(Anton AS)

    Pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Tandatangani MoU dengan Kementan, Kapolri...

    Artikel Berikutnya

    Raperda tentang RAPBD TA 2022 Ditetapkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
    Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh
    Jalin Silaturahmi, Babinsa Mapurujaya Komsos Dengan Warga
    Dede Robiah Dapat Santunan 84 Juta Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan Padahal Suami Baru Iuran 33.600 Rupiah

    Ikuti Kami