Gabungan TNI-POLRI Bersama Instansi Terkait Gencar Patroli Pengawasan Prokes di Perhotelan dan Pantai Pangandaran

    Gabungan TNI-POLRI Bersama Instansi Terkait Gencar Patroli Pengawasan Prokes di Perhotelan dan Pantai Pangandaran

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Puluhan personel gabungan TNI-Polri dan Instansi Pemerintah terkait terus menggencarkan patroli pengawasan protokol kesehatan di lingkungan perhotelan di kawasan Pantai Pangandaran. Ini dilakunan dalam rangka cipta kondisi menjelang Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022.

    Patroli pengawasan protokol kesehatan kali ini dipimpin langsung oleh Kapolsek Pangandaran Kompol Haryono bersama Danramil 1320/Pangandaran Mayor Inf Nurcha Zahrudin. Selain itu juga turut hadir Kasat Pol Airud AKp Sugianto, dan Kasat Samapta AKp Cecep Edi Sulaeman serta Sekdis Pol PP Kabupaten Pangandaran Bangli.

    Kapolsek Pangandaran Kompol Haryono, patroli pengawasan yang melibatkan puluhan personel gabungan dilaksanakan secara mobile. Dimana personel yang ada di bagi menjadi beberapa tim untuk melakukan pengecekan penerapan protokol kesehatan ke semua hotel dan penginapan di kawasan Pantai Pangandaran.

    "Kegiatan ini dalam rangka cipta kondisi Natal dan Tahun Baru. Selain itu juga untuk memastikan kenyamanan dan keamanan wisatawan dan pengunjung hotel yang datang ke kawasan Pantai Pangandaran, " kata Kompol Haryono disela kegiatan pengawasan di salah satu hotel di Pantai Pangandaran, Kabupaten Pangandaran, Jawa Barat, Minggu (19 Desember 2021).

    Kapolsek menegaskan, pihaknya akan secara tegas menindak pelaku usaha wisata yang tidak menerapkan protokol kesehatan pencegahan Covid-19. "Kami akan secara tegas menindak dengan tindak pidana ringan (tipiring) bagi hotel atau Cafe dan Resto yang melanggar atau abai dalam menerapkan protokol kesehatan Covid-19. Sesuai dengan Pasal 21 huruf (i) jo Pasal 34 Ayat (1) Perda Prov Jabar No 5 tahun 2021, " tegasnya.

    Kapolsek juga kembali mengingatkan, kawasan Pantai Pangandaran dan obyek wisata lainnya yang ada di Pangandaran merupakan daerah wajib masker dan telah di vaksin. Kebijakan ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona dan timbulnya gelombang ketiga pasca Natal dan Tahun Baru 2022.

    "Kami himbau bagi wisatawan yang belum di vaksin untuk segera melakukan divaksin. Vaksinasi ini salah satu upaya kita bersama mencegah agar kita terhindar dari paparan Covid-19 dan sebuah harapan agar kita segera terbebas dari pandemi, " pungkasnya.***. (Anton AS)

    Pangandaran Jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Natal dan Tahun Baru 2022, Masuk Objek Wisata...

    Artikel Berikutnya

    KKB Kampung Ambaidiru Papua Barat Serahkan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Tertangkap di Pangandaran, Pelaku Curi Mesin Perahu Ternyata Residivis
    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja

    Ikuti Kami