PMII Gruduk DPRD Pangandaran Desak Pemerintah Naikan UMK

    PMII Gruduk DPRD Pangandaran Desak Pemerintah Naikan UMK

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Persatuan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) Pangandaran,   mendatangi DPRD Pangandaran mendesak aga pemkab Pangandaran segera naikan Upah Minimum Kabupaten, " kata Yusuf Sidik ketua umum PMII Pangandaran, pada sela audensinya, di gedung DPRD Pangandaran, Sabtu 01/05/2021.

    Diterangkan Yusuf bahwa,  
    Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (PMII) kabupaten pangandaran ini mendesak pemerintah dalam peningkatan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) apalagi di kabupaten pangandaran terbilang rendah jika dibandingkan dengan daerah lain. 

    Desakan itu kami sampaikan di depan gerbang DPRD Kabupaten pangandaran ini, dalam rangka kegiatan aksi di hari buruh internasional atau May Day, " kata Yusuf.

    Menurutnya, kabupaten pangandaran sebagai daerah wisata tentu menjadi daerah primadona bagi para investor untuk berinvestasi di Pangandaran.

    Ya, baik berinvestasi dalam dunia perhotelan, Rumah makan bahkan Pabrik Pabrik besar sekalipun dan lain sebagainya.

    Kehadiran investor kesini tentunya akan banyak menggunakan jasa para buruh baik buruh lokal maupun buruh dari luar pangandaran.

    Maka dari itu buruh juga harus mendapat perhatian besar terutama terkait hak buruh dan keadilan bagi para buruh. 

    Kami mendesak agar pemerintah segera memberikan perhatian khusus agar setiap perusahaan di pangandaran jangan sampai memberikan upah  tidak sesuai dengan UMK yang sudah ditetapkan. 

    Melalui kewenangan eksekutif, legislatif maupun Yudikatif, berikanlah peringatan dan bila perlu berikanlah sanksi tegas kepada perusahaan yang membandel. 

    Kedua, buruh bukanlah mesin, tapi buruh itu kan manusia, makanya perusahaan harus mempekerjakan buruh dengan layak sesuai aturan yang berlaku.

    Dalam Jam kerja buruh harus di manusiawi kan,  jika masih ada yang mempekerjakan buruh tak sesuai peraturan jam kerja pemerintah mestinya menindak tegas, " tandasnya.

    Yang terakhir, Stop Pemutusan hubung Kerja (PHK) secara sepihak, karena pemberhentian tanpa alasan jelas tentu sangat merugikan buruh itu sendiri.
    Dengan bentuk pemutusan kerja sepihak, itu merupakan kedzoliman, bisa jadi belum mempersiapkan diri untuk keberlangsungan hidup dan yang lainnya. 

    Apalagi jika buruh yang sudah punya tanggungan keluarga bagaimana nasib dan perasaan mereka ?  

    Hal ini jelas akan menambah banyak pengangguran dan tentu akan berefek pada kesejahteraan masyarakat khususnya di kabupaten pangandaran, " sebutnya. (Anton AS)

    Pangandaran Jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Pemutusan Kontrak Kerja Non ASN Pangandaran...

    Artikel Berikutnya

    Even Though In pandemic Era, the Total Regional...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Jangan Mengaku Jurnalis Jika Tata Bahasa Anda Masih Berantakan
    Hendri Kampai: Pendidikan dan Kesehatan Gratis Indikator Kepemimpinan yang Kompeten
    Hipmi Minta Danatara Dipimpin Sosok Bebas Dari Kepentingan
    Himbara Solid di Tengah Guncangan Ekonomi Global
    Hendri Kampai: Indonesia Tidak Bisa Diubah Menjadi Negara Diktator Seperti Korea Utara?

    Ikuti Kami