PANGANDARAN JAWA BARAT - Pendanaan perpustakaan didasarkan pada prinsip kecukupan dan berkelanjutan, , " kata Wowo Kustiwa, selaku ketua komisi 4 DPRD Pangandaran seusai rapat komisi di gedung DPRD Pangandaran 06/05/2021.
Dikatakan Wowo bahwa, pendanaan perpustakaan bersumber dari APBD, sumbangan lain yang Syah dan tidak mengikat, dari kerjasama yang saling menguntungkan, dari usaha jasa perpustakaan dan sumber lain yang Syah berdasarkan ketentuan peraturan perundang undangan.
Pengelolaan dana perpustakaan dilakukan secara efisien, berkeadilan, terbuka dan bertanggung jawab, " kata Wowo.
Menurutnya, dalam Penyelenggaraan Perpustakaan, Pemerintah Daerah berwenang:
a. menetapkan kebijakan pembinaan dan pengembangan perpustakaan dengan meliputi:
1. pengelolaan perpustakaan tingkat Daerah; dan
2. pembudayaan gemar membaca tingkat Daerah.
b. mengatur, mengawasi dan mengevaluasi
Penyelenggaraan dan pengelolaan Perpustakaan;
c. mengalihmediakan naskah kuno yang dimiliki oleh masyarakat di Daerah untuk dilestarikan dan didayagunakan dan juga
d. pengembangan koleksi budaya etnis nusantara yang ditemukan oleh Pemerintah
Daerah, " terang nya.
Selanjutnya, Wowo menjelaskan, Berdasarkan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Pemerintah Daerah wajib:
a. menjamin penyelenggaraan dan pengembangan perpustakaan di daerah;
b. menjamin ketersediaan layanan perpustakaan secara merata;
c. menjamin kelangsungan penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan sebagai pusat sumber belajar masyarakat;
d. menggalakkan promosi gemar membaca dengan memanfaatkan perpustakaan;
e. memfasilitasi penyelenggaraan perpustakaan di daerah; dan
f. menyelenggarakan dan mengembangkan perpustakaan berdasarkan karakteristik daerah sebagai pusat penelitian dan rujukan tentang kekayaan budaya yang koleksinya mendukung pelestarian hasil budaya daerah dan memfasilitasi terwujudnya masyarakat
pembelajar sepanjang hayat.
(1) Dalam penyelenggaraan perpustakaan, masyarakat berhak:
a. memperoleh layanan serta memanfaatkan dan mendayagunakan fasilitas perpustakaan;
b. mendirikan dan/atau menyelenggarakan Perpustakaan; dan
c. berperan serta dalam pengawasan dan evaluasi terhadap penyelenggaraan perpustakaan.
(2) Masyarakat penyandang disabilitas berhak memperoleh layanan perpustakaan secara khusus yang disesuaikan dengan kemampuan dan keterbatasan masing-masing.
(3) Layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), disesuaikan dengan kemampuan perpustakaan
dan ketersediaan sarana dan prasarana perpustakaan.
Baca juga:
MUI Serukan Boikot Produk Perancis
|
Selain memiliki hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, masyarakat berkewajiban:
a. menjaga dan memelihara kelestarian koleksi perpustakaan;
b. menyimpan, merawat, dan melestarikan buku langka dan/atau naskah kuno yang dimilikinya
dan mendaftarkannya ke Perpustakaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. menitipkan buku langka dan/atau Naskah Kuno apabila tidak dapat menyimpan, merawat,
melestarikan, dan memanfaatkannya
d. meminjamkan buku langka dan/atau Naskah Kuno kepada Perpustakaan Umum untuk dilakukan Digitasi
e. menjaga kelestarian dan keselamatan sumber
daya perpustakaan di lingkungannya;
f. mendukung upaya penyediaan fasilitas
layanan perpustakaan di lingkungannya;
g. mematuhi seluruh ketentuan dan peraturan dalam pemanfaatan fasilitas perpustakaan; dan
h. menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan lingkungan perpustakaan, " jelas wowo.
Kemudian, tambah Wowo,
(1) Inovasi dilakukan oleh penyelenggara Perpustakaan dalam rangka meningkatkan kinerja
Penyelenggaraan Perpustakaan.
(2) Inovasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk:
a. inovasi Tata Kelola Perpustakaan;
b. inovasi pelayanan Perpustakaan; atau
c. inovasi lainnya.
(3) Inovasi Tata Kelola Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a berbasis Inklusi
dan budaya lokal.
(4) Inovasi pelayanan Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b berupa
penerapan teknologi informasi dan komunikasi atau penerapan metode tertentu yang bertujuan
untuk meningkatkan kualitas pelayanan Perpustakaan.
(1) Dalam mengembangkan pelaksanaan Perpustakaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 penyelenggara Perpustakaan membangun Sistem Informasi Perpustakaan.
(2) Sistem Informasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara :
a. terpadu; dan b terintegrasi.
(3) Sistem Informasi Perpustakaan secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a dilakukan dengan membangun sistem jejaring Perpustakaan berbasis teknologi informasi dan komunikasi.
(4) Sistem Informasi Perpustakaan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dilakukan dengan mengintegrasikan sistem jejaring Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan sistem informasi Perpustakaan Umum.
(5) Pembangunan Sistem Informasi Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dikoordinasikan oleh Perangkat Daerah yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Perpustakaan.
(1) Setiap perangkat Daerah yang menghasilkan karya cetak dan rekam, wajib menyerahkan 1
(satu) eksemplar/keping hasil karya cetak dan/atau karya rekam kepada perpustakaan daerah, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau direkam.
(2) Setiap orang dan/atau organisasi yang melakukan penelitian tentang Daerah wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar/keping hasil karya cetak dan/atau karya rekam penelitiannya
kepada perpustakaan daerah, paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterbitkan dan/atau direkam.
(3) Hasil karya cetak dan/atau karya rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
merupakan koleksi perpustakaan daerah.
(1) Karya cetak dan karya rekam yang diserahkan dan disimpan tidak dimanfaatkan untuk tujuan
komersial.
(2) Hasil karya cetak dan karya rekam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diinformasikan
kepada masyarakat dalam bentuk Bibliografi Daerah, " sebutnya. (Anton AS)