PANGANDARAN JAWA BARAT - Alhamdullilah pada tanggal 06 Juli 2022, Surya Pesona Hotel telah melakukan pembayaran tahap satu sebesar 30%. Setelah pihak hotel melaksanakan cicilannya, dengan seizin Pak Bupati "Hotel Surya Pesoma pangandaran dibuka kembali".
Demikian disampaikan Asep Rusli Kabid PDL Bapenda Pangandaran saat diwawancarai di ruang kerjanya, kantor Bapenda Kabupaten Pangandaran, Jum'at (08/07/2022)
Diterangkannya bahwa, sekitar bulan mei tahun 2022, Pemkab Pangandaran melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) selaku Penegak Peraturan Daerah (gakda) bersama-sama Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Pangandaran melakukan penutupan sementara usaha hotel Surya Pesona Beach.
Hotel Surya Pesona Beach ini terletak di kawasan pantai barat pangandaran...ya, Hotel tersebut telah melanggar Peraturan Perundang undangan tentang pajak hotel yang berlaku di Kabupaten Pangandaran
Mengapa kita melakukan penutupan...ya karena piutang Pajaknya terhitug dari beberapa masa pajak semenjak tahun 2012 sampai Ahir April 2022, pajaknya masih belum dibayarnya.
Lanjut Asep Rusli, sebenarnya sebelum dilakukan penutupan kita sudah melakukan beberapa kali pendekatan kepada pihak managemen, dengan tidak bosan-bosan kita terus berkomunikasi supaya piutangnya dibayar.
Setelah kita melakukan pendekatan beberapa kali, terus kita memberikan warning termasuk pendekatan dengan menyampaikan data bahwa Surya Pesona Hotel masih belum ada realisasi, malah terkesan slow respon.
Sedangkan kita tetap harus melaksanakan aturan yang ada sesuai dengan regulasi, yang akhirnya setelah beberapa kali komunikasi kita melakukan penertiban dengan cara pemasangan stiker.
Diharapkan dengan adanya peringatan seperti itu ada respon yang bagus dan selesai dengan Pembayaran, akan tetapi tetap masih kurang respon, yang akhirnya kita melakukan penutupan, " Ucapnya.
Walaupun kita telah melakukan penutupan, kita terus inten berkomunikasi agar wajib pajak segera melunasi hutang pajaknya. Sesuai dengan regulasi, wajib pajak bisa membayarnya melalui beberapa kali cicilan, setelah ada kesepakatan bersama terus kita buat MOU kesanggupan pebayaran secara dicicil.
Dalam MOU tersebut satu tahun pembayaran pajak dilakukan empat tahapan yaitu: tahap satu 25%, tahap dua 50%, tahap tiga 75 % dan tahapan ke empat 100%.
Alhamdullilah pada tanggal 06/07/2022, Surya Pesona Hotel telah melakukan pembayaran tahap satu sebesar 30%.Setelah pihak hotel melaksanakan cicilan piutang pajaknya, akhirnya dengan seizin Pak Bupati Hotel Surya Pesoma pangandaran dibuka kembali, " paparnya.
Tambah Asep Rusli, mudah-mudahan dengan adanya pengalaman telah terjadi nya penutupan usaha Surya Pesona Hotel ini bisa meningkatkan tingkat kepatuhan dan ketaatan bayar pajak bagi wajib pajak.
Pak Bupati kan menginginkan adanya optimalisasi pendapatan dari sektor pajak, makanya kita terus menggenjot PAD yang selama ini belum optimal tergali...ya, salah satunya pendapatan daerah dari sektor pajak Hotel dan Restauran
Uang pajak itu kan untuk kepentingan pembangunan daerah dan kepentingan masyarakat banyak...ya, karena bagaimana mungkin satu daerah bisa membangun jika masyarakat wajib pajaknya tidak patuh dalam membayar pajak.
Dalam hal ini, mudah-mudahan, .para wajib pajak paham bahwa pendapatan daerah itu salahsatunya dari pajak hotel dan restoran...ingat, uang pajak ini untuk kepentingan kita semua, untuk keberlanjutan pembangunan Kabupaten Pangandaran, " Ujarnya. (Anton AS)