Komisi lll DPRD Pangandaran Sampaikan Hasil Pembahasan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021

    Komisi lll DPRD Pangandaran Sampaikan Hasil Pembahasan Rancangan KUA PPAS Tahun Anggaran 2021

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Kami komisi III DPRD kabupaten pangandaran menyampaikan laporan terhadap hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2021 pada rapat badan anggaran bersama pimpinan DPRD kabupaten pangandaran sebagaimana berikut :a. Pendahuluan kebijakan umum perubahan APBD (KUPA) tahun anggaran 2021 merupakan dokumen perencanaan penganggaran yang digunakan sebagai dasar penyusunan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan APBD tahun anggaran 2021, " kata Tata Sutari, saat menyampaikan laporan hasil pembahasan rancangan perubahan KUA PPAS  tahun anggaran 2022, bertempat di gedung paripurna DPRD Pangandaran, Kamis 16/09/2021.

    Disampaikannya bahwa, kebijakan umum perubahan anggaran disusun dalam rangka konsistensi dan penyesuaian kebijakan terkait dengan program prioritas pembangunan tahun 2020 sebagaimana ditetapkan dalam RKPD tahun 2021. 

    Hal ini dilakukan dalam menyikapi berbagai kondisi yang berkembang selama perjalanan APBD tahun 2021, " kata Tata.

    Menurutnya, rancangan kebijakan umum perubahan anggaran tahun 2021 yang juga merupakan kebijakan politik pemerintah daerah dirumuskan dengan maksud agar proses penyusunan APBD dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta mampu secara komprehensif mengakomodir dinamika pembangunan pemerintah pusat dan daerah sehingga dapat mempertahankan sinergitas pencapaian tujuan pembangunan pemerintah pusat dan daerah, sekaligus menjadi indikator kinerja yang akan digunakan dalam menilai efektivitas pelaksanaannya selama kurun waktu satu tahun ke depan.

    Perubahan APBD dapat diartikan sebagai upaya pemerintah daerah untuk menyesuaikan rencana keuangannya dengan perkembangan yang terjadi. perkembangan dimaksud bisa berimplikasi pada meningkatnya anggaran penerimaan maupun pengeluaran, atau sebaliknya. namun, bisa juga untuk.mengakomodasi pergeseran-pergeseran dalam satu SKPD. 

    Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan, dibahas bersama DPRD dengan pemerintah daerah dalam rangka penyusunan prakiraan perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan.

    Berdasarkan hasil rapat paripurna tanggal 14 september 2021,  komisi-komisi ditugaskan untuk melaksanakan pembahasan rancangan perubahan KUA dan perubahan PPAS ta 2021 selama 1(satu) hari kerja, tanggal 15 september 2021, " katanya.

    Selanjutnya, kata Tata, pembahasan dilakukan dengan cara melaksanakan kegiatan rapat kerja dengan mitra kerja komisi III untuk mendengarkan dan menggali data, informasi dan alasan-alasan yang menjadi alasan/pertimbangan perubahan anggaran tersebut.

