Pengecualian Aturan Mudik Lebaran tahun 2021 : Baca Selengkapnya

    Pengecualian Aturan Mudik Lebaran tahun 2021 : Baca Selengkapnya

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Pemerintah telah mengeluarkan larangan

     mudik 

     untuk 

    perayaan Idul Fitri 1442 Hijriyah tahun 2021.

    Seperti yang terjadi saat menjelang hari raya Idul Fitri tahun 2020 lalu, untuk mencegah penyebaran virus civid-19, Pemerintah juga telah mengeluarkan larangan

    mudik. 

    Maka dengan adanya larangan

     mudik 

    tersebut, menjadi dilematis bagi daerah-daerah yang memiliki

     objek

     wisata sepertii di Pangandaran yang belum lama ini beroperasi dengan pengetatan protokol kesehatan paska ditutupnya seluruh

     objek wisata 

    saat diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

    Karena

     pemerintah 

    pusat telah melarang untuk

    mudik, kini munculah berbagai tanggapan dari beberapa pihak,  

    sementara, untuk pemulihan ekonomi saat pandemi covid-19,

     pemerintah 

    daerah membuka kegiatan  pariwisata.

    Bahkan larangan

     mudik

    yang berlaku mulai 6 hingga 17 Mei 2021 ini seperti tertuang dalam Surat Edaran yang ditandatangani Ketua

     Satgas

    Doni Monardo pada 7 April 2021 lalu.

    Sedangkan bagi masyarakat yang melakukan pelanggaran, akan dikenakan sanksi berupa denda, sanksi sosial, kurungan dan/atau pidana sesuai peraturan perundang-undangan, " kata Doni.

    Selain itu, dalam upaya pencegahan

     mudik

    juga telah dilakukan oleh

    Menteri Perhubungan 

    Budi karya Sumadi 

    dengan melakukan koordinasi dengan banyak pihak.

    Pencegahan

     mudik

    tersebut, di seluruh Indonesia dengan melakukan penyekatan di lebih dari 300 titik, oleh Kemenhub dan Korlantas Polri. 

    Kita berkoordinasi dengan polisi, dengan korlantas, bahwa kita akan secara tegas melarang mudik

     dan akan melakukan penyekatan di lebih dari 300 lokasi, " kata Budi Karya dalam konferensi pers Rabu 7 April 2021 kemarin. 

    Kendati melarang aktivitas

    mudik lebaran 2021

    , ada sejumlah

    golongan masyarakat

    yang masih diperbolehkan melakukan kegiatan perjalanan termasuk

     mudik

    .

    ", berikut ini aturan lengkap mengenai larangan

    mudik lebaran 2021

    :

    1. Peniadaan

     mudik 

    untuk sementara bagi masyarakat yang menggunakan modal transportasi darat, kereta api, laut, dan udara lintas kota/kabupaten/provinsi/negara sebagai upaya pengendalian mobilitas selama bulan Ramadhan dan Idulfitri.

    2. Perjalanan orang selama bulan Ramadhan dan Idulfitri tersebut dikecualikan bagi kendaraan pelayanan distribusi logistik dan pelaku perjalanan dengan keperluan mendesak untuk kepentingan nonmudik, yaitu bekerja/perjalanan dinas, kunjungan keluarga sakit, kunjungan duka anggota keluarga meninggal, ibu hamil yang didampingi oleh satu orang anggota keluarga, dan kepentingan persalinan yang didampingi maksimal dua orang. 

    Pelaku perjalanan orang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana dimaksud dalam angka 2 wajib memiliki print out surat izin perjalanan tertulis atau Surat Izin Keluar/Masuk (SIKM) sebagai persyaratan melakukan perjalanan dengan ketentuan sebagai berikut:

    a. Bagi pegawai instansi pemerintahan/Aparatur Sipil Negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN)/Badan Usaha Milik Daerah (BUMD), prajurit TNI, dan anggota Polri melampirkan print out surat izin tertulis dari pejabat setingkat Eselon II yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pejabat serta identitas diri calon pelaku perjalanan;

    a. Bagi pegawai swasta melampirkan print out surat izin tertulis dari pimpinan perusahaan yang dilengkapi tanda tangan basah/ tanda tangan elektronik pimpinan perusahaan serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan. 

    Bagi pekerja sektor informal melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan; dan

    c. Bagi masyarakat umum nonpekerja melampirkan print out surat izin tertulis dari kepala desa/lurah yang dilengkapi tanda tangan basah/tanda tangan elektronik kepala desa/lurah serta identitas diri calon pelaku perjalanan. 

    Surat izin perjalanan/SIKM sebagaimana dimaksud dalam angka 3 memiliki tiga ketentuan berlaku, yaitu berlaku secara individual, berlaku untuk satu kali perjalanan pergi-pulang lintas kota/kabupaten/provinsi/negara, dan bersifat wajib bagi pelaku perjalanan dewasa yang berusia 17 tahun ke atas.

    5. Pengaturan terkait perjalanan orang dalam negeri maupun perjalanan internasional dalam masa pandemi tetap berlaku selama bulan Ramadhan dan Idulfitri sebagaimana diatur dalam SE

     Satgas

    Penanganan COVID-19 Nomor 12 Tahun 2021 tentang Ketentuan Perjalanan Orang Dalam Negeri dalam Masa Pandemi COVID-19 dan SE

     Satgas

    Penanganan COVID-19 Nomor 8 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada Masa Pandemi COVID-19.

    6. Skrining dokumen surat izin perjalanan/SIKM dan surat keterangan negatif COVID-19 dengan tes RT-PCR/rapid test antigen/tes GeNose C19 dilakukan di pintu kedatangan atau pos kontrol yang berada di rest area, perbatasan kota besar, titik pengecekan (checkpoint) dan titik penyekatan daerah aglomerasi oleh anggota TNI/Polri dan

    pemerintah 

    daerah (pemda). 

    Optimalisasi pelaksanaan fungsi posko COVID-19 desa/kelurahan yang berkaitan selama bulan Ramadhan dan Idulfitri oleh seluruh unsur/anggota Satgas 

    Posko COVID-19 desa/kelurahan, mencakup empat fungsi.**

    Pangandaran Jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Objek Wisata Pangandaran Tetap Dibuka tapi...

    Artikel Berikutnya

    Even Though In pandemic Era, the Total Regional...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Tertangkap di Pangandaran, Pelaku Curi Mesin Perahu Ternyata Residivis
    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja

    Ikuti Kami