PANGANDARAN JAWA BARAT - Terkait tata kelola sumber daya laut, ratusan nelayan, pelaku wisata, PHRI serta tokoh masyarakat yang tergabung dalam Masyarakat Peduli Lingkungan Pangandaran melakukan aksi damai dan membuat pernyataan sikap, bertempat di lapang parkir barat objek wisata Pantai Batuhiu Rabu 18 Mei 2022.
Aksi damai dan pernyataan sikap ini buntut dari ricuhnya sosialisasi Peraturan Menteri Kelautan Nomor 17 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan dan Penangkapan Baby Lobster pada 12 Mei 2022 lalu bertempat di Pelelangan Ikan Bojongsalawe yang dihadiri oleh Bupati Pangandaran.
Koordintaor lapangan "Adi" dalam orasinya menyampaikan, Peraturan Menteri Kelautan Nomor 17 Tahun 2021 tersebut kan berlaku untuk di seluruh wilayah NKRI, namun ada beberapa nelayan yang tidak faham akan apa yang tengah disosialisasikan.”mereka tidak memahami kalau Permen itu berlaku secara nasional bukan hanya berlaku untuk wilayah laut Pangandaran saja, ” katanya.
Adi menambahkan, Bupati Jeje Wiradinata melakukan sosialisasi langsung itu dimaksudkan agar tidak terjadi salah pengertian, bupati tidak menghendaki nelayan Pangandaran nantinya malah tersangkut kasus hukum.
Namun apa yang terjadi, saat sosislisasi, nelayan menolaknya bahkan mengeluarkan kata-kata kasar saat meminta kebijakan kearifan lokal dari Bupati Pangandaran.
”Bupati kita ini sayang loh sama masyarakatnya. Kalau bupati tidak melakukan sosialisasi berarti bupati membiarkan masyarakatnya tersangkut hukum akibat mengambil baby lobster.
”Maka dari itu, saya minta setelah pernyataan sikap ini dibacakan, siapapun yang mengambil baby lobster secara illegal, tangkap saja, ” ujarnya.
Ketua Masyarakat Peduli Lingkungan Pangandaran Puying Sudrajat ahirnya menyikapi dinamika yang akhir-akhir ini marak sekali isu dan gerakan yang bersifat provokatif di kabupaten pangandaran.
Setelah kami analisa, ternyata Isu negatif dan gerakan tersebut tendensius lebih pada personal namun berpotensi menganggu kondusifitas Pangandaran yang tentunya bisa berdampak pada tatanan perekonomian Pangandaran, " kata Puying.
Oleh karena itu, Masyarakat Peduli Lingkungan Pangandaran menyatakan sikap: kesatu, mengutuk dengan keras sekaligus menolak pihak-pihak yang dengan secara terbuka berupaya melakukan aksi menghalang-halangi dan menggagalkan program pemerintah yang telah diatur dalam undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 Tentang Penyelenggaraan Negara Yang Bersih dan Bebas Korupsi.
Baca juga:
Sakti Wahyu Trenggono Jadi Menteri KKP
|
Kedua, menolak segala bentuk kegiatan yang merusak ekosistem laut termasuk penangkapan baby lobster ilegal berdasar pada Permen Kelautan Nomor 17 Tahun 2021.
Ketiga, mendukung sepenuhnya Bupati Pangandaran dan seluruh penyelenggara pemerintahan untuk terus menjalankan fungsinya dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangandaran.
Kempat, mendukung penegakan supremasi hukum di Kabupaten Pangandaran seperti yang telah diatur dalam Undang-undang Nomor 9 Tahun 1998 Tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat Di Muka Umum.
Kelima, mengimbau kepada seluruh warga Pangandaran untuk tetap tenang tidak terpengaruh oleh isu, hasutan dan ajakan pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab yang akan membuat situasi tidak kondusif.
Maka dari itu, demi kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Pangandaran, mari kita bersatu, ayo rapatkan barisan, " katanya. (Anton AS)