PANGANDARAN JAWA BARAT
- Sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Pemkab Pangandaran, akan diubah tipe dan nomenklatur nya.Kepala Bagian Organisasi Sekretariat Daerah Pangandaran Dodo Kusnadi mengatakan, perubahan nomenklatur OPD merujuk pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 56/2019 tentang pedoman nomenklatur dan unit kerja Sekretariat Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota.
Ada OPD yang digabung dan dipisah nomenklaturnya, ada juga yang mengalami perubahan tipe, ” kata Dodo, Selasa (6/4/2021).
OPD yang diubah di antaranya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) yang saat ini tipe C, akan digabung dengan Pemadam Kebakaran.
Jadi ke depan nomenklatur OPD Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam kebakaran, untuk OPD ini tipe B, ” tambah Dodo.
Sedangkan, BPBD yang semula bergabung dengan Pemadam Kebakaran klasifikasi atau tipe B setelah dipisah menjadi klasifikasi atau tipe A.
“Untuk Dinas Tenaga Kerja Perindustrian dan Transmigrasi akan diubah menjadi Dinas Ketenagakerjaan dengan status tipe C, ” terang Dodo.
Sementara Perindustrian digabung dengan Perdagangan menjadi Dinas Perdagangan dan Perindustrian dengan status tipe A.
“Untuk Koperasi dan UMKM masih di Dinas Perdagangan dan Perindustrian tetapi Koperasi dengan UMKM statusnya menjadi Bidang, ” jelas Dodo.
Dodo menerangkan, perubahan tersebut hasil konsultasi dan melalui rapat koordinasi dengan berbagai unsur.
“Saat ini pemkab pangsndaran masih dalam tahapan penerbitan regulasi perubahan, penggabungan, serta pemisahan nomenklatur di Orgsnisasi Perangkat Daerah , ” kata Dodo.***