Sidang Lanjutan Sengketa pilkada Pangandaran 2020 KPU Sampaikan Jawaban

    Sidang Lanjutan Sengketa pilkada Pangandaran 2020 KPU Sampaikan  Jawaban

    PANGANDARAN JAWA BARAT - Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang lanjutan untuk perkara nomor 15/PHP.BUP-XIX/2020 tentang permohonan perselisihan pilkada Pangandaran 2020, di gedung MK Jakarta, Selasa 02/02/2021

    Sidang lanjutan permohonan hasil pilkada Pangandaran 2020 dipimpin oleh hakim konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmik Pancastaki Foekh.

    Agenda sidang adalah mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.

    Muhtadin SH, selaku ketua KPU Pangandaran mengatakan, dalam jawaban, secara prinsip pihaknya menyampaikan beberapa hal penting.

    " Kami, KPU pangandaran meminta agar MK  mengabulkan Eksepsi termohon, juga dalam pokok perkara, kami tegaskan bahwa MK diminta untuk Menolak seluruh permohonan pemohon pasangan nomor urut 2 Adang Hadari & Supratman sebagai pemohon, " ungkap Muhtadin.

    Ya karena, dasar formilnya saja kan  tidak terpenuhi, itu sesuai dengan ( pasal 158 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang menyatakan  bahwa syarat gugatan perselisihan dengan jumlah penduduk sebagaimana Pangandaran, syarat minimal selisihnya adalah 1, 5% ), sedangkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran selisihnya 3, 7%, maka unsur formilnya disitu  jelas  tidak terpenuhi, Jelasnya.

    Mengingat hal itu, maka pihanya meminta MK untuk memutuskan agar  hasil  rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran 2020 itu berlaku dan Syah , " tandasnya. (Anton AS)

    Anton Atong Sugandhi

    Anton Atong Sugandhi

    Artikel Sebelumnya

    Selama Dua Minggu Kendaraan Roda 4 Terjebak...

    Artikel Berikutnya

    Even Though In pandemic Era, the Total Regional...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Ratusan Warga Gruduk Kantor Desa Sindangjaya    Mangunjaya
    Satgas Ops Damai Cartenz Tegaskan Situasi Oksop Aman, Masyarakat Diminta Tidak Terprovokasi Isu Hoaks
    Panglima TNI Bersama Ketum Dharma Pertiwi Resmikan Kantor Dharma Pertiwi di Menteng
    Hendri Kampai: Di Indonesia, Rakyat Lebih Percaya Cuwitan Netizen daripada Omongan Pejabat?
    Tertangkap di Pangandaran, Pelaku Curi Mesin Perahu Ternyata Residivis

    Ikuti Kami