Produk UMKM Pangandaran Sudah Bisa Dijual di Semua Toko Swalayan yang Ada di Kabupaten Pangandaran

    Produk UMKM Pangandaran Sudah Bisa Dijual di Semua Toko Swalayan yang Ada di Kabupaten Pangandaran

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Produck UMKM Pangandaran Sudah Bisa Dijual di Semua Toko Swalayan yang ada di kabupaten pangandaran, " kata Kepala Dinas Perdagangan Koperasi dan UMKM Kabupaten Pangandaran, Tedi Garnida kepada beberapa awak media seusai rapat pembahasan kesepakatan kemitraan UMKM dengan Toko swalayan , bertempat di aula setda, senin  01/11/2021.

    Dikatakannya bahwa, adanya kerjasama antara Pelaku Usaha Mikro Kecil Menengah  (UMKM) dengan manager toko swalayan tersebut sebagai bentuk dukungm pemerin kabupaten pangandaran, juga sebagai solusi terhadap permasalahan UMKM.

    Mulai sekarang, produck UMKM kita boleh ikut serta di marketplace Rumah Dagang Indonesia, yaitu salahsatu platform jual beli online, ini kesempatan emas bagi pelaku UMKM pangandaran, " kata Tedi

    Menurutnya, selama ini, kendala produck UMKM kita, ya karena di bidang marketing, kurangnya pemasaran, dengan kondisi seperti itu, maka Pemkab pangandaran mengundang sejumlah manager toko swalayan dan marketplace agar bisa menerima produk-produk UMKM Pangandaran untuk supaya bisa dipasarkan di tokonya.

    Sekarang, di Kabupaten pangandaran ada sekitar 51 Toko Swalayan, ini adalah kesempatan emas bagi pelaku UMKM kita untuk bisa memaskarkan produknya lebih luas."Jumlah produk UMKM kita ada ribuan, tapi tetap  memprioritaskan dulu yang  legalitas formalnya  sudah lengkap.

    Untuk pelaku UMKM yang belum memiliki izin edar, disarankan untuk melengkapi dahulu legalitasnya, ya karena toko swalayan mengharuskan itu, " kata Tedi.

    Tedi menambahkan, bupati juga meminta untuk pembayaran (konsinyasi) produk UMKM tersebut,  paling lambat selama tiga hari.

    Dalam aturanya untuk pembayaran bisa cash atau dua minggu, tapi Pa bupati meminta hanya tiga hari, " paparnya.

    Sementara Bupati Pangandaran H Jeje Wiradiinata mengatakan, landasan regulasi pemasaran tersebut ada di Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan, juga Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 23 Tahun 2021 tentang Pedoman, Pengembangan, Penataan dan Pembinaan Pusat Perbelanjaan dan Toko Swalayan.

    Jeje mengatakan untuk persyaratan perdagangan dilakukan dengan ketentuan pelaku usaha toko swalayan.

    Secara teknis kerjasama antara UMKM dengan toko modern ini tidak memungut biaya administrasi pendaftaran barang dari pemasok UMKM, " ungkap bupati.

    Secara terpisah, menurut salah seorang pelaku UMKM, Ooy Handayani mengatakan, walaupun harus memenuhi Izin Edar terlebih dahulu, itu tidak masalah, kami antusias sekali jika memang produk UMKM bisa masuk swalayan, " sebutnya. (Anton AS)

    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Pangandaran Aman Dikunjungi Asal Semua Patuh...

    Artikel Berikutnya

    Kontraksi Akibat Covid-19 Hanya -0,05 Persen...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Tertangkap di Pangandaran, Pelaku Curi Mesin Perahu Ternyata Residivis
    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja

    Ikuti Kami