PANGANDARAN - Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan BelanjaDaerah tahun anggaran 2022 Telah Ditetapkan Menjadi" Peraturan Daerah" Nomor : 188.4/kpts./DPRD/2021, " kata ketua DPRD kabupaten Pangandaran Asep Noordin H.MM, dalam pidatonya saat sidang paripurna DPRD, bertempat di gedung paripurna DPRD pangandaran, Kamis 11/11/2021.
Disampaikannya bahwa, dalam hal ini, Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran, Menimbang : a. Bahwa berdasarkan Pasal 4 ayat (1) huruf bPeraturan DPRD Kabupaten Pangandaran Nomor 1Tahun 2019 tentang Tata Tertib, DPRD mempunyaitugas dan wewenang membahas dan memberikanpersetujuan terhadap Rancangan Perda tentangAPBD yang diajukan oleh bupati;
b. Bahwa sehubungan pembahasan terhadapRancangan Peraturan Daerah tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2022 telah selesai dilaksanakan oleh Badan Anggaran, maka perlu segera ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dengan persetujuan DPRD;
c. Bahwa guna kepentingan sebagaimana dimaksudpada huruf a dan b, perlu menetapkan persetujuanyang dituangkan dalam Keputusan DPRD, " kata Asep.
Menurutnya, Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara RepublikIndonesia Nomor 5234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan PeraturanPerundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 183, TambahanLembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6398);
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentangPemerintahan Daerah (Lembaran Negara RepublikIndonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan 2 Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587)sebagaimana telah diubah dua kali terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 (Lembaran Negara Republik IndonesiaTahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
3. Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah (Lembaran NegaraRepublik Indonesia Tahun 2019 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6322);
4. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah(Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015Nomor 2036), sebagaimana telah diubah denganPeraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 120 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan MenteriDalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 tentangPembentukan Produk Hukum Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 157);
5. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan KeuanganDaerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 1781);
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran2022 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2021 Nomor 926);
7. Peraturan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pangandaran Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib (Berita Daerah KabupatenPangandaran Tahun 2019 Nomor 56).
Memperhatikan : 1. Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022;
2. Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandarantanggal 11 November 2021.Memutuskan Menetapkan :Kesatu : Menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentangAnggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2022 menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Kedua : Peraturan daerah beserta lampirannya sebagaimanadimaksud pada Diktum Kesatu, Laporan BadanAnggaran, dan Berita Acara Persetujuan BersamaBupati Pangandaran dengan DPRD KabupatenPangandaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah 3 Tahun Anggaran 2022, merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Keputusan ini.
Ketiga : Persetujuan DPRD sebagaimana dimaksud padaDiktum Kedua merupakan dasar bagi Bupati Pangandaran untuk ditindaklanjuti dalam rangkapenetapan dan penandatanganan Peraturan DaerahKabupaten Pangandaran sesuai peraturanperundang-undangan.
Ke'empat : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan akan ditinjau kembaliapabila diperlukan, " papar Asep.
Ditetapkan di Parigipada tanggal November 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten PangandaranKetua, Asep Noordin H.M.M.
(Anton AS)