    Mitra kerja komisi III yang dimintai keterangan terkait rencana perubahan anggaran adalah sebagai berikut:1. Badan perencanaan pembangunan daerah;2. Dinas lingkungan hidup dan kebersihan;3. Dinas perhubungan;4. Dinas pekerjaan umum, tata ruang, perumahan rakyat dan  kawasan permukiman.b. Hasil pembahasan rapat kerja dengan SKPD mitra kerja komisi iii DPRD kabupaten pangandaran hasil pembahasan dengan dinas terkait, beberapa program dan kegiatan yang dipandang prioritas untuk dilaksanakan oleh SKPD kurang ditopang dengan anggaran yang memadai untuk mencapai sasaran, output dan outcome. dalam pembahasan dengan mitra kerja komisi III, disepakati untuk melakukan pergeseran anggaran pada program dan kegiatan SKPD sesuai dengan kebutuhan selama tidak menambah plafon anggaran yang telah diberikan oleh tim anggaran pemerintah daerah (TAPD). adapun rincian perubahan anggaran SKPD mitra kerja komisi III DPRD kabupaten pangandaran sebagai berikut:1. Badan perencanaan pembangunan daerahplafon anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 20.282.390.224, - (dua puluh milyar dua ratus delapan puluh dua juta tiga ratus sembilan puluh ribu dua ratus dua puluh empat rupiah) dan setelah perubahan Rp 6.995.966.791, - (enam milyar sembilan ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus enam puluh enam ribu tujuh ratus sembilan puluh satu rupiah)berkurang sebesar Rp. 13.286.423.433, - (tiga belas milyar dua ratus delapan puluh enam juta empat ratus dua puluh tiga ribu empat ratus tiga puluh tiga rupiah) dengan rincian sebagai berikut: no program plafon anggaran sebelum perubahan(Rp) setelah perubahan (Rp) bertambah/ berkurang (Rp)1. Program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota6.833.980.1814.666.494.128(2.167.486.053)2. Program perencanaan, pengendalian dan evaluasi pembangunan daerah 3.694.327.8441.109.321.247(2.585.006.597)3. Program koordinasi dan sinkronisasi perencanaan pembangunan daerah4.505.141.799974.415.184(3.530.726.615)4. Program penelitian dan pengembangan daerah 5.248.940.400245.736.232(5.003.204.168) jumlah 20.282.390.2246.995.966.791(13.286.423.433)dengan rincian pergeseran anggaran sebagaimana terlampir.2. Dinas lingkungan hidup dan kebersihan plafon anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 11.685.057.313, - (sebelas milyar enam ratus delapan puluh lima juta lima puluh tujuh ribu tiga ratus tiga belas rupiah) dan setelah perubahan Rp 13.501.314.693, - (tiga belas milyar lima ratus satu juta tiga ratus empat belas ribu enam ratus sembilan puluh tiga rupiah) bertambah sebesar Rp1.816.257.380, - (satu milyar delapan ratus enam belas juta dua ratus lima puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dengan rincian sebagai berikut: no program plafon anggaran sebelum perubahan (Rp) setelah perubahan (Rp) bertambah/berkurang (Rp) 1. Program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota5.111.859.5383.671.427.683(1.440.431.855)2. Program perencanaan lingkungan hidup334.993.6361.750.000(333.243.636)3. Program pengendalian pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup757.659.3650 (757.659.365)4..program pengelolaan keanekaragaman hayati (kehati)1.615.407.125611.204.060(1.004.203.065)5. Program pengendalian bahan berbahaya dan beracun (B3) dan limbah bahan berbahaya dan beracun (limbah b3)38.284.8740 (38.284.874)6. Program pembinaan dan pengawasan terhadap izin lingkungan dan izin perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup (pplh) 19.047.00010.461.600(8.585.400)7. Program  penanganan pengaduan lingkungan hidup30.953.0000 (30.953.000)8. Program pengelolaan persampahan3.776.852.7759.206.471.3505.429.618.575jumlah11.685.057.31313.501.314.6931.816.257.380dengan rincian pergeseran anggaran sebagaimana terlampir.3. Dinas perhubunganplafon anggaran sebelum perubahan sebesar Rp 14.799.554.991, - (empat belas milyar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta lima ratus lima puluh empat ribu sembilan ratus sembilan puluh satu rupiah) dan setelah perubahan Rp 11.226.971.174, - (sebelas milyar dua ratus dua puluh enam juta sembilan ratus tujuh puluh satu ribu seratus tujuh puluh empat rupiah) berkurang sebesar Rp 3.572.583.817, - (tiga milyar lima ratus tujuh puluh dua juta lima ratus delapan puluh tiga ribu delapan ratus tujuh belas rupiah) dengan rincian sebagai berikut:no program plafon anggaran sebelum perubahan(Rp) setelah perubahan(Rp) bertambah/ berkurang (Rp) 1. Program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota11.470.006.24110.262.055.502(1.207.950.739)2. Program penyelenggaraan lalu lintas dan angkutan jalan (llaj)3.329.548.750964.915.672(2.364.633.078)jumlah14.799.554.99111.226.971.174(3.572.583.817)dengan rincian pergeseran anggaran sebagaimana terlampir.4. Dinas pekerjaan umum, tata ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukimanplafon anggaran sebelum perubahan sebesar Rp.324.528.849.853, - (tiga ratus dua puluh empat milyar lima ratus dua puluh delapan juta delapan ratus empat puluh sembilan ribu delapan ratus lima puluh tiga rupiah) dan setelah perubahan Rp.324.363.744.753, - (tiga ratus dua puluh empat milyar tiga ratus enam puluh tiga juta tujuh ratus empat puluh empat ribu tujuh ratus lima puluh tiga rupiah) berkurang sebesar Rp. 165.105.100, -(seratus enam puluh lima juta seratus lima ribu serratus rupiah) dengan rincian sebagai berikut: no. program plafon anggaransebelum perubahan(Rp) setelah perubahan (Rp) bertambah/ berkurang (Rp) 1. Program penunjang urusan pemerintahan daerah kabupaten/kota7.781.979.9966.431.666.224(1.350.313.772)2. Program pengelolaan Sumber Daya Air (SDA)3.955.491.22420.847.219.50016.891.728.2763. Program pengelolaan dan pengembangan sistem penyediaan air minum2.536.000.0004.959.615.0002.423.615.0004. Program pengelolaan dan pengembangan sistem air limbah279.200.0002.462.466.0002.183.266.0005.Program pengelolaan dan pengembangan sistem drainase31.405.317.958911.643.000(30.493.674.958)6. Program pengembangan permukiman23.300.000.00072.235.453.81048.935.453.8107. Program penataan bangunan gedung176.250.246.7459.880.764.526(166.369.482.219) rogram penyelenggaraan jalan76.365.016.630205.039.476.693128.674.460.0639. Program penyelenggaraan penataan ruang2.446.047.30046.519.000(2.399.528.300)10 program kawasan permukiman209.550.0001.548.921.0001.339.371.000jumlah324.528.849.853324.363.744.753(165.105.100)dengan rincian pergeseran anggaran sebagaimana terlampir.

