Rapat Paripurna DPRD Tentang Sambutan Bupati dalam Acara Penetapan Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2022.

    Rapat Paripurna DPRD Tentang  Sambutan Bupati dalam Acara Penetapan Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2022.

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Berdasarkan pertimbangan - pertimbangan, maka untuk Propemperda tahun 2022 pemerintah kabupaten pangandaran telah mengusulkan 4 judul Raperda, " kata Bupati Pangandaran, H Jeje Wiradinata dalam Sambutannya pada Rapat Paripurna DPRD dalam Acara Penetapan Kesepakatan Program Pembentukan Peraturan Daerah Kabupaten Pangandaran Tahun 2022, bertempat di ruang paripurna DPRD Pangandaran , Kamis 11/11/2021. 

    Disampaikannya bahwa, ke empat Propemperda tersebut diantaranya: 1. Penyelenggaraan perizinan berusaha di daerah, sebagai bentuk responsif terhadap perubahan kebijakan nasional mengenai persyaratan perizinan berusaha di daerah yang cepat, mudah, terintegrasi, efektif, efisien dan akuntabel;

    2. Bangunan gedung, sebagai upaya responsif untuk menyesuaikan dengan perubahan regulasi nasional dalam bidang bangunan gedung;

    3. Penyediaan dan/atau penyedotan kakus, sebagai upaya pengendalian dan pencegahan dini terhadap potensi pencemaran lingkungan yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan; dan

    4. Tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan, sebagai upaya dalam mendorong partisipasi dan tanggung jawab sosial masyarakat dan mensinergikan potensi masyarakat dalam kegiatan pembangunan di daerah kabupaten pangandaran, " kata Bupati.

    Menurutnya, regulasi di daerah dibuat selain sebagai suatu bentuk delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, juga sebagai bentuk komitmen bersama para pemangku kepentingan di daerah agar kepentingan bersama yang bersifat lokal memperoleh arah serta landasan secara pasti dan bersifat legal yang pada akhirnya bermuara pada bagaimana kesejahteraan masyarakat pangandaran dapat diwujudkan secara lebih cepat dan terarah sesuai dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah yang telah disepakati bersama pada tahun ini. 

    Sebagaimana kita maklumi bersama bahwa kebijakan nasional terkait ekonomi dan investasi bertumpu pada percepatan dan kemudahan berinvestasi yang berimplikasi pada penataan regulasi terutama di bidang perizinan berusaha dan ketenagakerjaan dengan diundangkannya undang-undang nomor 11 tahun 2020 tentang cipta kerja. tentu saja garis kebijakan bersifat nasional ini mesti didukung bersama oleh kita di daerah dengan bentuk menerbitan produk hukum daerah, baik itu peraturan daerah maupun peraturan kepala daerah, karena kalau kita tidak merespon dengan segera, maka pelayanan terhadap pelaku usaha akan terhambat. 

    Insya allah dalam waktu dekat ini Rancangan Peraturan Daerah tentang retribusi persetujuan bangunan gedung akan segera disampaikan kepada DPRD, sehingga akhir tahun 2021 sudah dapat diundangkan dan pada awal tahun 2022 nanti selain dapat memberikan pelayanan persetujuan bangunan gedung, juga dapat dipungut retribusi atas pelayanan tersebut. 

    Saudara pimpinan dan peserta rapat paripurna DPRD yang berbahagia bahwa pembangunan dan pertumbuhan penduduk membawa dampak terhadap lingkungan hidup bukan hanya tentang daya dukung dan daya tampung, tetapi juga tentang kelestarian lingkungan hidup. 

    Isu global mengenai Sustainable Development Goals (SDGS) mengarahkan kita agar memperhatikan lingkungan yang lestari sebagai suatu persyaratan penting untuk terciptanya pembangunan yang berkelanjutan sejalan dengan visi “pangandaran juara menuju wisata berkelas dunia yang berpijak pada nilai karakter bangsa”, karena destinasi wisata yang menjadi andalan kita bertumpu pada wisata alam, maka faktor-faktor yang dapat mengganggu kelestarian lingkungan alam termasuk faktor pemicu pencemaran alam mesti kita kendalikan secara dini.

    Saudara pimpinan dan peserta rapat paripurna yang berbahagia bahwa pandemi covid-19 selama 2 tahun ini telah menimbulkan dampak yang luar biasa terhadap kondisi kemampuan keuangan daerah kita, berpengaruh terhadap kemampuan pembiayaan pembangunan, baik untuk sarana dan prasarana fisik maupun sosial kemasyarakatan di daerah. 

    Untuk itu perlu kiranya kita secara bersama-sama mencari sumber pembiayaan lain yang tidak mengikat dan bersifat legal, diantaranya dengan menumbuhkembangkan partisipasi dan tanggung jawab sosial masyarakat, yang potensi kontribusinya cukup besar untuk kegiatan pembangunan di daerah jika kita arahkan secara optimal, " paparnya.

    Lanjut Bupati, adapun terhadap 4 buah Raperda inisiatif DPRD dalam pembentukan peraturan daerah kabupaten pangandaran tahun 2022, pada prinsipnya kami menghargai usul inisiatif DPRD sebagai suatu bentuk akomodatif terhadap aspirasi masyarakt, mudah-mudahan menjadi solusi atas persoalan yang terjadi di tengah masyarakat dan juga sebagai alat untuk mendukung akselerasi pembangunan di daerah. 

    Pada hakikatnya peraturan daerah yang dibentuk haruslah berorientasi sedikitnya pada empat hal:Pertama sebagai instrumen kebijakan penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan berdasarkan undang-undang tentang pemerintahan daerah,  

    Kedua sebagai penjabaran/pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.

    Ketiga dalam rangka mengatasi atau mengakomodasi isu-isu strategis daerah dan 

    Ke'empat, dalam rangka mengatur keragaman dan kehususan di daerah. keempat poin tersebut merupakan esensi dibentuknya suatu Perda, yang pada akhirnya produk hukum yang kita susun bersama akan menjadi acuan dan pedoman dalam pembangunan dan terciptanya kesejahteraan masyarakat kabupaten pangandaran, " katanya.

    Saudara pimpinan dan peserta rapat paripurna DPRD yang berbahagia, demikian sambutan yang dapat kami sampaikan, semoga Propemperda tahun 2022 yang telah ditetapkan dapat ditindaklanjuti, dibahas dan ditetapkan menjadi peraturan daerah, sehingga dapat menjadi payung hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah menuju pangandaran juara.

    Terima kasih atas segala perhatiannya, semoga alloh swt senantiasa memberikan petunjuk, bimbingan dan jalan yang terbaik bagi kita semua. Aamiin

    Bupati Pangandaran, H. Jeje wiradinata.(Anton AS)

    Pangandaran jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Tandatangani MoU dengan Kementan, Kapolri...

    Artikel Berikutnya

    Penjelasan Bapemperda DPRD Kabupaten Pangandaran...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Jalin Silaturahmi, Babinsa Mapurujaya Komsos Dengan Warga
    Dede Robiah Dapat Santunan 84.000.000 Juta dari BPJS Ketenagakerjaan Padahal Suami Baru Iuran Beberapa Bulan
    Satgas Yonif 715/Mtl Brantas Buta Huruf
    Tony Rosyid: Negara Dharurat Oligarki

    Ikuti Kami