PANGANDARAN JAWA BARAT - Transaksi hasil laut di luar Tempat Pelelangan Ikan kabupaten Pangandaran, akan segera ditertibkan.
Demikian dikatakan Ketua DPRD Pangandaran, Asep Nurdin H M.M, seusai menerima audensi Himpunan Nelayan Seluruh Indonesia (HNSI) Pangandaran, di gedung DPRD Pangandaran Kamis 08/04/2021.
Dikatakan Asep bahwa, HNSI datang dan mengadu ke DPRD, mereka menyampaikan sejumlah aspirasi, yang salah satunya mendesak agar Pemkab melakukan penertiban bakul yang kerap beroperasi di luar TPI.
Mereka beralasan bahwa, retribusi hasil laut yang didapat Pemkab Pangandaran di tahun 2020 berada di kisaran Rp 1, 5 miliar.
Nah, menurut mereka, jumlah tersebut dipandang masih jauh dari harapan, apalagi bagi sebuah daerah yang memiliki garis pantai 91 kilometer.
“Ya, saya pun sependapat dengan mereka, memang perlu optimalisasi, jelas ada kebocoran dalam bentuk hasil laut yang tidak tercatat dan lolos dari retribusi, ” kata Asep.
Asep mengatakan siapapun yang menangkap hasil laut, maka wajib menjualnya melalui proses lelang di TPI, " tandasnya.
“Itu ada aturannya di undang-undang dan pemerintahan kabupaten Pangandaran pun sudah membuat Perda, itu artinya jika menjual di luar tempat lelang itu kan pelanggaran, juga termasuk illegal fishing, ” jelas Asep.
Sementara, wakil Ketua HNSI Pangandaran M. Yusuf mengatakan, pihaknya sengaja melakukan audiensi ke DPRD untuk menyampaikan beberapa aspirasi, termasuk maraknya transaksi ilegal hasil laut.
“Kami datang mewakil 3.000 nelayan yang sudah membubuhkan tanda tangannya.
Disitu ada 3 poin yang kami sampaikan ke dewan, yang pertama soal baby lobster, soal keberadaan bagang dan penjualan hasil laut di luar tempat pelelangan, ” papar Yusuf.
Disitu artinya jelas bahwa bakul tidak boleh menampung hasil laut nelayan, dan transaksi harus dilakukan di tempat pelelangan ikan.
“Jadi secara prinsip, baik bakul, nelayan maupun koperasi harus sama sama dapat keuntungan, ” tandasnya. (Anton AS)