Transaksi Hasil Laut di Luar TPI Pangandaran akan Segera Ditertibkan

    Transaksi Hasil Laut di Luar TPI Pangandaran akan Segera Ditertibkan

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Transaksi hasil laut di luar Tempat Pelelangan Ikan (TPI) di seluruh kabupaten  Pangandaran, secepatnya akan segera ditertibkan.

    Demikian dikatakan Bupati Pangandaran H Jeje wiradinata, ketika diwawancarai beberapa awak media, di ruang kerjanya, Kamis 08/04/2021.

    Dikatakannya bahwa, dengan maraknya transaksi di luar TPI membuat retribusi untuk Pemkab Pangandaran menjadi minim.

    Maka, dalam hal ini, saya sebagai Bupati Pangandaran menegaskan bahwa, kami sudah membentuk tim terpadu untuk mengatasi persoalan itu.

    Insya Alloh, minggu depan kami mulai action, saya sudah koordinasi dengan kepolisian dan kejaksaan serta pihak terkait untuk menertibkan transaksi hasil laut di luar TPI, " jelas jeje. 

    Menurutnya, subtansi dari permasalahan itu adalah hilangnya potensi retribusi transaksi hasil laut, sebesar 3 persen dari setiap transaksi.

    “Itu kan berarti ada aturan yang dilanggar, maka harus kita tertibkan, ada retribusi sebesar 3 persen dari setiap transaksi ikan atau udang, " paparnya.

    Mereka ada hak, bakul-bakul ikan yang ada di Pangandaran bisa kembali beraktivitas di TPI, sehingga pemanfaatan hasil laut bisa berjalan sesuai dengan aturan, hungga kepentingan semua pihak bisa terlindungi.

    “Kalau transaksi di TPI semua terlindungi, ya karena nelayan mendapat kepastian harga dan bisa mendapatkan harga tertinggi.

    karena dengan melalui proses lelang, para bakul pun bisa berdagang sesuai dengan aturan, dan turut berkontribusi kepada pemerintah.

    Kemudian koperasi sebagai pihak yang ditunjuk untuk mengelola TPI bisa hidup dan melayani kebutuhan nelayan, ” papar Jeje. 

    Diterangkannya juga bahwa, saat ini banyak nelayan yang sudah terjerat sistem Ijon, yang mana, mau tak mau mereka harus menjualnya ke bakul.

    Mengenai alasan banyak bakul yang ogah bertransaksi di TPI, pertama tentu menghindari retribusi transakai sebesar 3 persen.

    “Alasan kedua, jika di TPI mereka kan harus berani bersaing harga. Artinya mereka tidak mudah untuk dapat ikan, yang mana harus ber'adu penawaran harga dulu, ” kata Jeje. 

    Saat ini lanjut Jeje, banyak nelayan yang sudah terjerat sistem ijon, sehingga mereka mau tak mau harus menjualnya ke para bakul, jadi, sudah saatnya sistem ini dibenahi sehingga alur pemanfaatan hasil laut bisa lebih tertib.

    “Bayar retribusi ke pemerintah sebesar 3 persen itu murah, ya kan? Teu pernah melak, teu pernah maraban, tapi ngala unggal poe, " imbuhnya.(Anton AS)

    Pangandaran Jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Ketua DPRD : Transaksi Hasil Laut Diluar...

    Artikel Berikutnya

    Even Though In pandemic Era, the Total Regional...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Forum Keberagaman Nusantara (FKN) Provinsi Jawa Barat Diluncurkan
    Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025
    Polri Targetkan Penanaman Satu Juta Hektare Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
    Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Situasi Oksop Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu Hoaks

    Ikuti Kami