Anton Atong Sugandhi
Anton Atong Sugandhi
  • Jan 31, 2021
  • 389

Sanksi Denda Pelanggar Porkes di Pangandaran Berlaku Mulai 1-9 Februari 2021

PANGANDARAN JAWA BARAT - Di kabupaten Pangandaran, bagi yang melanggar Protokol Kesehata  akan dikenakan denda 20.000 rupiah, berlaku mulai 1 - 9 Februari 2021.

Pemberlakuan saksi tersebut sebagai wujud dari intruksi bupati Pangandaran nomor 3 tahun 2021 tentang penegakan disiplin protokol kesehatan, yang ditanda tangani oleh PLH bupati pangandaran, Drs Kusdiana, Jum'at 29 Januari 2021.

Sanksi denda ini diberlakukan atas dasar upaya penegakan disiplin protokol kesehatan covid-19 secara terencana, sistematis dan terkendali, makanya selalu cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, dan wajib selalu pakai masker.

Sanksi administratif yang dikenakan kepada yang pertamakali melanggar sebesar Rp 20.000, - namun, jika melanggar untuk yang kedua kalinya dikenakan denda sebesar Rp 50.000, - 

Sanksi ini dikenakan dengan tanda bukti sesuai dengan ketentuan peraturan bupati nomor 61 tahun 2020 tentang pengenaan sanksi terhadap pelanggaran tertib kesehatan dalam pelanggaran pembatasan sosial bersekala besar dan adaptasi kebiasaan baru dalam penanggulangan penyebaran virus covid-19.

Intruksi ini berlaku mulai tanggal 1 Februari sampai dengan tanggal 9 Februari 2021, dan akan diperpanjang atau diperpendek sesuai hasil evaluasi perkembangan penyebaran virus covid-19. (Anton AS)

Bagikan :

Berita terkait

MENU