PANGANDARAN JAWA BARAT - Yth. Sdr. Pimpinan, dan para anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; Yth.Wakil Bupati pangandaran; Yth. rekan-rekan unsur Forkopinda kabupaten pangandaran atau yangn mewaikli; Yth. Sdr. Sekretaris Daerah, para Asisten, Staf Ahli, Kepala SKPD, Kepala Bagian, Sekretaris Dinas/Badan, Camat, Kepala Bidang, Kepala Instansi Vertikal, Pinpinan BUMN, BUMD dan hadirin yang berbahagia.
Puji dan syukur senantiasa kita panjatkan kehadirat allah swt, karena atas limpahan rahmat dan karunianya kita masih berkesempatan menghadiri rapat Paripurna DPRD dalam acara penyanpaian jawaban atas pemandangan umum DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pangandaran tahun Anggaran 2021, " kata Bupati Pangandatan H Jeje Wiradinata dalam Rapat Paripurna bertempat di Gedung Paripurna DPRD Pangandaran, Rabu 22/09/2021.
Disampaikannya bahwa, setelah kami mendengar dan henyimak dari pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD, pada prinsipnya fraksi-fraksi menyetujui bahwa rancangan peraturan daerah tentang perubahan anggaran pendapatan dan belanja daerah kabupaten pangandaran tahun anggaran 2021, layak untuk dibahas pada tahapan berikutnya.
Untuk itu kami sanpaikan ucapan terina kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Dewan yang terhornat khususnya fraksi-fraksi, semoga kemitraan antara pemerintah kabupaten pangandaran dengan DPRD yang kita bangun semakin mengoptinalkan dalan penyelenggaraan pemerintahan. Adapun terhadap tanggapan fraksi-fraksi, dapat kami sampaikan sebagai berikut :1. Penyusunan APBD adalah salah satu bagian dari tahapan rancangan pembangunan daerah. kami setuju dan berusaha sepenuhnya bahwa rancangan perubahan APBD 2021 sejalan dengan rencana kerja dan ditujukan untuk pemenuhan target RKPD yang telah ditetapkan. dengan inplementasi pemerntah daerah yang digunakan dibawah otoritas kemendagri berdasarkan PP 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, sinkronisasi antara RAPBD dan RPJMD dioptimalkan secara sistem untuk menciptakan keselarasan.
2. Pembiayaan daerah merupakan salahsatu instrument dalam struktur keuangan daerah yang berlaku. Dalan menentukan penggunaan instrumen keuangan, kita melakukan kajian alternatif solusi dengan menpertinbangkan berbagai kemungkinan dan risiko yang minimal.
Salah satu bagian dari instrument tersebut adalah pinjaman daerah yang diatur oleh peraturan penerintah nonor 56 tahun 2018 tentang pinjaman daerah. Proses dan mekanisme pelaksanaan yang harus kita tempuh dipastikan harus sejalan dengan ketentuan yang diatur oleh PP 56 tersebut. tentu kami terbuka untuk berdiskusi lebih dalam di sesi pembahasannya, untuk menentukan solusi.
3. Dalam keterbatasan waktu, segala daya upaya patut dicurahkan sebisa yang kita Manpu untuk menyajikan kesepakatan RAPBD yang lebih baik, dengan cara seksana sesuai dengan batas waktu yang telah ditetapkan, " papar Jeje.
Demikian jawaban yang dapat kami sampaikan, sekali lagi kani mengucapkan terimakasih atas perhatian dan kerja samanya. selanjutnya apabila ada hal yang belum terjawab dan penjelasan lebih rinci akan disanpaikan pada penbahasan tahap berikutnya, " kata Jeje
Semoga Alloh SWT senantiasa memberikan bimbingan, petunjuk dan ridhonya kepada kita sekalian, amiiiin. Terimakasih atas segala perhatiannya. Tertanda Bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, " sebutnya. (Anton AS)