PANGANDARAN JAWA BARAT - Ko bisa yah, pengemplang pajak pendapatan desa karangjaladri tahun 2019 masih bebas berkeliaran, kami penerima manfaat pajak tidak terima, " kata beberapa orang, setelah bertanya kepada kepala desa karang Jaladri kecamatan Parigi kabupaten Pangandaran 01/02/2021.
Menurut mereka, apapun dalih dan alasannya, jika pengemplang pajak tidak bertanggung jawab, itu hukum yang harus berbicara.
Hal seperti ini sudah tidak bisa ditolelir lagi, apalagi kan sudah beberapa kali diberikan kebijakan, masa untuk kurun waktu satu tahun masih tidak mampu mengembalikan kepada desa, artinya ini kan hukum yang harus berbicara, " tandasnya.
Sementara, kepala desa karangjaladri definitive mengatakan bahwa, betul, untuk tahun 2019 desa karangjaladri masih punya tunggakan pendapatan pajak desa , namun tunggakan itu kan sebelum saya jadi kepala desa.
Menurut kades, tahun 2019 itu kepala desanya kan di jabat oleh PJS inisial Y yang dari pegawai kecamatan Parigi.
Jadi, jika wartawan ingin tau lebih jelasnya, tanyakan saja ke pihak Inspektorat, karena konon katanya, masalah itu sudah ditangani oleh inspektorat.
Juga katanya, pihak kades Y sudah membuat pernyataan di inspektorat, adapun bunyi pernyataan itu saya kurang tahu, " jelas kades karangjaladri.
Apip Winayadi, sebagai inspektur inspektorat pangandaran, mengatakan, memang sdr S selaku PJS desa karangjaladri tahun 2019, diduga telah pengemplang pajak pendapatan desa THN 2019.
Kasusnya tersebut sudah ditangani oleh inspektorat, dan penanganannya dengan perjanjian sdr Y siap mengembalikan dengan sistem mencicil, dan pelunasannya nya maximal Ahir tahun 2020, " kata Apip.
Dalam hal ini, kami pihak inspektorat belum mengetahui, apakah sdr Y sudah menyelesaikan kewajibannya atau belum, silahkan saja tanya ke pihak desa karangjaladri, tandasnya.(Anton AS)