    c. rekomendasi 1. Diharapkan program/kegiatan yang dianggap sangat penting pada dinas lingkungan hidup dan kebersihan kabupaten pangandaran perlu perhatian khusus mengingat beberapa persoalan yang dihadapi.2. Dinas pekerjaan umum, tata ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman data yang diterima tidak singkron.d. Penutup, demikian laporan komisi lll DPRD kabupaten pangandaran terhadap hasil pembahasan rancangan perubahan KUA dan rancangan perubahan PPAS tahun anggaran 2021, dengan harapan segala sesuatu yang menjadi masukan, saran dan rekomendasi komisi III DPRD kabupaten pangandaran dapat dioptimalkan guna penguatan harmonisasi dan hubungan kerjasama antara pemerintah daerah dengan DPRD kabupaten pangandaran berdasarkan tugas dan kewenangannya masing-masing. 

    Hal ini sebagai bagian yang tidak terpisahkan dalam sistem pemerintahan daerah, sekaligus sebagai evaluasi atas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah agar dapat menjadi lebih baik lagi dimasa yang akan datang.

    Parigi, september 2021dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten pangandaran, Komisi III, ketua, Ade Ruminah, SHSekretaris, Rd Tata Sutari, SE. (Anton AS)

    Pangandaran Jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Jika Vaksinasi belum 90 Persen, Objek Wisata...

    Artikel Berikutnya

    Komisi 1 DPRD Pangandaran Sampaikan Laporan...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Forum Keberagaman Nusantara (FKN) Provinsi Jawa Barat Diluncurkan
    Gerakan 1 Juta Hektare Jagung: Sinergi Polri dan Kementrian Pertanian Wujudkan Swasembada Pangan 2025
    Polri Targetkan Penanaman Satu Juta Hektare Jagung untuk Dukung Swasembada Pangan
    Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Situasi Oksop Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu Hoaks

    Ikuti Kami