PANGANDARAN JAWA BARAT - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pangandaran, gelar rapat paripurna Penetapan Kesepakatan Pembentukan Perda tahun 2022.
Ada delapan Raperda yang ditetapkan menjadi Propemperda tahun 2022, " Empat diantaranya Raperda inisiatif DPRD, empat lagi dari pemerintah daerah, ” kata Ketua DPRD kabupaten Pangandaran, Asep Noordin H MM dalam pidatonya saat rapat paripurna di gedung paripurna DPRD Pangandaran, kamis 11/11/2021.
Baca juga:
Ayo ke TPS Hari Rabu 9 Desember 2020
|
Disampaikannya bahwa, delapan Raperda ini terdiri dari perubahan tentang BPD, kemudian Tentang Pengelolaan dan Penyelenggaraan TPI, Penyelenggaraan Sistem Drainase, Fasilitasi Penyelenggaraan Pondok Pesantren, Penyelenggaraan Penyediaan penyedot kakus, Tanggunjawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, Perizinan perusahaan di daerah dan Bangunan Gedung, " Jadi ada delapan Raperda yang akan dibahas bersama-sama, yang kemudian nantinya akan menjadi Perda, " kata Asep.
Menurutnya, sejak tahun 2019 hingga saat ini, jumlah Perda yang sudah ditetapkan tidak terlalu banyak, ' Karena pembentukan Perda yang sangat prinsip, sudah dilakukan sejak pemekaran Kabupaten Pangandaran, ” tuturnya.
Kata dia, produk hukum saat ini lebih cenderung distributif, ' Artinya mengikuti regulasi yang ada diatasnya.' Jadi jika ada perubahan diatas, maka dilakukanlah penyesuaian, ” jelasnya.
Sampai saat ini masih ada Perda yang sudah ditetapkan, namun belum dibuat peraturan pelaksanaanya, ' Peraturan pelaksanaanya ya Peraturan Bupati (Perbup), ” ucapnya.
Asep menjelaskan, yang membuat draft Perbup ini adalah SKPD terkait yang nantinya berkoordinasi dengan bagian hukum Setda, ' Kemudian dikeluarkanlah Perbub' namun tambah dia, kesiapan sumber daya dan anggaranlah yang mempengaruhi lahirnya Peraturan Pelaksana Perda, " sebutnya. (Anton AS)