KPU Pangandaran Siap Hadapi Gugatan Pasangan AMAN Adang Hadari & Supratman

    KPU Pangandaran Siap Hadapi Gugatan Pasangan AMAN Adang Hadari & Supratman

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Komisi pemilihan umum kabupaten Pangandaran, pada tanggal 18 Januari 2021 terima Akta Registrasi Perkara Konstitusi atau ARPK nomor 15/PAN.MK/ARPK/01/2021.

    Dengan demikian, gugatan pasangan Adang Hadari & Supratman (AMAN), yang dalam tahapan pemilihan bupati dan wakil bupati pangandaran tahun 2020, selanjutnya,   masuk pada tahapan berikutnya.

    Muhtadin SH, selaku ketua KPUD Pangandaran mengatakan, pihaknya dalam posisi bersiap untuk berproses dan beracara di Mahkamah Konstitusi, yang mana KPUD pangandaran dalam perkara ini bertindak sebagai Termohon.

    " Tentunya kami telah siapkan jawaban atas tuntutan dari dalil-dalil yang dimohonkan oleh termohon, sebagaimana tercantum dalam ARPK itu, " ungkap Muhtadin, di kantornya, Senin sore 18/01/2021.

    Menurutnya, KPU pangandaran sudah menyiapkan jawaban dan bukti-bukti lainnya jika diperlukan dan diminta oleh mahkamah konstitusi.

    Kami juga telah menyiapkan tim hukum yang akan mendampingi, yang tentu sebelumnya berkonsultasi dulu dengan KPU provinsi dan KPU RI, " ucap Muhtadin.

    Dalam kesempatan ini, kami minta kepada masyarakat Pangandaran, agar menghormati proses hukum sesuai ketentuan dan regulasi yang sedang berjalan, " ucap Muhtadin.

    Sementara, komisioner KPU Pangandaran, Suwardi maningesa menyampaikan bahwa, pihaknya saat ini hanya tinggal menunggu salinan permohonan dan undangan Sidang dari MK.

    Hari ini, divisi hukum KPU kabupaten dan kota sedang rapat dengan KPU Jabar di Cianjur, dan kami juga akan segera komunikasi dengan lawyers terkait penyusunan jawaban dan alat bukti, " terangnya.

    Kemudian, lanjut Suwardi, pada tanggal 22 Januari 2021, seluruh KPU kabupaten dan kota yang hendak beracara di MK, akan berkoirdinasi terkait  persiapan sidang.

    Menurut jadwal, sidang pendahuluannya dimulai tanggal 26 Januari sampai 29 Januari, yang kemudian dilanjut hingga 11 Februari, dan putusan selanjutnya jatuh di tanggal 15 atau 16 Februari 2021, " ujarnya.

    Suwardi menyebutkan, seandainnya memenuhi syarat formil, itu akan masuk ke tahapan sidang selanjutnya pada tanggal 19 Februari hingga 18 Maret 2021, untuk putusan MK kemungkinan di akhir Maret 2021 mendatang, " terangnya. (Anton AS).

    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Akibat Meningkatnya Penyebaran Virus Corona...

    Artikel Berikutnya

    Even Though In pandemic Era, the Total Regional...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Polri Ungkap Tiga Kasus Besar Judi Online: Sita Aset Rp61 Miliar, Ungkap Sindikat Internasional
    Polri Resmi Launching Desk Ketenagakerjaan untuk Selesaikan Sengketa Tenaga Kerja
    Kapolri Resmikan Desk Ketenagakerjaan Demi Beri Jaminan Perlindungan Kaum Buruh
    Jalin Silaturahmi, Babinsa Mapurujaya Komsos Dengan Warga

    Ikuti Kami