Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Pangandaran Mengenai Raperda Tentang RAPBD TA 2022

    Laporan Hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD Pangandaran Mengenai Raperda Tentang  RAPBD TA  2022

    PANGANDARAN  - Kegiatan pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 selengkapnya dapat kami sampaikan dalam laporan badan anggaran dengan sistematika sebagai berikut :a. Pendahuluan; b. Uraian kegiatan;c. Kesimpulan; d. Rekomendasi; e. Penutup.

    Demikian disampaikan ketua DPRD kabupaten pangandaran, Asep Noordin H.M.M saat  rapat paripurna DPRD dalam acara laporan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Pangandaran mengenai  Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggarsn 2022, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran,   Kamis 11/11/2021.

    Dikatakan Asep bahwa, mengawali laporan ini kami sampaikan ucapan terima kasih kepada :1. Pimpinan rapat paripurna atas kesempatan yang telah diberikan kepada kami untuk menyampaikan laporan hasil Pembahasan Badan Anggaran DPRD kabupaten pangandaran pada forum yang terhormat ini;

    2. Bupati Pangandaran yang telah berkenan menyampaikan Penjelasan Rancangan Peraturan Daerah tentang AnggaranPendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2022 pada Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu yang lalu;

    3. Pimpinan dan anggota badan anggaran DPRD kabupaten pangandaran yang telah bekerja maksimal dengan penuh tanggung jawab selama pembahasan, baik pada rapat internal badan anggaran maupun rapat dengan tim anggaran pemerintah daerah;

    4. Badan Musyawarah DPRD yang telah mengagendakan dan menentukan jadwal pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerahtahun anggaran 2022, dan semua pihak yang telah membantu selama pelaksanaan pembahasan sehingga tercipta kondisi aman, tertib dan lancar, " kata Asep.

    Menurutnya, dengan kesungguhan badan anggaran bersama tim anggaran pemerintah daerah, maka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, sesuai dengan prosedur dan tahapan-tahapan serta mekanisme yang diatur dalam ketentuan perundang-undangan.

    A. Pendahuluan,  Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022merupakan penjabaran lebih lanjut dari penandatanganan nota kesepakatan tentang kebijakan umum APBD serta PPAS tahun anggaran 2022 antara pimpinan DPRD kabupaten pangandaran dengan Bupati Pangandaran pada Rapat Paripurna DPRD beberapa waktu yang lalu.

    Dalam rangka pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 Badan Anggaran DPRD berusaha melaksanakan pembahasan secara maksimal walaupun dengan alokasi waktu yang terbatas, terutama dalam menentukan prioritas program dan kegiatan yang harus dilaksanakan sehingga selaras dengan apa yang digariskan dalam rencana pembangunan jangka menengah daerah kabupaten pangandaran.

    Berdasarkan peraturan menteri dalam negeri nomor 27 tahun 2021 tentang pedoman penyusunan anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, bahwa penyusunan APBD tahun anggaran 2022didasarkan pada prinsip sebagai berikut :1. Sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah dan kemampuan pendapatan daerah;

    2. Tidak bertentangan dengan kepentingan umum dan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi;

    3. Berpedoman pada RKPD, KUA dan PPAS;

    4. Tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan;

    5. Dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatutan, manfaat untuk masyarakat dan taat pada ketentuan peraturan perundang-undangan.

    6. APBD merupakan dasar bagi pemerintah daerah untuk melakukan penerimaan dan pengeluaran daerah.

    Rapat Paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, dalam penyusunan APBD tahun anggaran 2022, kebijakan pemerintah daerah harus bersinergi dengan kebijakankebijakan pemerintah pusat dan pemerintah provinsi sehingga terjadi sinkronisasi antara kebijakan pemerintah pusat,  pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten pangandaran.

    Berdasarkan kesepakatan bersama antara pemerintah kabupaten pangandaran dengan dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pangandaran bahwaprioritas pembangunan kabupaten pangandaran tahun 2022 adalahsebagai berikut :1. Peningkatan layanan kesehatan dan keamanan pada sektor destinasi pariwisata;

    2. Peningkatan promosi dan perbaikan sarana dan prasarana destinasi pariwisata;

    3. Pemberian subsidi dan bantuan pada pelaku usaha produk pariwisata;

    4. Peningkatan akses pendidikan yang merata dan berkeadilan;

    5. Optimalisasi destinasi pariwisata unggulan; dan

    6. Gerakan membangun desa wisata.

    Sebagai bentuk implementasi dari peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah,  dan peraturan menteri dalam negeri nomor 77 tahun 2020 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan daerah, pembahasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022dilakukan secara komprehensif dan berkesinambungan antara badan anggaran dengan tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) serta memperhatikan isu-isu strategis baik pusat dan provinsi, RPJMD, RKPD, maupun target pencapaian indikator makro di tahun 2022.

