PANGANDARAN JAWA BARAT - Supriatna 27 tahun, warga desa Selasari kecamatan parigi kabupaten Pangandaran, ahirnya dibebaskan setelah sebelumnya minta maaf atas ujaran kebencian yang ditujukan kepada profesi Dokter, Bidan dan Perawat, Jum'at 29/01/2021.
Supriatna, sebagai pelaku, dia berprofesi sebagai penabuh gendang, telah dilaporkan oleh tenaga kesehatan setelah pelaku menulis di status whatapp miliknya, yang menghujat pejabat, khususnya Dokter, Bidan dan Perawat, pada Senin 25-01-2021 sekitar pukul 18.30 WIB, dan diapun terancam UU IT.
Setelah beberapa hari Supriatna berada di mapolsek Parigi, ba'da jumatan tgl 29-01-2021, dia menyampaikan permohonan maaf secara tertulis, dan dibacakan didepan semua pihak yang direkam oleh beberapa awak media.
Dalam proses tersebut, hadir pula klompok seniman Pangandaran, bidang kebudayaan Disparbud Pangandaran, beberapa perwakilan dari IDI, IBi dan PPNI kabupaten Pangandaran.
Supriatna yang kemudian disebut sebagai pihak ke 1, juga Hj Dewi Meilla S.kep.ners mewakili IDi, IBI, PPNI yang disebut pihak ke ll telah sepakat dalam penyelesaian perkara tersebut secara kekeluargaan, yang kesepakatannya sbb_____
1. Pihak ke 1 mengakui perbuatannya yang salah dan telah menyesali perbuatannya, dan selanjutnya berjanji tidak akan mengulangi perbuatan serupa dan tidak akan melanggar hukum.
2. Dalam hal ini pihak ke 1, meminta maaf kepada semua yang berprofesi sebagai dokter, bidan dan perawat, dan pihak ke ll selaku yang mewakilinya telah menerima permintaan maaf pihak ke 1
3. Pihak ke 1 akan menulis dan memposting permintaan maafnya di mediasosial sebagai klarifikasi dari tulisan whatsapp miliknya yang di-posting pada hari Senin tgl 25-01-2019.
4. Pihak ke 1 tidak akan dendam kepada pihak ke ll selaku pelapor dan pihak kedua akan mencabut laporannya ke Polsek Parigi.
5. Pihak ke 1 dan pihak ke ll sepakat tidak akan memperpanjang permasalahan tersebut dan tidak akan melanjutkan perkara tersebut sampai ke proses hukum yang berlaku di NKRI.
6. Apa bila dikemudian hari ada yang mengangkat permasalahan ini oleh pihak ke lll dan ataupun oleh orang lain, maka kami pihak ke 1 dan pihak ke ll, menyatakan bahwa permasalahan yang diangkat pihak ke lll tersebut dinyatakan tidak Syah dan atau gugur demi hukum, dikarenakan permasalahannya telah diselesaikan dengan secara kekeluargaan.
Demikian surat pernyataan bersama ini dibuat dengan sebenar benarnya tanpa ada unsur paksaan dari siapapun dan dari pihak manapun.
Ditanda tangani bersama oleh pihak ke 1 Supriatna bermaterai, pihak ke ll Hj Dwi Melilla S.kep Ners, Nata Sanjaya SH, Nani Yuningsih.saksi saksi Oyat N, Ayi Roswati.
(Anton AS)