Bawaslu Pangandaran Minta Keterangan dari 19 Saksi atas Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020

    Bawaslu Pangandaran Minta Keterangan dari 19 Saksi atas  Dugaan Pelanggaran Pilkada 2020

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Puluhan anggota polres Ciamis gelar apel siaga di kantor Bawaslu Pangandaran, terkait laporan masyarakat tentang dugaan pelanggaran pada pemilihan bupati dan wakil bupati  Pangandaran tahun  2020, Rabu 20/01/2021.

    Iwan Yudiawan, selaku ketua Bawaslu Pangandaran, melalui rilisannya mengatakan, dugaan pelanggaran pada pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran, sebagaimana dilaporkan oleh sdr J bersama tim kuasa hukum pasangan nomor urut 2 Aman - Adang hadari & Supratman, terkait penyalahgunaan bansos covid-19, dan penyalahgunaan wewenang Bawaslu, yang mana pelanggaran tersebut dilaporkan pada hari Kamis 14/01/2021.

    Berdasarkan laporan tersebut, maka kami Bawaslu segera menindaklanjutinya sesuai dengan hukum yang berlaku, " kata Iwan, Kamis 21/91/2021.

    Menurut Iwan, sebenarnya laporan tersebut sudah dilakukan penelitian dan berkasnya pun sebelum diregister  sudah diperiksa dulu, pada tanggal 17/12/2020 diregister yang kemudian diadakan pembahasan dengan sentra gakumdu.

    Sesuai dengan peraturan perundang undangan, Bawaslu mempunyai waktu 3 hari kerja untuk melakukan penanganan, ditambah 2 hari apabila ada permintaan keterangan tambahan, " tandasnya.

    Nur Saeful selaku koordinator divisi hukum dan data informasi Bawaslu Pangandaran mengatakan, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, secepatnya Bawaslu akan memanggil para pihak untuk diklarifikasi. 

    Sesuai Perbawaslu nomor 8 tahun 2020 pasal 26, dalam proses pengkajian temuan dan laporan pelanggaran, Bawaslu dapat meminta kehadiran pelapor, terlapor dan pihak yang diduga pelaku pelanggaran, serta saksi-saksi atau ahli untuk didengar keterangannya, " tegas Nur.

    Gaga Abdilah Sihab, selaku kordiv pengawasan bawaslu Pangandaran, menerangkan, sesuai dengan hasil kajian bersama tim sentra gakumdu bahwa, laporan dugaan pelanggaran nomor 21/REG/LP/BP/kab/13.27/1/2021, bahwa Bawaslu kabupaten Pangandaran telah menerima dan memproses sesuai dengan regulasi dan perundang undangan yang berlaku, adapun dalam laporan tersebut terlapor diduga melanggar pasal 71 ayat 2 dan 3 Jo pasal 71 ayat 5 undang undang nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang undang nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati dan wali kota menjadi undang undang, bahwa, laporan tersebut tidak ditemukan bukti permulaan yang cukup.

    Bawaslu kabupaten Pangandaran telah mengklarifikasi dan mengumpulkan bukti bukti dari pelapor dan terlapor, serta saksi saksi juga para pihak terkait untuk menemukan fakta dan bukti dugaan pelanggaran tersebut, kemudian dibahas dengan setra gakumdu, kesimpulannya bahwa laporan nomor 21/REG/LP/PB/kab) 13.27/1/2021, perbuatan terlapor tersebut tidak memenuhi unsur tindak pidana pemilihan, sehingga laporan tersebut dihentikan proses penanganannya, " ucap Gaga.

    Menurutnya, Bawaslu telah melayangkan 69 undangan klarifikasi, ada 19 saksi yang melibatkan pihak terkait yang dapat memenuhi undangan kita untuk dimintai keterangan, " tambah Gaga.

    Dalam melaksanakan kajian, lanjut Gaga, kami bersama tim sentra gakumdu, melibatkan para tenaga ahli dan akademisi juga ahli hukum pidana pemilihan, ahli hukum tatanegara terkait penjelasan pasal-pasal yang disangkakan oleh pelapor.

    " Sehingga keputusan yang diambil betul betul komprehensif sesuai dengan regulasi Perbawaslu yang mengatur.

    Pantauan dan pemeriksaannya, kami lakukan secara tertutup di ruang sentra gakumdu kantor Bawaslu kabupaten Pangandaran, " pungkas Gaga (Anton AS)

    Pangandaran Jawa barat
    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Ada 29 Tenaga Kesehatan di Pangandaran Terpapar...

    Artikel Berikutnya

    Even Though In pandemic Era, the Total Regional...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Bakamla RI Berikan Pertolongan Medis ABK KM Lintas Samudra 2 di Perairan Natuna
    Cegah Paham Radikalisme, Polri Tekankan Pentingnya Upaya Kontra Radikal 
    Hendri Kampai: Jika Anda Seorang Pejabat, Sebuah Renungan dari Hati ke Hati
    Hendri Kampai: Indonesia Baru, Mimpi, Harapan, dan Langkah Menuju Perubahan
    Kapolri-Panglima TNI Tinjau Kesiapan Program Ketahanan Pangan di Jawa Tengah

    Ikuti Kami