    B. Uraian kegiatanrapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, dalam proses pengesahan APBD kabupaten pangandaran tahun anggaran 2022, badan anggaran telah melakukan serangkaian kegiatan yang diawali dengan pembahasan oleh komisi-komisi DPRD dengan mitra kerja pada tanggal 1 sampai tanggal 8 oktober 2021, dan dilanjutkan dengan pembahasan oleh badan anggaran DPRD bersama dengan tim anggaran pemerintah daerah.setelah melakukan pengkajian, penelitian serta penelaahan secara seksama dan cermat terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerahtahun anggaran 2022, maka diperoleh hasil sebagai berikut :1. rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 disesuaikan dengan kondisi saat ini dan didasarkan pada isu-isu yang berkembang di masyarakat.

    2. menyepakatipenyempurnaan dan perbaikan terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022,  dengan ringkasan proyeksi APBD sebagai berikut :a. Pendapatan daerahpendapatan daerah baik sebelum maupun setelah pembahasan tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar RP1.039.936.132.219, 00 (satu triliun tiga puluh sembilan miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta seratus tiga puluh dua ribu dua ratus sembilan belas rupiah).

    b. Belanja daerahbelanja daerah baik sebelummaupun setelah pembahasan tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar RP1.045.936.132.219, 00 (satu triliun empat puluh lima miliar sembilan ratus tiga puluh enam juta seratus tiga puluh dua ribu dua ratus sembilan belas rupiah)

    c. Pembiayaan daerah1) penerimaan pembiayaan daerahpenerimaan pembiayaan daerah baik sebelum maupun sesudah pembahasan tidak mengalami perubahan,  yaitu sebesar RP21.000.000.000, 00 (dua puluh satu miliar rupiah).2) pengeluaran pembiayaan daerahpengeluaran pembiayaan daerah baik sebelum maupun sesudah pembahasan tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar RP15.000.000.000, 00 (lima belas miliar rupiah).

    d. Pembiayaan nettopembiayaan netto baik sebelum maupun sesudah pembahasan tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar RP6.000.000.000, 00 (enam miliar rupiah).

    C. Kesimpulanrapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, berdasarkan peraturan dprd kabupaten  pangandaran nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib, mengatur bahwa laporan badan anggaran yang disampaikan pada rapat paripurna,  pengambilan keputusannya harus mengakomodir pendapat fraksi-fraksi DPRD.

    Mengacu pada ketentuan dimaksud, badan anggaran telah melakukan konsultasi dan mengakomodir pendapat fraksifraksi, dan pada prinsipnya menyetujui terhadap rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

    Sebelum kami akhiri laporan ini, perlu kami sampaikan bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan sebagai berikut :1. Nota penjelasan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022, sebagaimana disampaikan oleh yth. Bupati Pangandaran dalam rapat paripurna pada kesempatan yang lalu, telah dilakukan koreksi dan penyempurnaan;

    2. Rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 disesuaikan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan kondisi daerah, dan aspirasi masyarakat sesuai dengan kemampuan keuangandaerah.

    Didasari kesimpulan tersebut diatas, badan anggaranmerekomendasikan rancangan peraturan daerah tentang anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2022 untuk disetujui bersama antara Bupati pangandaran dengan DPRD kabupaten pangandaran menjadi Peraturan Daerah.

    D. Rekomendasirapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, sebelum kami akhiri laporan ini ada beberapa poin penting pembahasan, diantaranya :1. Program dan kegiatan di tahun 2022 harus mengacu kepada rencana kerja pemerintah daerah (RKPD) kabupaten pangandaran tahun 2022, dan capaian target RPJMD tahun 2021-2026;

    2. Program dan kegiatan harus dilaksanakan secara efektif dan efisien serta berdasarkan skala prioritas;

    3. Pelaksanaan program dan kegiatan senantiasa berpegang teguh dan berpedoman kepada ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

    E. Penutuprapat paripurna DPRD dan hadirin yang berbahagia, demikian laporan Badan Anggaran terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja daerah tahun anggaran 2022 ini kami sampaikan.

    Atas kepercayaan dan kerja sama yang baik selama ini, kami sampaikan terima kasih dengan harapan laporan hasil pembahasan in  bermanfaat untuk kemajuan kabupaten pangandaran di masa yang akan datang, " sebutnya. (Anton AS)

    PANGANDARAN
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Tandatangani MoU dengan Kementan, Kapolri...

    Artikel Berikutnya

    Pangandaran Berada di Level 1 PPKM, Penerapan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
    Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh
    Jalin Silaturahmi, Babinsa Mapurujaya Komsos Dengan Warga
    Dede Robiah Dapat Santunan 84 Juta Rupiah dari BPJS Ketenagakerjaan Padahal Suami Baru Iuran 33.600 Rupiah

    Ikuti Kami