PANGANDARAN JAWA BARAT - Mengawali laporan badan anggaran terhadap hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 ini kami menyampaikan penghargaan yang setinggi-tingginya atas beberapa prestasi membanggakan yang diraih oleh pemerintah kabupaten pangandaran, " kata ketua DPRD pangandaran Asep Nurdin H MM, di gedung paripurna DPRD pangandaran 16/07/2021
Disampaikannya bahwa : 1. Komitmen kita, sebagai penyelenggara pemerintah daerah dirasakan dan terasa manfaatnya oleh masyarakat antara lain infrastruktur jalan dan jembatan yang kondisinya sebagian besar sudah cukup baik, biaya pendidikan gratis, biaya kesehatan gratis, puskesmas yang nyaman dan memiliki fasilitas yang lengkap, terwujudnya pendidikan karakter melalui pangandaran mengaji dan ajengan masuk sekolah.
2. Prestasi-prestasi dan penghargaan yang diraih oleh kabupaten pangandaran pada tahun 2020 antara lain :a. Peringkat terbaik ii kategori dokumen perencanaan kabupaten terbaik dari gubernur jawa barat;b. Prestasi penyelenggaraan pemerintah daerah dengan skor 3, 3578 dan status kinerja sangat tinggi berdasarkan laporan penyelenggaraan pemerintahan daerah (LPPD) tahun 2018 (25 april 2020);c. Penghargaan swasti saba padapa dari gubernur jawa barat;d. Juara 1 lumbung pangan masyarakat (lpm) dalam kegiatan pangan masyarakat (hps) dari gubernur jawa barat;e. Pemimpin visioner pembawa perubahan untuk indonesia maju “indonesian the best innovative figures awards 2020” kategori “The best innovative government figures” yang diberikan kepada bapak H. Jeje Wiradinata;f. Anugerah pesona pariwisata daerah “Indonesian the most potential destination awards 2020” kategori “the best potential destination on nature”;g. Penghargaan innovative government award (iga) 2020 dari kementerian dalam negeri dengan predikat kabupaten sangat inovatif;h. Dan banyak lagi prestasi-prestasi yang lainnya yang diraih oleh kabupaten pangandaran.
3. Penataan destinasi wisata pangandaran, khususnya penataan pantai timur dan pantai barat yang semakin mempercantik wajah kabupaten pangandaran.
4. Diraihnya opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari BPK RI untuk kelima kali, hal ini semakin mempertegas bahwa kabupaten pangandaran dari segi pengelolaan keuangan bisa sejajar dengan kabupaten/kota lainnya di jawa barat.
Berdasarkan pasal 194 ayat (1) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah mengatur bahwa “Kepala Daerah menyampaikan rancangan PERDA tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRDdengan dilampiri laporan keuangan yang telah diperiksaoleh Badan Pemeriksa Keuangan serta ikhtisar laporankinerja dan laporan keuangan BUMD paling lambat 6(enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir, " terang Asep.
Menurutnya, setelah yth. Bupati Pangandaran menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD yang telah dilengkapi dengan laporan keuangan yang meliputi laporan realisasi anggaran, neraca, laporan arus kas, catatan atas laporan keuangan, serta dilampiri dengan laporan kinerja yang telah diperiksa BPK dan ikhtisar laporan keuangan badan usaha milik daerah/perusahaan daerah kepada DPRD, maka tahapan selanjutnya adalah sebagaimana yang termaktub dalam lampiran peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah yang berbunyi “Kepala Daerah dan DPRD melakukan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD.
selanjutnya berdasarkan ketentuan pasal 194 ayat (3) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 menegaskan bahwa “persetujuan bersama rancangan perda sebagaimanadimaksud pada ayat (2) dilakukan paling lambat 7 (tujuh)bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Baca juga:
MUI Serukan Boikot Produk Perancis
|
Pelaksanaan APBD kabupaten pangandaran tahun anggaran 2020 merupakan implementasi dari perencanaan tahunan daerah yang dituangkan dalam RKPD tahun 2020 dalam upaya memberikan pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat yang dilaksanakan melalui pengembangan program dan kegiatan yang terintegrasi serta program dan kegiatan lainnya yang bersumber dari tingkat provinsi dan pusat.
