PANGANDARAN JAWA BARAT - Rapat Paripurna Jawaban Bupati Pangandaran atas Pandangan umum Fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2024, digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Pangandaran, Kamis (07/09/2023).
Hadir pada Rapat Paripurna ini Wakil Bupati Pangandaran H Ujang Endin Indrawan, Pimpinan dan Anggota DPRD Kabupaten Pangandaran, Unsur Forkopimda Kabupaten Pangandaran, Sekretaris Daerah Kabupaten Pangandaran, Kepala Instansi Vertikal, Kepala BUMN/BUMD, serta Pejabat Lingkup Pemerintah Kabupaten Pangandaran.
Berdasarkan ketentuan, setelah Rancangan KUA-PPAS disepakati maka pemerintah daerah menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2024 disertai Nota Keuangan kepada DPRD.
Dikatakan Wakil Bupati Pangandaran H Ujang Endin Indrawan bahwa, RAPBD TA 2024 beserta nota keuangannya merupakan wujud dari pengelolaan keuangan daerah yang dilaksanakan secara terbuka dan bertanggungjawab untuk memenuhi harapan masyarakat kabupaten pangandaran yang lebih sejahtera.
Selanjutnya "Penyusunan RAPBD tahun 2024 substansinya difokuskan untuk menjawab isu-isu strategis dan memenuhi keselarasan antara rencana kerja pemerintah tahun 2024 yang harus berpijak pada optimalisasi pengentasan kemiskinan, peningkatan kualitas infrastuktur dan konektivitas wilayah dengan upaya pencapaian visi Kabupaten Pangandaran yaitu 'Pangandaran Juara Menuju Wisata Berkelas Dunia yang Berpijak Pada Nilai Karakter Bangsa" katanya.
Menurut Ujang Endin, pada prinsipnya, keenam fraksi yaitu Fraksi PDIP, Fraksi Kerja, Fraksi Golkar, Fraksi Kebangkitan Bangsa, Fraksi PAN dan Fraksi Persatuan menerima dan menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD TA 2024 untuk dibahas lebih lanjut pada tahapan berikutnya. (Anton AS).