Kepala BPKD Hendar: Tunggakan Gaji CPNS Bulan Februari-Maret 2019 - 2021 Bakal Dirapel di tahun 2022

    PANGANDARAN - Pemerintah Kabupaten Pangandaran akan memberikan gaji untuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) tahun 2019 bulan Februari dan Maret 2021 akan dirapel di bulan Januari tahun 2022 mendatang.

    Gaji CPNS 2019 sempat mengalami keterlambatan pembayaran lantaran kelengkapan administrasi."Semula pembayaran gaji CPNS 2019 bulan Januari, Februari dan Maret 2021 belum dibayar, namun pada bulan April 2021 yang bulan Januari terbayar, " kata Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Pangandaran Hendar Suhendar, saat diwawancarai oleh beberapa wartawan di kantornya, senin 20/12/ 2021

    Dikatakannya bahwa, pembayaran gaji CPNS 2019 sejak April 2021 sudah berjalan lancar dan normal, hanya saja, untuk pembayaran gajih CPNS tahun 2019 yang belum dibayar tersisa tinggal bulan Februari dan Maret 2021.

    Hendar menambahkan, meski pembayaran gaji CPNS tahun 2019 untuk bulan Februari dan Maret 2021 dirapel, itu  tidak menyalahi aturan dan diperbolehkan."Kondisi tunggakan pembayaran gaji CPNS tahun 2019 itu akibat kendala kelengkapan administrasi juga tidak stabil lantaran adanya pemberlakuan PPKM, " tambahnya.

    Dijelaskan Hendar, dampak pandemi Covid-19 dan pemberlakuan PPKM Jawa-Bali di tahun 2021 beberapa waktu lalu sangat berdampak pada kondisi keuangan Pemerintah Daerah kabupaten Pangandaran.

    Harapan kami, nanti di  tahun 2022 mendatang, kondisi pendapatan daerah bisa lancar dan stabil sehingga keuangan Pemerintah Daerah bisa stabil kembali.

    Sebagai inpormasi, untuk bulan Februari dan Maret 2021 CPNS tahun 2019 sebanyak 287 Leger gaji di setiap OPD sudah ditandatangani pada bulan Juni 2021, dan Penandatanganan tersebut sebagai upaya untuk mempermudah tahap dan proses pencairan gaji agar efektif dan efisien.***

    Anton atong sugandhi

    Anton atong sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Pansus VI Mengusulkan Raperda Perubahan...

    Artikel Berikutnya

    Pansus VI Usulkan Raperda Perubahan atas...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapusjianstralitbang TNI Raih Gelar Doktor dengan Predikat Cumlaude dari Universitas Indonesia
    Hendri Kampai: Main-Main dengan Hukum? Waspada, 'Vigilante Virtual' Tak Pernah Tidur!
    Kodim 1710/Mimika Gelar Nobar Kegiatan Pemberian Penghargaan Kasad untuk Kampung Pancasila 2024
    Sub Satgas Pemberantasan Narkoba Berhasil Gagalkan Peredaran 20 Kg
    Kapolri Apresiasi BNPT dan Densus 88 Rangkul Eks Jamaah Islamiyah Kembali Ke NKRI

    Ikuti Kami