PANGANDARAN JAWA BARAT - Mobil Putih yang diterangkan dalam sidang perkara money politik pada pilkada pangandaran 2020, itu masih jadi misteri, " kata Tri Wahyudi, ketua majelis hakim di sela sidang perkara money politik pilkada pangandaran 2020, di ruang sidang pengadilan negeri ciamis 19/01/2021.
Dikatakan Tri, bahwa, perkara ini menyeret tiga orang terdakwa yaitu, Yanto, Nina dan Tohidin, warga dusun purwasari desa paledah kecamatan padaherang kabupaten pangandaran.
Ketiganya mengakui sebagai relawan pasangan nomor urut 2 Aman, Adang Hadapi & Supratman.
Agenda sidang kali ini menghadirkan 12 orang saksi, namun yang hadir hanya 10 orang, termasuk H Adang Hadari, yang mana di pilkada pangandaran 2020 itu, beliau selaku pasangan calon nomor urut 2, Aman, Adang Hadari & supratman.
Dalam surat dakwaan jaksa penuntut, dugaan politik uang itu terjadi pada tanggal 04 desember 2020, sekitar jam 22.30 di rumah Nandang Hermawan dusun purwasari desa paledah kecamatan padaherang kabupaten pangandaran, yang mana saat itu sedang digelar silaturahmi Relawan dan kampanye pasangan Aman yang dihadiri oleh calon bupati nomor urut dua, H Adang Hadari.
Saat itu, terdakwa, Tohidin, di dapur sedang menyiapkan daftar hadir yang tercatat sebanyak 70 orang, kemudian datang seorang yang tidak dikenal dengan menanyakan daftar hadir, lalu orang tersebut mengajaknya keluar dan minta Tohidin masuk kedalam mobil berwarna putih,
Didalam mobil sudah ada tiga orang, lalu orang tersebut memberikan sebanyak 70 amplop, yang belakangan diketahui berisi 52.000 rupiah per amplop, " kata Tohidin.
Seusai acara, terdakwa Tohidin membawa kantong berisi 70 amplop ke hadapan terdakwa Yanto dan saksi Nandang, yang kemudian yanto menyuruh Tohidin untuk membagikan amplop tersebut kepada warga yang hadir.
Selain itu yanto meminta terdakwa Nina untuk membagikan amplop kepada peserta yang hadir lainnya.
Sementara, dalam kesaksiannya, Adang Hadari mengaku tidak mengetahui tentang adanya pembagian amplop tersebut.
Adang juga mengatakan bahwa, acara itu bukan kampanye, melainkan acara silaturahmi Relawan, kampanye itu kan menyampaikan visi misi " saya tidak merasa berkampanye, hanya memperkenalkan diri, mengucapkan terima kasih dan minta doa restu, " kata Adang.
Dikatakannya juga bahwa, dirinya tidak mengetahui tentang adanya mobil berwarna putih yang memberikan uang kepada terdakwa Tohidin, sebab, disitu hanya ada tiga mobil, yaitu mobil patwal, mobil saya dan mobil tim kampanye, " ungkap Adang.
Hakim anggota Indra Muharam, yang juga sebagai humas PN negri ciamis, mengatakan, putusan perkara ini dijadwalkan akan digelar pada tanggal 25 januari 2021 mendatang.
Saat ini masih sedang dilakukan pemeriksaan saksi saksi, termasuk hari ini menghadirkan cabup Adang Hadari sebagai saksi, " kata Indra. (Anton AS)