PANGANDARAN JAWA BARAT - Pegawai non ASN di kabupaten pangandaran akan disesuaikan dengan kebutuhan di setiap OPD, " kata Suheryana Asisten Daerah II kabupaten pangandaran, sabtu 01/05/2021.
Diterangkan Suheryana bahwa, setelah pemutusan kontrak Surat Perintah Kerja (SPK) sebanyak 224 orang pegawai non ASN pada bulan april 2021 lalu, dengan secara berkala kedepannya bakal dilakukan perampingan lagi.
Maka, dalam mempekerjakan pegawai non ASN, kedepannya Pemkab Pangandaran akan lebih selektif lagi dengan disesuaikan berdasarkan kebutuhan yang proporsional, " kata Suheryana.
Menurutnya, saat ini di beberapa OPD terdapat banyak pegawai non ASN yang secara prinsip tidak terlalu dibutuhkan.
Jadi, dengan terlalu
banyaknya pegawai non ASN di OPD saat ini, telah berdampak pada beban APBD dalam pembayaran honor mereka.
Sebenarnya, tambah suheryana, sejak tahun 2015 bapak Bupati Pangandaran sudah mengeluarkan himbauan pada tiap OPD untuk tidak menerima lagi pegawai non ASN.
Waktu itu kami konsultasi ke Mendagri terkait bagaimana nasib pegawai non ASN pangandaran kedepan.
Setelah konsultasi dengan Mendagri, hasilnya ternyata pemkab pangandaran diberi peluang untuk menerima pegawai non ASN, tapi dengan syarat kontrak kerja per tahun.
Namun, jika pegawai non ASN tersebut dinilai tidak diperlukan lagi, maka SPK bisa diputus secara sepihak.
Jika pegawai non ASN masih dibutuhkan untuk tahun berikutnya, maka bisa dilakukan pembaharuan kontrak SPK, " terangnya.
Suheryana menambahkan bahwa, pemahaman pegawai non ASN setelah menerima SPK, mereka berasumsi bahwa keberadaannya akan dibutuhkan untuk selamalamanya.
Nah, dengan adanya
Pemahaman dan asumsi yang belum dipahami mereka itulah yang jadi salah satu problem mereka pasca pemutusan SPK, " paparnya.
Maka, dalam hal ini, kami mengimbau aga pegawai non ASN yang SPK nya diputus untuk tidak kecil harapan dan harus menanamkan sikap optimis, ya karena di tempat lain masih ada dan bisa mendapat pekerjaan yang lebih baik dengan jenjang karir yang lebih cerah, " sebutnya.
(Anton AS)
.