Adapun dasar pelaksanaan pembahasan badan anggaran baik secara teknis maupun substansi terkait rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 disusun mengacu dan berpedoman pada peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, peraturan menteri dalam negeri nomor tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, dan peraturan menteri dalam negeri nomor 33 tahun 2019 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2020 serta pertimbangan lain yang dijadikan acuan adalah dasar filosofis, sosiologis dan politis sehingga menghasilkan rumusan yang fleksibel, tidak membebani dan akomodatif terhadap kepentingan seluruh masyarakat.
II. pembahasanrapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, badan anggaran membagi proses pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, pada 2 (dua) fokus bahasan, yakni dengan format dan substansi materi sebagai berikut :a. Mekanisme dan tahapan pembahasanpembahasan yang kami lakukan melalui tahapan-tahapan sebagai berikut:1. Penyusunan jadwal kegiatan;2. Tinjauan pustaka dan pendalaman materi serta penyusunan inventaris masalah terkait rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2019;3. Rapat kerja dengan tim anggaran pemerintah daerah;4. Rapat kerja dengan skpd;5. Penyusunan rancangan laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD;6. Rapat konsultasi dengan pimpinan fraksi-fraksi;’finalisasi dan perbaikan penyusunan laporan badan anggaran;7. Penyampaian laporan hasil pembahasan badan anggaran DPRD pada rapat paripurna.
b. Hasil pembahasanrapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 didasarkan pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) oleh BPK RI yang kemudian ditindaklanjuti dengan disampaikannya nota penjelasan rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 oleh yth. bupati pangandaran kepada DPRD, setelah itu dilanjutkan dengan rangkaian kegiatan pembahasan Badan Anggaran DPRD baik secara internal maupun melakukan rapat kerja dengan TAPD dan beberapa SKPD.
Dari hasil pembahasan rancangan peraturan daerah kabupaten pangandaran tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2020, dapat disampaikan hal-hal sebagai berikut:1. Bahwa rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan apbd tahun anggaran 2020 telah sesuai yang diamanatkan pasal 190 ayat (2) peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah yang memuat laporan keuangan meliputi :a. Laporan realisasi anggaran;b. laporan perubahan saldo anggaran lebih;c. Neraca;d. Laporan operasional;e. Laporan arus kas;f. Laporan perubahan ekuitas; dang. Catatan atas laporan keuangan.
2. Selanjutnya perlu kami sampaikan realisasi anggaran pada rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, baik yang menyangkut pendapatan daerah, belanja daerah maupun pembiayaan daerah dengan rincian sebagai berikut :a. Anggaran pendapatan daerah setelah perubahan sebesar rp1.982.436.550.648, 00 (satu triliun sembilan ratus delapan puluh dua miliar empat ratus tiga puluh enam juta lima ratus lima puluh ribu enam ratus empat puluh delapan rupiah), realisasi pendapatan daerah sebesar rp1.572.138.480.714, 00 (satu triliun lima ratus tujuh puluh dua miliar seratus tiga puluh delapan juta empat ratus delapan puluh ribu tujuh ratus empat belas rupiah) atau sekitar 79, 30%.b. Anggaran belanja daerah setelah perubahan sebesar rp1.999.445.513.862, 05 (satu triliun sembilan ratus sembilan puluh sembilan miliar empat ratus empat puluh lima juta lima ratus tiga belas ribu delapan ratus enam puluh dua koma nol lima rupiah), realisasi belanja daerah sebesar rp1.565.838.472.278, 00 (satu triliun lima ratus enam puluh lima miliar delapan ratus tiga puluh delapan juta empat ratus tujuh puluh dua ribu dua ratus tujuh puluh delapan rupiah) atau sekitar 78, 31%.c. Adapun pembiayaan daerah sebagai berikut :1) penerimaan pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar rp117.008.963.214, 05 (seratus tujuh belas miliar delapan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus empat belas koma nol lima rupiah), realisasi sebesar rp116.008.393.830, 05 (seratus enam belas miliar delapan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh koma nol lima rupiah) atau sekitar 99, 14%.2) pengeluaran pembiayaan daerah setelah perubahan sebesar rp100.000.000.000, 00 (seratus miliar rupiah), realisasi sebesar rp100.000.000.000, 00 (seratus miliar rupiah) atau sekitar 100%.3) pembiayaan netto setelah perubahan sebesar rp17.008.963.214, 05 (tujuh belas miliar delapan juta sembilan ratus enam puluh tiga ribu dua ratus empat belas koma nol lima rupiah), realisasi sebesar rp16.008.393.830, 05 (enam belas miliar delapan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh koma nol lima rupiah) atau sekitar 94, 12%.
