PANGANDARAN JAWA BARAT - Akibat meningkatnya penyebaran virus covid - 19, maka seluruh tempat hiburan malam di kawasan pantai Pangandaran yang melanggar protokol kesehatan covid-19 akan dibubarkan, juga waktu operasionalnya dibatasi hanya sampai jam 21.00 Wib.
Kami tidak main-main, jika mereka membandel, pemkab pangandaran akan membubarkannya, " kata bupati Pangandaran, H Jeje Wiradinata, dalam pidatonya di acara Rakor perkembangan penyebaran virus covid-19, di aula setda pangandaran Jum'at 15/01/2021.
Dikatakan Jeje bahwa, Ahir Ahir ini, tren kasus Covid-19 terus mengalami peningkatan, maka dari itu pemkab pangandaran meski bersikap lebih tegas terhadap upaya kepatuhan protokol kesehatan.
Menurutnya, dijawa barat, ada 20 daerah yang melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB atau PPKM), sedangkan kabupaten Pangandaran berstatus Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), tapi kami ingin terus mendisiplinkan masyarakat, " kata Jeje.
Maka dari itu, seandainnya para pelaku usaha hiburan malam tetap membandel, pemkab pangandaran akan mengambil langkah tegas, " jika mereka melanggar akan kami bubarkan, lalu kita cabut Izin usahanya, " kata Jeje.
Menurutnya, di era Pandemi covid-19 ini, seperti di Bar, Discotic, tempat karoke dan kafe-kafe di kawasan pantai Pangandaran tetap beroprasi seperti biasa.
Khususnya di Ahir pekan, selalu ramai oleh pengunjung dan disitu terjadi kerumunan, terutama di bar, juga tempat karaoke terus beroperasi setiap malam.
Sebenarnya, kami sangat prihatin, ya karena suasana malam di kawasan wisata pantai Pangandaran ko seperti tidak sedang dalam kondisi pandemi corona.
Disitu, kalaupun ada yang beda, cuma keberadaan pasilitas Cuci tangan saja dan spanduk himbauan untuk mematuhi protokol kesehatan, " terang Jeje.
Maka, dengan adanya kondisi seperti itu, kami akan ambil langkah tegas, yaitu : jika para pelaku usaha hiburan malam melanggar, dan terus membandel, akan kita bubarkan lalu kita cabut surat izinnya, " pungkas Jeje. (Anton AS)