PANGANDARAN JAWA BARAT - Pemerintah telah mengeluarkan larangan
mudik
untuk
Seperti yang terjadi saat menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2020 lalu, untuk mencegah penyebaran virus civid-19, Pemerintah juga telah mengeluarkan larangan
mudik.
Maka dengan adanya larangan
mudik
objek
wisata sepertii di Pangandaran yang belum lama ini beroperasi dengan pengetatan protokol kesehatan paska ditutupnya seluruhobjek wisata
Karena
pemerintah
mudik, kini munculah berbagai tanggapan dari beberapa pihak,
sementara, untuk pemulihan ekonomi saat pandemi covid-19,pemerintah
daerah membuka kegiatan pariwisata.Bahkan larangan
mudik
yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 ini seperti tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani KetuaSatgas
Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan, " kata Doni.
Selain itu, dalam upaya pencegahan
mudik
juga telah dilakukan olehMenteri Perhubungan
Budi karya Sumadi
Pencegahan
mudik
tersebut, di seluruh Indonesia dengan melakukan penyekatan di lebih dari 300 titik, oleh Kemenhub dan Korlantas Polri.Kita berkoordinasi dengan polisi, dengan korlantas, bahwa kita akan secara tegas melarang mudik
dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, " kata Budi Karya dalam konferensi pers Rabu 7 April 2021 kemarin.
Kendati melarang aktivitas
mudik lebaran 2021
, ada sejumlahgolongan masyarakat
yang masih diperbolehkan melakukan kegiatan perjalanan termasukmudik
.", berikut ini aturan lengkap mengenai larangan
mudik lebaran 2021
:1. Peniadaan
mudik
untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan modal transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadhan dan Idulfitri.2. Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang.
Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;
a. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan.
Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan
c. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan.
Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.
5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE
Satgas
Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SESatgas
Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan
pemerintah
Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadhan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas
Posko COVID-19 desa/kelurahan, mencakup empat fungsi.**