PANGANDARAN JAWA BARAT - komisi pemilihan kabupaten Pangandaran, musnahkan dan bakar ribuan surat suara yang rusak, di halaman depan kantor KPUD pangandaran, Selasa 08/12/2020.
Pemusnahan surat suara rusak tersebut, disaksikan oleh : Kapolres Ciamis AKBP Doni Eka putra, Dandim Ciamis LetCol Zci Dadan Ramdani, perwakilan kejaksaan negri dan Kasatpol PP, jajaran Bawaslu dan jajaran komisioner KPU Pangandaran.
Muhtadin SH, selaku ketua KPU Pangandaran, mengatakan, seseuai ketentuan KPU, pemusnahan surat suara yang rusak itu, harus dilaksanakan sehari sebelum pelaksanaan pemungutan suara.
Dikatakan Muhtadin, bahwa, ada 2.179 lembar surat sura rusak, hasil dari sortiran saat dilakukan pelipatan, juga ada 758 surat suara kelebihan produksi dari pengiriman.
Jadi, total keseluruhan surat suara yang dimusnahkan itu berjumlah 2.937 lembar, " jelas Muhtadin.
menurutnya, jenis surat suara yang rusak itu terdiri dari, adanya bercak hitam dan putih, sobek, juga ada yang gambarnya miring, " imbuhnya. (Anton AS)