Objek Wisata Pangandaran Tetap Dibuka tapi Pemudik Dikarantina 10 Hari

    Objek Wisata Pangandaran Tetap Dibuka tapi Pemudik Dikarantina 10 Hari

    PANGANDARAN JAWA BARAT -   Objek wisata Pangandaran tetap dibuka, namun Pemudik yang pulang ke pangandaran wajib lakukan karantina mandiri selama 10 hari, " kata bupati Pangandaran H Jeje Wiradinata, kepada beberapa awak media, seusai Rapat Koordinasi Keagamaan di Gedung Dakwah Cijulang. Senin, 12 April 2021.

    Dikatakannya bahwa, sekarang pemerintah daerah terus mengupayakan yang terbaik untuk mencari solusi terhadap dua persoalan rumit ini. 

    Terkait dengan objek

    wisata yang

    tetap dibuka , Jeje mengungkapkan bahwa, Pemerintah Daerah Kabupaten

     pangandaran

    masih dilema menerapkan hal tersebut.

    "Satu sisi harus tetap menjalani karantina 10 hari, sedangkan

     objek wisata

    tetap dibuka, saya juga bingung, " ucap Jeje.

    Nanti kami akan mencari cara, akan ada pendataan warga asli

    pangandaran

    yang mudik dengan menggunakan aplikasi android, " tambah Jeje.

    "Termasuk mahasiswa luar daerah yang pulang ke

     Pangandaran 

    harus tetap jalani karantina mandiri, kecuali dia hanya mau piknik, " katanya. 

    Dalam kesempatan yang sama, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten

    pangandaran,

    KH Otong Aminudin mengatakan bahwa, dalam hal ini "Tidak ada tawar menawar, kita menuruti saja apa yang ditetapkan oleh pemerintah, " kata Otong.

    Menurutnya, kita harus tahu kondisi yang ada, tidak bisa memaksakan, patuhi saja sesuai protokol kesehatan.

    "Pemerintah Kabupaten

    Pangandaran kan 

    bertanggungjawab terhadap kemaslahatan hidup masyarakat

    pangandaran

    , " terangnya.

    Selain itu, tambah Otong, pemkab

     pangandaran

     dengan

    Polsek setempat mesti bekerjasama untuk pemberantasan warung remang-remang yang buka di bulan suci Ramadhan, " katanya.

    Asisten Daerah (Asda 2) Bagian Administrasi Umum,   Suheryana menjelaskan bahwa, terkait Surat edaran, setelah dapat persetujuan dan ditanda tangani oleh bupati Pangandaran, besok 13 April 2021 akan langsung disebar. 

    Isi surat edaran tersebut berbunyi sbb : "Selama bulan suci Ramadhan 1442/2021, di kabupaten pangandaran tidak diperbolehkan sahur dan buka bersama, apalagi ngabuburit sambil bergerombol, " kata Suheryana.

    Selain itu, tempat hiburan, cafe, di lokasi

     wisata

    yang dapat menghadirkan banyak kerumunan, dilarang buka. 

    Saya berharap semua warga

     pangandaran

    paham akan hal tersebut, ini semua demi kebaikan bersama, " ucapnya.

    Suheryana juga menjelaskan alasan pemudik di isolasi mandiri, ya, kan karena mereka akan menetap lebih lama, sedangkan pengunjung

     wisata

    paling satu hingga dua hari, " jelasnya. (Anton AS)

    Pangandaran Jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Pemkab Pangandaran Segera Isi Kekosongan...

    Artikel Berikutnya

    Even Though In pandemic Era, the Total Regional...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Tertangkap di Pangandaran, Pelaku Curi Mesin Perahu Ternyata Residivis
    Panglima TNI Resmikan Gedung Trisula Denjaka dan Serahkan Ransus Mobile Dual Ramp System
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja

    Ikuti Kami