3. Laporan perubahan saldo anggaran lebih per 31 desember 2020 adalah sebagai berikut :a. Saldo anggaran lebih awal sebesar rp16.043.940.289, 05 (enam belas miliar empat puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu dua ratus delapan puluh sembilan koma nol lima rupiah).b. Penggunaan saldo anggaran lebih (sal) sebagai penerimaan pembiayaan tahun berjalan sebesar rp16.008.393.830, 05 (enam belas miliar delapan juta tiga ratus sembilan puluh tiga ribu delapan ratus tiga puluh koma nol lima rupiah).c. Sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (silpa/sikpa) sebesar rp22.308.402.266, 05 (dua puluh dua miliar tiga ratus delapan juta empat ratus dua ribu dua ratus enam puluh enam koma nol lima rupiah).d. Saldo anggaran lebih akhir sebesar rp22.308.402.266, 05 (dua puluh dua miliar tiga ratus delapan juta empat ratus dua ribu dua ratus enam puluh enam koma nol lima rupiah).
4. Neraca per 31 desember 2020 adalah sebagai berikut :a. Jumlah aset sebesar rp2.553.072.387.377, 92 (dua triliun lima ratus lima puluh tiga miliar tujuh puluh dua juta tiga ratus delapan puluh tujuh ribu tiga ratus tujuh puluh tujuh koma sembilan dua rupiah).b. Jumlah kewajiban jangka pendek sebesar rp273.869.036.805, 50 (dua ratus tujuh puluh tiga miliar delapan ratus enam puluh sembilan juta tiga puluh enam ribu delapan ratus lima koma lima nol rupiah), dan kewajiban jangka panjang sebesar rp0, 00 (nol rupiah).c. Jumlah ekuitas sebesar rp2.279.203.350.572, 42 (dua triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus tiga juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus tujuh puluh dua koma empat dua rupiah).
5. Laporan operasional per 31 desember 2020 adalah sebagai berikut :a. Pendapatan sebesar rp1.482.393.381.959, 82 (satu triliun empat ratus delapan puluh dua miliar tiga ratus sembilan puluh tiga juta tiga ratus delapan puluh satu ribu sembilan ratus lima puluh sembilan koma delapan dua rupiah).b. Beban sebesar rp1.219.347.077.912, 58 (satu triliun dua ratus sembilan belas miliar tiga ratus empat puluh tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu sembilan ratus dua belas koma lima delapan rupiah). c. Surplus dari operasi sebesar rp263.046.304.047, 24 (dua ratus enam puluh tiga miliar empat puluh enam juta tiga ratus empat ribu empat puluh tujuh koma dua empat rupiah).d. Defisit dari kegiatan non operasional sebesar rp1.469.817.365, 00 (satu miliar empat ratus enam puluh sembilan juta delapan ratus tujuh belas ribu tiga ratus enam puluh lima rupiah).e. Surplus laporan operasional sebesar rp261.576.486.682, 24 (dua ratus enam puluh satu miliar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua koma dua empat rupiah).
