PANGANDARAN JAWA BARAT - Secara bertahap jumlah pegawai non ASN Pemkab Pangandaran dikurangi 1200 orang, " kata bupati pangandaran, H jeje wiradinata, senin 03/05/2021.
Dikatakan jeje bahwa, langkah ini diambil, karena struktur birokrasi di Pemkab Pangandaran dinilai terlalu gemuk, serta jumlah pegawai terlalu banyak dibanding dengan beban kerjanya.
Pegawai pemkab pangandaran jumlahnya mencapai 4.863 orang, saya ingin ada efisiensi hingga 30 persen atau dikurangi 1.200 pegawai, " tandas jeje.
Menurutnya, perampingan itu mengacu pada analisa beban kerja, misalnya di Puskesmas, jumlah pegawainya maksimal kan cukup 62 orang saja, pada kenyataannya lebih, bahkan yang 62 orang itu hanya pegawai honorer saja, nah ini perlu perampingan, ” kata Jeje.
Perampingan 30 persen pegawai non ASN itu berarti memberhentikan sekitar 1.200 pegawai secara bertahap, namun, sejauh ini baru sekitar 250 pegawai yang sudah diberhentikan.
Sedangkan, alasan lain yang menjadi pertimbangan upaya perampingan itu adalah tingginya beban honor atau gaji yang harus dibayar setiap tahun.
Setahun beban gaji non ASN mencapai Rp 100 miliar lebih, jadi dengan adanya perampingan ini, ya karena kami ingin porsi APBD lebih banyak diberikan kepada rakyat kebanyakan, yaitu untuk membangun kebutuhan rakyat yang paling mendasar, " kata Jeje.
Menanggapi tuduhan bahwa perampingan pegawai ini berkaitan dengan Dendam Politik pasca Pilkada, itu semua keliru, " bantah Jeje
Itu sama sekali bukan dendam politik, ya karena banyak orang-orang saya juga yang terkena perampingan, salah satu contoh, anaknya pengurus PDIP banyak yang datang ke rumah saya, mereka menyesali keputusan itu dan menangisinya.
Secara pribadi, ungkap jeje, saya pun trenyuh, tapi apa lah daya, keputusan tetap harus dibuat, disitu jelas kan, tidak ada hubungannya dengan politik, jadi, perampingan yang kami lakukan fair, ” tandasnya.
Sementara, Sekretaris Daerah Pemkab Pangandaran, H Kusdiana SH MM menambahkan bahwa, efisiensi atau perampingan pegawai Non ASN ini dilakukan melalui assesment tim yang independen.
Sedangkan, seleksi ulang pegawai non ASN pun dilakukan dengan sistem passing grade, kan disitu ada tim Assesor independen, dan penilaiannya pun dilakukan dengan passing grade.
Kalaupun passing grade masih belum selesai menyaring pegawai, baru dilakukan penilaian dengan pertimbangan kedisiplinan, loyalitas dan kompetensi, ” kata Kusdiana.
Dengan adanya perampingan pegawai Non ASN ini, diharapkan struktur pegawai jadi lebih efisien dan honor mereka pun bisa disesuaikan menjadi lebih layak.
Yang mana, jika sebelumnya di kisaran Rp 1 sampai 1, 5 juta, jika sudah ramping, mungkin per orang bisa mendekati UMK, " sebutnya.