PANGANDARAN JAWA BARAT - Mahkamah Konstitusi (MK) gelar sidang lanjutan untuk perkara nomor 15/PHP.BUP-XIX/2020 tentang permohonan perselisihan pilkada Pangandaran 2020, di gedung MK Jakarta, Selasa 02/02/2021
Sidang lanjutan permohonan hasil pilkada Pangandaran 2020 dipimpin oleh hakim konstitusi Aswanto, Suhartoyo dan Daniel Yusmik Pancastaki Foekh.
Agenda sidang adalah mendengar jawaban termohon KPU, keterangan pihak terkait dan bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti.
Muhtadin SH, selaku ketua KPU Pangandaran mengatakan, dalam jawaban, secara prinsip pihaknya menyampaikan beberapa hal penting.
" Kami, KPU pangandaran meminta agar MK mengabulkan Eksepsi termohon, juga dalam pokok perkara, kami tegaskan bahwa MK diminta untuk Menolak seluruh permohonan pemohon pasangan nomor urut 2 Adang Hadari & Supratman sebagai pemohon, " ungkap Muhtadin.
Ya karena, dasar formilnya saja kan tidak terpenuhi, itu sesuai dengan ( pasal 158 ayat 2 undang-undang nomor 10 tahun 2016, yang menyatakan bahwa syarat gugatan perselisihan dengan jumlah penduduk sebagaimana Pangandaran, syarat minimal selisihnya adalah 1, 5% ), sedangkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran selisihnya 3, 7%, maka unsur formilnya disitu jelas tidak terpenuhi, Jelasnya.
Mengingat hal itu, maka pihanya meminta MK untuk memutuskan agar hasil rekapitulasi perolehan suara pemilihan bupati dan wakil bupati Pangandaran 2020 itu berlaku dan Syah , " tandasnya. (Anton AS)