PANGANDARAN JAWA BARAT - Yth. Bupati dan Wakil Bupati pangandaran; yang kami hormati, rekan Pimpinan dan Anggota DPRD kabupaten pangandaran; yang kami hormati, rekan-rekan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah atau yang mewakili; yang kami hormati, Kepala Instansi Vertikal; yang kami hormati, Sekretaris Daerah, para Staf Ahli, Asisten, Kepala SKPD, para Kabag, Sekretaris Dinas/Badan, Irban, Camat, Kabid lingkup pemerintah kabupaten pangandaran; yang kami hormati, Pimpinan BUMN, BUMD, rekan-rekan mass media serta hadirin undangan yang berbahagia.
Dalam kesempatan yang berbahagia ini, marilah kita senantiasa memanjatkan puji syukur ke hadirat allah swt atas segala limpahan karunianya sehingga kita dapat menghadiri dan mendengarkan pandangan umum fraksi - fraksi guna mencermati rancangan peraturan daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021, " kata Wowo Kustiwa, dari fraksi Persatuan dalam rapat paripurna, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Rabu 22/09/2021.
Baca juga:
MUI Serukan Boikot Produk Perancis
|
Disampaikannya bahwa, Sesuai ketentuan undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintah daerah, disampaikan dalam rapat Paripurna DPRD selanjutnya dilakukan penilaian sesuai dengan mekanisme dan ketentuan yang berlaku.
Penilaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021, bukan sebatas pada menolak atau menerima, bukan pula didasarkan pada hitungan angka, namun yang lebih esensi pengukurannya adalah tujuan berbangsa dan bernegara, yaitu terciptanya pembangunan masyarakat yang adil dan makmur, " kata Wowo.
Menurutnya, efisiensi dan efektifitas pelaksanaan anggaran sudah semestinya semakin diperketat bersamaan dengan upaya memperbaiki struktur penganggaran agar lebih proporsional dimasa-masa mendatang. untuk itu pilihan terhadap penggunaan instrumen anggaran berbasis kinerja menjadi mutlak untuk sepenuhnya dilaksanakan.
Fraksi Persatuan telah melakukan pengkajian dan penelitian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021, memberikan beberapa pandangan terhadap penyelenggaraan urusan-urusan desentralisasi. hal ini mencakup beberapa aspek; 1) Program dan kegiatan; 2) Realisasi dan pelaksanaan program dan kegiatan; dan 3) Permasalahan dan solusi, terhadap urusan wajib dan urusan pilihan yang dilaksanakan.
Sidang paripurna yang berbahagia, berdasarkan hal tersebut di atas, dengan mengucapkan bismilahirrohmanirohim kami Fraksi Persatuan DPRD kabupaten pangandaran, menerima Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran 2021 layak untuk dibahas pada tahapan pembahasan selanjutnya, " tandas wowo.
Demikian, pandangan fraksi persatuan ini kami sampaikan, kurang lebihnya kami mohon maaf. semoga kita tetap pada perjuangan dalam membangun pangandaran dibawah naungan rumah besar umat islam, " sebutnya. (Anton AS)