6. Adapun arus kas per 31 desember 2020 adalah sebagai berikut :a. Saldo kas awal per 1 januari 2020 sebesar rp16.043.940.289, 05 (enam belas miliar empat puluh tiga juta sembilan ratus empat puluh ribu dua ratus delapan puluh sembilan koma nol lima rupiah).b. Arus kas dari aktivitas operasi sebesar rp470.953.529.926, 00 (empat ratus tujuh puluh miliar sembilan ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh sembilan ribu sembilan ratus dua puluh enam rupiah).c. Arus kas dari aktivitas investasi mengalami defisit sebesar rp464.653.521.490, 00 (empat ratus enam puluh empat miliar enam ratus lima puluh tiga juta lima ratus dua puluh satu ribu empat ratus sembilan puluh rupiah).d. Arus kas dari aktivitas pendanaan sebesar rp0, 00 (nol rupiah).e. Arus kas dari aktivitas transitoris mengalami deifisit sebesar rp35.546.459, 00 (tiga puluh lima juta lima ratus empat puluh enam ribu empat ratus lima puluh sembilan rupiah). f. Saldo kas akhir per 31 desember 2020 sebesar rp22.308.402.266, 05 (dua puluh dua miliar tiga ratus delapan juta empat ratus dua ribu dua ratus enam puluh enam koma nol lima rupiah).
7. Laporan perubahan ekuitas per 31 desember 2020 adalah sebagai berikut :a. Ekuitas awal sebesar rp2.073.947.540.661, 73 (dua triliun tujuh puluh tiga miliar sembilan ratus empat puluh tujuh juta lima ratus empat puluh ribu enam ratus enam puluh satu koma tujuh tiga rupiah).b. Surplus laporan operasional sebesar rp261.576.486.682, 24 (dua ratus enam puluh satu miliar lima ratus tujuh puluh enam juta empat ratus delapan puluh enam ribu enam ratus delapan puluh dua koma dua empat rupiah).c. Dampak kumulatif perubahan kebijakan/kesalahan mendasar mengalami defisit sebesar rp56.320.676.771, 55 (lima puluh enam miliar tiga ratus dua puluh juta enam ratus tujuh puluh enam ribu tujuh ratus tujuh puluh satu koma lima lima rupiah).d. Ekuitas akhir sebesar rp2.279.203.350.572, 42 (dua triliun dua ratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus tiga juta tiga ratus lima puluh ribu lima ratus tujuh puluh dua koma empat dua rupiah).rapat paripurna dprd dan hadirin yang berbahagia, dalam pembahasan rancangan peraturan daerah bersama TAPD dan beberapa SKPD diperoleh hasil sebagai berikut :1. Sejak diterima laporan hasil pemeriksaan bpk ri atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2020 pada tanggal 18 mei 2021, pemerintah kabupaten pangandaran menindaklanjuti LHP BPK RI yang meliputi aspek sistem pengendalian intern dan aspek kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.2. Terkait temuan yang sudah melebihi batas waktu penyelesaian, pemerintah kabupaten pangandaran mengambil langkah-langkah sebagai berikut :a. Mengacu pada ketentuan pasal 20 ayat (3) undang-undang nomor 15 tahun 2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara, batas waktu penyelesaian tindak lanjut adalah 60 (enam puluh) hari setelah laporan hasil pemeriksaan diterima;b.Dalam hal tindak lanjut yang sudah melebihi batas waktu, pemerintah kabupaten pangandaran terus berupaya menindaklanjuti rekomendasi, baik temuan administratif maupun keuangan.3. Bahwa pad belum mencapai target yang ditetapkan dan dalam upaya optimalisasi pencapaian PAD dimaksud, pemerintah kabupaten pangandaran melakukan langkah-langkah sebagai berikut :a. Sosialisasi peraturan daerah tentang pajak dan retribusi daerah kepada wajib pajak;b. Melakukan kajian dan inventarisasi potensi PAD;c. Melakukan pembinaan terhadap wajib pajak; dand. Mengoptmalkan kinerja tim khusus pemungutan PAD.4. Terdapat data pendapatan daerah yang tidak sinkron antara data yang tertuang dalam rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 dengan data yang tertuang dalam lampiran i.2 pada PPKD. hal ini disebabkan karena terjadi perubahan penjabaran, dimana bantuan keuangan provinsi yang semula dianggarkan sebesar rp396.572.054.056, 00 (tiga ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh dua juta lima puluh empat ribu lima puluh enam rupiah) menjadi sebesar rp480.256.959.556, 00 (empat ratus delapan puluh miliar dua ratus lima puluh enam juta sembilan ratus lima puluh sembilan ribu lima ratus lima puluh enam rupiah), dan did yang semula dianggarkan sebesar rp435.375.612.955, 00 (empat ratus tiga puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh lima juta enam ratus dua belas ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah) menjadi sebesar rp444.145.928.955, 00 (empat ratus empat puluh empat miliar seratus empat puluh lima juta sembilan ratus dua puluh delapan ribu sembilan ratus lima puluh lima rupiah).
III. kesimpulanrapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, berdasarkan hasil pembahasan badan anggaran DPRD kabupaten pangandaran terhadap rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020, bersama ini kami sampaikan kesimpulan sebagai berikut :1. Secara umum rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 yang disampaikan oleh yth Bupati Pangandaran kepada DPRD telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, baik dalam penyusunan maupun dalam penyajian.2. Dalam hal realisasi pendapatan, realisasi belanja dan realisasi pembiayaan pada tahun anggaran 2020, secara umum relatif baik.3. Berdasarkan rapat konsultasi dengan pimpinan DPRD dan pimpinan fraksi-fraksi, pada prinsipnya keenam fraksi DPRD menyetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah dalam rapat paripurna.
Baca juga:
Pj. Gubernur Minta PSU Pilgub Berjalan Aman
|
IV. rekomendasirapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, sebelum mengakhiri penyampaian laporan badan anggaran DPRD ini, kami sampaikan beberapa rekomendasi hasil pembahasan rancangan peraturan daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2020 untuk ditindaklanjuti dengan tujuan dapat menjadi perbaikan-perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan kabupaten pangandaran pada masa yang akan datang, yaitu sebagai berikut :1. Dalam rangka mempertahankan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2020 kami harapkan yth. bupati dan wakil bupati pangandaran agar lebih meningkatkan pembinaan dan pelatihan terhadap aparatur pemerintah di seluruh SKPD baik segi pengelolaan aset maupun dalam pengelolaan keuangan di kabupaten pangandaran.2. beberapa temuan pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2020, baik dari sistem pengendalaian intern maupun dari kepatuhan terhadap ketentuan perundang-undangan agar segera diselesaikan sesuai dengan batas waktu yang ditentukan.3. Agar dipertimbangkan dan dikaji kembali mengenai beberapa target pendapatan yang tidak tercapai untuk mengetahui aspek mana yang perlu diperbaiki, dilandasi oleh perhitungan potensi dan kondisi yang realistis. 4. Perlu evaluasi yang menyeluruh dan cermat terhadap rekanan yang bermasalah disertai pemberian sanksi yang tegas sesuai ketentuan peraturan perundangan.5. Dari aspek belanja daerah beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian antara lain:a. Berkaitan dengan hasil pemeriksaan BPK RI, pemerintah kabupaten pangandaran diharapkan dapat meningkatkan sistem pengendalian intern;b. Meningkatkan kepatuhan terhadap ketentuan perundangan-undangan, hal ini sesuai dengan hasil pemeriksaan BPK RI masih terdapat kelebihan pembayaran pada beberapa kegiatan yang dilaksanakan di beberapa SKPD. 6. Pengelolaan penatausahaan aset agar lebih ditingkatkan lagi dan diperlukan peningkatan kapasitas sumberdaya manusia pengelola aset agar tidak menjadi temuan berulang setiap tahun.
7. Seluruh kepala SKPD agar melakukan perencanaan dengan cermat dan terukur sehingga pencapaian target dapat dilakukan dengan maksimal, " kata Asep Nurdin.parigi, 16 juli 2021. (Anton AS)